Monday, July 9, 2007

Editorial Aceh di Media Nasional

Oleh Moh Samsul Arifin


CARA cepat untuk mengetahui isu, wacana atau peristiwa yang sedang disodorkan untuk menjadi perhatian publik adalah dengan menengok editorial (tajuk) media massa. Editorial merupakan suara sebuah penerbitan tentang suatu hal-dan karenanya acap dimaknai sebagai pernyataan sikap media bersangkutan.


Editorial dapat memberitakan peristiwa, tapi juga melencengkan fakta-sebab teks yang menyusunnya mayoritas bertopang pada pendapat (opinion), kendatipun konteksnya selalu mengacu pada sebuah peristiwa dan fakta. Pokok kata, editorial adalah sebuah sikap dan dengan itu, pers bisa jadi "samurai", "tikus pengerat", "anjing peng-gonggong", "pesiul usil" atau "wasit" atas peristiwa dan fakta yang terjadi di sekitarnya dan bahkan di dalam dirinya sendiri.


Di dalam setiap editorial, pembaca dapat menemukan kekhasan posisi masing-masing media di hadapan isu atau peristiwa yang terjadi. Apabila setiap berita, hard news (straigth news), pembaca langsung tahu mana yang pokok dan mana keterangan, maka postur editorial sangat fleksibel, rata dan tak diketahui dengan pasti di mana bagian pokoknya. Seluruh bagian bisa menjadi pokok atau keterangan itu sendiri.


Kekhasan editorial menunjukkan keunikan, karakter dan sikap sang penulis dan juga media yang dia wakili. Oleh karena itu, tak setiap wartawan dipercaya menulis editorial. Hanya sebagian redaktur senior yang diamanahi tugas tersebut. Seberapa eloknya tulisan seorang wartawan muda, hal itu masih tak cukup untuk menuliskan editorial. Bahkan, urusan editorial kadang justru diserahkan kepada orang lain yang bukan wartawan tetapi dianggap memiliki pandangan yang bisa mewakili redaksi. Setidaknya, elit redaksi atau pemiliknya.


Selama sepekan (26 April - 2 Mei 2004), penulis melakukan pantauan terhadap editorial atau tajuk rencana yang menghiasi enam media nasional terkemuka, yakni Majalah Tempo, Kompas, Media Indonesia, Republika, Indo Pos dan Suara Pembaruan. Pantauan ini melacak topik, isu, wacana atau peristiwa apa saja yang menarik perhatian pers kita.


Bagaimana pengemasan teks dan bahasa yang digunakan, dan yang lebih khusus lagi, adakah isu korupsi yang berhembus di Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ikut ditonjolkan lewat editorial atau tajuk rencana media yang disigi?


Dalam pantauan setidaknya ditemukan 41 item editorial. Kompas adalah harian yang paling banyak menulis editorial (12 item alias 29,27 persen). Setiap hari ada 2 item, satu mengupas peristiwa di tanah air, dan satu lagi untuk berita luar negeri.


Media Indonesia menulis 7 editorial (17,07 persen), bahkan di edisi Minggu-sesuatu yang tak dilakukan koran lain. Tiga harian masing-masing Republika, Indo Pos dan Suara Pembaruan menulis 6 editorial (14,63 persen).


Sepekan ini, kerusuhan Ambon banyak menyita perhatian media dalam menulis editorial (Tabel 2). Kecuali Majalah Tempo, lima media lain menurunkan editorial tentang peristiwa komunal itu dengan intensitas 1-2 item. Total ada 9 item (21,95 persen) menyoal kerusuhan Ambon yang dipantikkan aksi pengibaran bendera RMS. Topik lain yang ditulis soal oposisi politik, hubungan sipil-militer dan pernik pemilu presiden (6 item = 14,63 persen). Sementara topik tentang korupsi di Pemprov NAD, hanya 1 item (2,44 persen).


Tabel. Topik Editorial Enam Media Cetak (26 April - 2 Mei 2004)

Topik Editorial

M. Temp

Kom

MI

Rep

IP

SP

Total

Persen

Kerusuhan Ambon

-

2

2

2

1

2

9

21,95

Korupsi Pemprov NAD

-

-

1

-

-

-

1

2,44

Ujian Akhir Nasional

-

1

1

-

1

1

4

9,75

Koalisi Politik Capres

-

1

-

-

1

-

2

4,88

Oposisi, Sipil-Militer

1

1

1

1

1

1

6

14,63

Abu Bakar Baasyir

1

-

1

1

-

-

3

7,31

Bencana Alam

-

1

-

-

1

1

3

7,31

Internasional

-

4

-

1

-

-

5

12,19

Lainnya

2

2

1

1

1

1

8

19,51

Total

4

12

7

6

6

6

41

100

Ket: M. Temp=Majalah Tempo, Kom=Kompas, MI=Media Indonesia, Rep=Republikas, IP=Indo Pos, SP=Suara Pembaruan


Yang menarik, ada keseragaman topik pada setiap editorial yang ditulis. Media setidaknya serentak menulis Ambon dalam editorial mereka disusul wacana opisisi dan hubungan sipil-militer.


Khusus untuk Aceh, wacana darurat militer yang seharusnya selesai pada tanggal 18 Mei 2004 nanti, belum ditulis menjadi tajuk. Isu Aceh pun nyaris tak lagi disikapi. Padahal, ketika liputan Aceh masih segar dan menjanjikan berita heboh tentang, pertempuran, darah, mayat, dan mesin perang, media berlomba-lomba menyorotinya. Kini, setelah Aceh nyaris menjadi "ampas", media tak lagi bersikap. Soal Aceh "tidak bermakna" dibanding hiruk pikuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Isu elit.


Dalam sepekan pemantauan, satu-satunya editorial tentang Aceh adalah kasus korupsi di Pemprov NAD yang dirilis oleh Media Indonesia. Koran lain, nihil. Ada beberapa kemungkinan mengapa media tak bergairah memberitakan kasus korupsi yang semestinya menjadi bagian dari "operasi penegakan hukum" di Aceh.


Kemungkinan pertama, media belum menemukan momentum yang tepat untuk menulis tajuk. Sebab, kendati wacananya santer beredar, kasus korupsi di NAD belum menyentuh level tertinggi, yakni pemeriksaan Gubernur Abdullah Puteh.


Kemungkinan kedua, media bersikap hati-hati dengan wacana korupsi di NAD. Pasalnya, kontroversi pengusutan kasus pejabat sipil oleh pihak militer (PDMD) kental aroma rivalitas dalam perebutan power politik di Aceh. Hal ini juga erat kaitannya dengan rencana pemerintah memberlakukan status Darurat Sipil di Aceh.


Ada kekhawatiran bahwa memblow-up isu korupsi sipil, berarti memberikan ruang dan angin bagi militer untuk kembali melakukan bargaining dengan memperpanjang darurat militer sekaligus menjadikan militer mendulang kredit poin. Sebab, pejabat sipil yang korup dan bermasalah, tidak mungkin diserahi wewenang menjadi penguasa darurat. Dengan demikian, maka militer bisa tetap memegang kendali.


Tetapi di sisi lain, tidak memblow-up kasus dugaan korupsi di NAD saat ini juga akan kehilangan momentum. Sudah bertahun-tahun kasus korupsi menjadi persoalan serius. Dan di bawah "gebrakan" militer (terlepas dari kepentingan politik terselubung) adalah momentum yang tepat untuk membersihkan jajaran Pemprov NAD dari praktek-praktek korupsi

Kesamaan beberapa topik editorial bisa berarti; apa yang menarik bagi sebuah media, menarik pula di mata media lain. Pembedanya, hanya teks, cara pengungkapan dan peletakan editorial tersebut. Sejauh yang tampak dalam pantauan, Media Indonesia cenderung menggunakan bahasa yang lugas dalam menyikapi sesuatu. Hal yang pernah menjadi bumerang, ketika si naratornya yang berapi-api membacakan kritik-kirik yang pedas, justru tersangkut kasus VCD casting iklan sabun.

Dari judul-judul editoralnya, seperti “Drama Ba’asyir”, “UN (Ujian Nasional) dan Ruwetnya Pendidikan Kita”, “Bom Waktu Ambon”, “Militer Versus Sipil” atau “Ambon Terancam ke Jalan Lama”, pembaca “terpedaya” untuk membaca editorial tersebut. Apalagi koran milik Surya Darma Paloh ini merupakan satu-satunya harian yang menempatkan editorial di halaman pertama, selain juga menampilkannya di layar kaca.

Republika belakangan menggunakan tajuk beritanya sebagai wahana untuk mengkritik. Koran ini sangat lantang mencitrakan diri sebagai “corong” umat Islam. Bahasa yang digunakan sederhana dan lugas, kadang emosional. Lihatlah judul-judul seperti “Lagi, RMS Memicu Kerusuhan”, “Perlakukan Ba’asyir Sebagaimana Manusia” atau “Keblinger” yang mengomentari penangkapan paksa terhadap pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia dan kerusuhan yang meletus kembali di Ambon itu.

Sebaliknya Kompas, seperti biasanya menjaga kesantunan dalam berbahasa—untuk tak mengatakan menjaga image (istilah gaulnya jaim). Harian ini sangat hati-hati dalam menyatakan pendapatnya atas segala sesuatu, terutama yang berhubungan dengan kekuasaan. Jauh dari kesan reaktif, dan sepertinya menghitung betul segala sesuatu, sampai-sampai terkadang pembaca tak menemukan sikap apapun yang hendak disampaikan. Kalaupun mengkritik, Kompas melakukannya secara tak langsung—disertai konsepsi dan kadang solusi.

Bacalah tajuk “Pejabat itu Belum tentu Pemimpin” (30/4). Di alinea tengah tertulis: “Untuk itulah kita mengenal ungkapan noblesse oblige. Bahwa kehormatan itu menuntut tanggung jawab. Keharuman dan privilese sebagai seorang pejabat harus dibayar dengan kemauan untuk memikul tanggung jawab…”

“Soeharto saja,” demikian Kompas, “berani masuk Kota Sarajevo (saat Bosnia bergejolak) walaupun banyak penembak gelap di sana. Pak Harto memaksa masuk dan bahkan merasa tidak perlu menggunakan jaket antipeluru. Selama enam jam Presiden Soeharto berada di Sarajevo dengan menggunakan kendaraan lapis baja.”

Begitulah cara Kompas mengkritik pejabat kalangan Polkam yang terbang ke Ambon, yang mengadakan pertemuan di Bandara Pattimura dan tak meninjau langsung kondisi warga di area konflik.

Walaupun ada kecenderungan mengupas topik yang sama dalam editorialnya, ada juga satu dua topik yang betul-betul genuine. Pekan lalu, Suara Pembaruan misalnya, tiba-tiba menulis tajuk “Pengamanan Selat Malaka” (29/4)—satu topik yang tidak menjadi mainstream di media lain yang disigi.

Koran sore ini melansir data-data kriminalitas di perairan kita versi Biro Maritim Internasional. Periode Januari-Maret 2003, ada 28 kasus perampokan dan pembajakan di perairan Nusantara. Catatan Organisasi Maritim Internasional (IMO), periode 1998 hingga 2002 kasus perompakan di Indonesia menempati posisi paling atas dari semua kejadian serupa di seluruh dunia. Data tahun 1998, tercatat 177 kasus perompakan di seluruh dunia, dan di Indonesia sendiri tercatat 38 kasus. Tahun 2002 tercatat 404 kasus di seluruh dunia, dan 109 di antaranya terjadi di Indonesia.

Pembaruan mengajak kita agar memperhatikan hal itu, terutama perairan Selat Malaka yang sangat rapat dengan daerah konflik Aceh. Selat ini merupakan jalur internasional, namun demikian tiga negara yakni Indonesia, Malaysia dan Singapura kurang memperhatikannya. Aktivitas perompakan dan pembajakan di perairan itu menyusahkan berbagai pihak. Karena itu, Pembaruan mengingatkan agar tiga negara mengambil prakarsa.

Lantas di manakah tempat Aceh dalam editorial atau tajuk media yang disigi?

Dalam sebuah alinea di bawah tajuk; “Lagi, RMS Memicu Kerusuhan” (26/4), Republika menggunakan Aceh sebagai cara membandingkan bagaimana republik ini menerapkan standar ganda dalam masalah separatisme.

“Kelompok separatis tersebut (RMS) seakan dengan sangat mudah mempermainkan bangsa Indonesia yang besar ini. Mereka tidak hanya dapat mengibarkan bendera dan merayakan ulang tahunnya, tokoh utama mereka Alex Manuputty bahkan dengan mudah lolos ke Amerika Serikat, tanpa ada yang dapat kita lakukan. Lihatlah apa yang terjadi terhadap separatis Aceh Merdeka. Tokoh dan anggotanya terus diburu dan dibunuh”.

Indo Pos juga menggunakan logika yang sama. Salah satu alinea tajuk Indo Pos; “Rusuh Lagi, Ada Apa” (29/4) menulis: “Di Aceh kita keras kepada GAM (Gerakan Aceh Merdeka). Di Aceh, GAM dinyatakan sebagai musuh. Bahkan, mereka dilawan dengan perang. Mengapa di Ambon, RMS sampai bisa leluasa memperlihatkan diri dengan terang-terangan? Mereka mengibarkan bendera dan bisa menggalang demo dalam jumlah besar”.

Editorial “Dugaan Korupsi di Serambi Mekah” (Media Indonesia, 30/4) ditulis dengan himbauan agar Gubernur NAD, Abdullah Puteh tidak takut diperiksa Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) sekaitan dugaan kasus dugaan korupsi Rp 30 miliar terhadap dirinya.

“Kita mengharap pihak penguasa sipil NAD menerima itu semua dengan gentleman. Kenapa? Karena pemimpin memang harus mempunyai keteladanan moral untuk berani menerima risiko dari apa yang diperbuat. Jika tidak bersalah, kenapa harus takut menghadapi pemeriksaan?”

Di alinea lain, tertulis, “…dalam upaya pemberantasan korupsi, kita mesti satu kata. Terlebih lagi itu terjadi di Aceh, provinsi yang kini sedang menghadapi persoalan serius, yakni penderitaan sebagian penduduk akibat perang…”

Media Indonesia terus merangsek, “Dalam menyikapi dugaan korupsi di Aceh, kita mestinya melihat substansi persoalan dan bukan berdebat ala pokrol bambu. Substansinya adalah upaya untuk menegakkan hukum dan memberantas korupsi agar pemerintahan berjalan efektif dan bisa memenuhi harapan publik di provinsi yang mendapat predikat sebagai Serambi Mekah.”

Sikap koran ini (editorialnya) jelas mengidap “positivisme akut”—melihat yang tampak dan mengemuka sebagai benar-benar realitas tanpa menelisik lebih dalam sebuah peristiwa. Apakah betul PDMD punya wewenang melakukan penyidikan? Apakah itu dibenarkan berdasarkan payung hukum, yakni UU/Perpu No 23/1959? Sebenarnya, apa motif PDMD pindah perseneling, dari mengejar petinggi militer GAM yang tak kunjung tertangkap, kini menguber koruptor di Aceh? Apakah ini ada kaitannya dengan segera usainya masa perpanjangan darurat militer?

Pertanyaan sepenting itu tak dijamah editorial tersebut. Jikalau para pembuat editorial tak tahu jalan cerita isu yang diangkat, mungkin tak jadi masalah. Tapi, bukankah Media Indonesia (2/5) mengupas dugaan kasus ini secara panjang lebar dalam Fokus Minggu?

Bahkan ada wawancara eksklusif dengan Puteh segala. Apakah ini bentuk kehati-hatian penulis editorial atau alasan lain?

Media memang bertingkah aneka ragam. Suatu waktu, mereka sangat kritis dalam menulis editorial, tapi melempem tampilan beritanya. Kali lain, menohok lewat berita, namun loyo dalam menulis editorial. Sesuatu yang hanya bisa diungkap oleh orang-orang dalam media sendiri, tentang (politik?) apa yang sedang terjadi di ruang redaksi. [acehkita.com, 5 Mei 2004]

Friday, July 6, 2007

Parpol Memburu Pilkada Langsung

Oleh Moh Samsul Arifin

DI tengah kegalauan yang luar biasa sejumlah pihak akan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung, partai politik justru melempar "jumping" agenda (agenda melompat).

Mereka tak memikirkan bagaimana agar pilkada langsung itu dapat terselenggara sesuai jadwal yang ditetapkan UU No. 32 Tahun 2004. Atau berpikir bagaimana menyiapkan pilkada langsung secara demokratis dalam waktu singkat (sebab PP No. 6 Tahun 2005 baru dikeluarkan pemerintah). Atau memberi usulan atas kendala dan hambatan teknis KPU (provinsi dan kabupaten/kota) dalam mempersiapkan semua tahap pilkada langsung, mencari solusi bagaimana agar pembiayaan pilkada langsung via APBN dan APBD berlangsung mulus.

Sebaliknya partai-partai sekarang ini menginventarisasi peluang untuk mencalonkan kader-kader mereka di sejumlah daerah yang akan mulai menyelenggarakan pilkada langsung, Juni mendatang. Rapat kerja nasional (rakernas) Partai Golkar di Jakarta yang berakhir pada Minggu (20/2) misalnya menelurkan keputusan "maju". Partai ini menargetkan dapat meraih 60 persen kursi kepala daerah dalam pilkada langsung antara 2005-2009.

Konsolidasi parpol

Untuk mewujudkan target tersebut, partai berlambang pohon beringin ini telah membentuk tim pilkada pusat, serta menggulirkan mekanisme rapimda (rapat pimpinan derah) di setiap DPD (provinsi dan kabupaten/kota) untuk menjaring calon. Mekanisme yang akan mirip dengan konvensi nasional memilih capres Golkar ini memungkinkan orang luar partai (calon independen) menjadi calon yang akan dimajukan Golkar di daerah bersangkutan.

Orang luar partai yang dapat dicalonkan, menurut petunjuk pelaksanaan 1/2005 DPP Partai Golkar tentang Tata Cara Pilkada dari Partai Golkar, harus memiliki kualifikasi berprestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tanpa cela atau disingkat PD2LT.

Peserta rapimda adalah DPD provinsi atau kabupaten/kota, ditambah DPD di bawahnya atau koordinator kecamatan (korcam), organisasi sayap, ormas pendiri dan yang mendirikan. Di tingkat rapimda provinsi, DPD provinsi memiliki 25 suara bersifat voting block (suara bersama), DPD kabupaten/kota memiliki 65 suara, juga bersifat voting block. Sedangkan organisasi sayap dan ormas pendiri dan yang didirikan yang berjumlah 10, masing-masing memiliki satu suara (Suara Pembaruan, 21/2).

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga akan menjaring orang luar partai. Namun, dua partai ini belum menetapkan mekanismenya, karena mereka masih disibukkan oleh persiapan kongres/muktamar yang akan dilaksanakan, April depan.

Momen kongres/muktamar juga akan diselenggarakan oleh Partai Amanat Nasional, Partai Bintang Reformasi (PBR) , Partai Demokrat atau Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam waktu dekat. Selain untuk melakukan suksesi internal, ajang ini akan dimanfaatkan untuk konsolidasi awal parta-partai itu menghadapi pilkada langsung nanti.

Sudah keniscayaan bagi partai-partai bahwa pilkada langsung merupakan momen penting yang tak boleh dilewatkan, karena ia memperebutkan kekuasaan (eksekutif) di daerah.

Sejauh yang tertangkap dalam pengamatan saya, setidaknya ada dua arus yang mulai membesar jelang pilkada langsung. Pertama, mantan pejabat di sejumlah daerah telah mempersiapkan pencalonan mereka jauh sebelum tahapan-tahapan pilkada langsung oleh KPU (provinsi dan kabupaten/kota) digulirkan. Tim sukses bayangan sudah dibentuk dan mereka telah mengampanyekan calon mereka, paling tidak mulai melempar nama di sejumlah forum informal di mana pemuka dan warga berkumpul. Para mantan pejabat itu sangat beragam posisinya dari seorang bupati/walikota yang masih memangku jabatan hingga sekretaris daerah.

Mereka tak hanya mencalonkan diri di daerah tempat mereka bekerja/memangku jabatan namun juga di luar daerah. Seorang Bupati Banyuwangi (Jawa Timur) misalnya, sekarang tengah mempersiapkan pencalonannya di Kabupaten Jember. Seorang pejabat penting di Pemprov Jawa Timur (otomatis tinggal di Surabaya), juga mencalonkan diri di Jember. Saya ingin menamai fenomena ini sebagai mobilitas horizontal. Sebagian besar mereka yang menggunakan model mobilitas horizontal ini adalah kader parpol, atau paling kurang memiliki jaringan dengan struktur dan elite parpol di daerah tempat mereka akan mencalonkan diri.

Orang Jakarta

Kedua, banyaknya orang Jakarta yang akan diterjunkan partai-partai dalam pilkada langsung di sejumlah daerah. Orang Jakarta yang saya maksud di sini adalah mereka yang pernah dan sedang berkecimpung dalam politik nasional, entah duduk di pemerintahan (eks menteri atau eselon penting di departemen), menjabat di legislatif (anggota DPR), kader parpol yang masuk struktur pimpinan pusat atau bahkan mantan anggota Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu 2004).

Kebanyakan mereka diplot oleh parpol masing-masing, atau dalam bahasa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh amanah dari konstituen parpol. Sebagian memang ada yang akan terjun dalam pilkada langsung dengan inisiatif pribadi, namun kebanyakan mencerminkan sebuah kehendak parpol bersangkutan.

Inilah model mobilitas vertikal yang menjadi ancaman bagi tokoh-tokoh di daerah yang hanya mengandalkan jaringan daerah (mobilitas horizontal).

Sekadar menyebut contoh, Agustin Teras Narang (Ketua Komisi III DPR RI) asal PDIP akan terjun dalam pilkada langsung di Provinsi Kalimantan Tengah. Nur Mahmudi Ismail (Presiden PK yang pertama dan mantan Menteri Kehutanan di era Presiden K.H. Abdurrahman Wahid) oleh PKS telah ditetapkan sebagai calon mereka untuk pilkada langsung di Depok. Kemudian K.H. Abdul Hakim, anggota DPR asal Lampung, telah ditetapkan DPW PKS Lampung sebagai calon mereka dalam pilkada langsung di Bandar Lampung.

Jangan dilupakan, mantan anggota Panwaslu Saut Sirait akan mencalonkan diri di sebuah kabupaten di Sumatera Utara. Di Jawa Barat, saya juga mendengar selentingan beberapa nama mantan pejabat dan pejabat aktif melirik, untuk tak mengatakan tengah bersiap untuk mencalonkan diri dalam pilkada langsung di beberapa kabupaten/kota dan di provinsi Jawa Barat. Sebuah fenomena lumrah memang, namun bukan tanpa tanda seru.

Pertama, tampilnya "orang Jakarta" dalam pilkada langsung nanti sudah pasti akan menghambat laju calon-calon daerah yang memiliki basis pengaruh dan konstituen di daerah bersangkutan. Ini sebuah ancaman bagi demokrasi di tingkat lokal, karena pilkada langsung memiliki fungsi meregenerasi pemimpin lokal (daerah). Dalam arti menumbuhkan calon-calon pemimpin baru di daerah bersangkutan dan negara ini di masa depan.

Dalam derajat tertentu, "orang Jakarta" kadang lebih piawai dari segi konsep (program), pengalaman organisasi (di parpol atau birokrasi) serta sudah makan asam garam politik praktis. Namun demikian, "orang Jakarta" umumnya merupakan aktor yang melanggengkan oligarki parpol dalam khazanah politik nasional. Apabila keikutsertaan mereka hanya karena kebijakan DPP semata, makin benarlah bahwa politik Indonesia masih untuk orang-orang Jakarta.

Kedua, dari segi akseptabilitas, tentu saja penerimaan masyarakat lokal akan jauh lebih rendah terhadap tokoh-tokoh yang di-drop dari Jakarta. Satu catatan penting yang harus diperhatikan sungguh-sungguh dalam pilkada langsung nanti, selain kompetensi dan kapabilitas, kedekatan (emosional) calon dengan masyarakat setempat. Barangkali DPP di Jakarta dapat menunjuk mereka yang berasal dari daerah untuk maju ke pilkada di daerahnya, namun sentuhan mereka yang sudah sangat kurang dengan masyarakat daerah akan menyulitkan calon tersebut.

Ketiga, tokoh-tokoh yang sudah dan tengah berkarier di Jakarta (baca; level nasional) mengemban tugas dan amanah besar untuk menghidupkan dan mendinamisasi politik nasional. Dalam tradisi parpol di negara-negara maju, menjadi komponen dari struktur partai di tingkat nasional (paling tinggi) merupakan kebanggaan.

Desentralisasi politik

Tangga-tangga struktural di partai didaki untuk memberikan sumbangsih lebih banyak pada parpol bersangkutan dan negara. Celakanya, tradisi politik di tanah air kelewat menganggap luar biasa posisi di eksekutif, hatta itu level kabupaten/kota. Jangan heran jika kita melihat seorang anggota DPR rela "turun pangkat" hanya untuk menjadi bupati di kota kecil di Jawa Barat. Buat saya tradisi demikian telah membikin regenerasi elite Indonesia (di level parpol atau bangsa) mengalami kemandekan.

Dimensi lokalitas harus menjadi semangat dari pilkada langsung, namun itu tidak menghalangi segenap pihak untuk berpartisipasi dan berkompetisi dalam pilkada langsung. Yang saya ingin cegah adalah, proses politik di pusat oleh DPP atau elite parpol membajak demokrasi langsung yang tengah digulirkan. Bagaimanapun, pilkada langsung adalah pencapaian demokrasi Indonesia. Apabila demokrasi langsung-yang sangat menjadi obsesi JJ Roosseau itu-tengah bersemi, tak salah jika semua pihak terkait menyiram dan memupuknya. [Pikiran Rakyat, 28 Februari 2005]

Thursday, July 5, 2007

Subsidi BBM & Kebijakan Ikat Pinggang

Oleh Moh Samsul Arifin

DENGAN
alasan mengurangi subsidi tahun anggaran 2003, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengencangan ikat pinggang. Lewat Keppres No 90/2002, pemerintah menaikkan harga BBM dengan kisaran 3-23 persen (antara Rp 60- Rp 440 per liter). Harga baru itu efektif per 2 Januari 2003. Ini berarti revisi harga yang ke-13 sejak 2002.

Dijelaskan oleh Wakil Ketua Tim Sosialisasi Kebijakan Subsidi BBM DESDM (Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral), Hardi Prasetyo, kenaikan harga BBM sampai di tingkat harga yang diberlakukan saat ini diperlukan untuk menekan jumlah subsidi yang harus dikeluarkan pemerintah. "Tanpa kenaikan harga BBM, subsidi BBM tahun 2003 akan mencapai Rp 30,4 triliun. Tetapi dengan kenaikan, subsidi bisa ditekan menjadi Rp 13,4 triliun," tegasnya (Pembaruan, 8/1).

Kebijakan tak populer ini mengagetkan publik. Masalahnya kemampuan ekonomi rakyat sedang di titik nol. Tak heran, jika kelompok masyarakat, dari mahasiswa, buruh, pengusaha dan LSM menumpahkan kekesalannya dengan menggelar aksi demonstrasi menuntut dibatalkannya kenaikan BBM, serta TDL dan telepon yang telah dinaikkan pemerintah sejak fajar tahun Kambing merekah pada 1 Januari 2003.

Sampai dengan 9 Januari 2003, saat gelombang demokrasi di titik kulminasi, pemerintah tetap pada keputusannya sekalipun muncul tuntutan para pendemo yang mengartikulasikan kepentingan publik luas sejak pelayan hingga buruh tekstil itu. Pemerintah tak akan membatalkan atau pun menunda kenaikan harga dan harga BBM, tarif listrik dan telepon meski aksi unjuk rasa menentang hal itu semakin banyak, ujar Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Jusuf Kalla.

Menurut pemerintah bukan harga BBM yang harus direvisi, melainkan mekanisme subsidinya. Untuk itulah pemerintah menganggap perlu meneruskan program subsidi langsung lewat program kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak (PKPS-BBM). Subsidi langsung mesti dilakukan, karena selama ini subsidi BBM tidak tepat sasaran dan tidak mencerminkan asas keadilan. Maklum, subsidi BBM tersebut selama ini dinikmati seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali golongan menengah ke atas yang sebetulnya mampu membeli BBM sesuai dengan harga pasar, seperti diterapkan di dunia internasional. Versi Bank Dunia, subsidi BBM lebih dari 60% dinikmati oleh masyarakat golongan menengah ke atas. Daripada subsidi tersebut tidak tepat sasaran dan merongrong anggaran negara, maka mekanisme subsidi langsung ditempuh oleh pemerintah.

Percepat Pencairan

Kendati tak membatalkan kenaikan harga BBM, tarif listrik dan telepon, pemerintah mempercepat pencairan dana PKPS-BBM lebih awal. Khusus untuk program Raskin (Beras untuk Rakyat Miskin) telah mulai 10 Januari 2003. Ini berarti maju empat bulan, karena dana tersebut semula direncanakan cair mulai April hingga Juni 2003. Selain mempercepat pencairan dana kompensasi BBM, Rakor Kesra (9/1) memutuskan menaikkan dana kompensasi BBM 2003, dari semula Rp 4 triliun menjadi Rp 4,430 triliun.

Apabila dibandingkan dengan alokasi dana kompensasi BBM tahun anggaran 2002 (Rp 2,85 triliun), berarti dana kompensasi BBM tahun ini 55,45%.

Sejarah mencatat selama kurun waktu 27 tahun terakhir (sejak 1975), rakyat kita menikmati murahnya harga BBM dari subsidi pemerintah. Kebijakan itu pada gilirannya terus membengkakkan anggaran negara pada setiap tahun anggaran baru. Data Hardi Prasetyo (2002), menunjukkan di masa-masa dekade 70-an masih memperoleh laba bersih dari penjualan BBM. Pada tahun anggaran 1972/1973, laba yang diperoleh berkisar Rp 31 miliar. Tahun anggaran 1973/1974 meningkat kembali Rp 34,2 miliar.

Setelah itu kita mengalami masa-masa di mana laba bersih penjualan BBM tidak terjadi lagi, di sinilah awalnya dari fenomena subsidi BBM di mana Pemerintah harus selalu menyediakan subsidi karena hasil total penjualan lebih kecil dari total biaya pokok. Dengan menyubsidi harga BBM, berarti pemerintah mesti membayar sebagian harga BBM yang dibeli masyarakat.

Pada tahun anggaran 1975/1976 jumlah subsidi BBM baru sebesar Rp1,3 miliar. Secara eksplosif, subsidi BBM melonjak sampai Rp1,5 triliun pada tahun anggaran 1981/1982. Penurunan terjadi pada tahun anggaran 1982/ 1983 menjadi Rp924 miliar. Kemudian subsidi BBM meroket sejak pertengahan tahun 1997, saat krisis moneter menerpa bangsa ini, dengan melemahnya nilai rupiah dari sekitar Rp 2.500 menjadi di atas Rp 10.000.

Selama era reformasi, subsidi yang mesti dikeluarkan pemerintah terus merayap naik. Pada tahun anggaran 2000, subsidi BBM mencapai Rp 51 triliun (26% dari Belanja Negara APBN TA 2000, atau hampir 2 kali lipat Pinjaman Luar Negeri APBN TA 2000). Berikutnya tahun anggaran 2001, subsidi BBM sudah bertengger di angka Rp 53,8 triliun. Mulai tahun silam, seiring kebijakan memperketat anggaran, subsidi BBM dipatok Rp 32,3 triliun (sumber: BBMwatch, 2002).

Beban Utang

Di atas permukaan, seolah-olah kebijakan mengurangi subsidi BBM membenarkan pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Namun, benarkah demikian? Sebetulnya structure adjustment (kebijakan pengencangan ikat pinggang) itu juga terkait dengan tingginya beban utang yang wajib dibayar oleh pemerintah. Hal itu karena APBN kita, sekarang ini, menanggung utang sekira Rp 650 triliun. Untuk membayarnya, pemerintah harus mengeluarkan uang sebesar antara Rp 60 hingga Rp 80 triliun berikut bunganya setiap tahun.

Dengan menaikkan harga BBM, setidaknya Rp 17 triliun dapat dihemat pemerintah untuk menambal anggaran tahun berjalan. Jadi, pemerintah mengkonversi beban utang itu ke pundak rakyat. Mestinya, kalau pemerintah peduli terhadap rakyat, uang sebesar Rp 17 triliun berkat kenaikan harga BBM itu kembali diserahkan pada rakyat lewat program PKPS-BBM. Yang terjadi, program PKPS-BBM hanya menerima dana Rp 4,43 triliun (26,05%). Angka sebesar itu jauh dari memadai untuk menolong penderitaan rakyat. Program PKPS-BBM, jadinya hanya retorika ekonomi-politik pemerintah yang meninabobokan rakyat!

Katakanlah, program PKPS-BBM benar-benar efektif, seberapa besar ia memenuhi aras keadilan? Konglomerat yang menenggak dana BLBI saja dibebaskan dari proses dan tuntutan hukum (Release and discharge), padahal merekalah sesungguhnya penyumbang terbesar krisis yang menimpa bangsa ini. Rp 140 triliun yang ditenggak konglomerat itu, sungguh bermanfaat jika digunakan untuk menolong perekonomian rakyat.

Akan tetapi, pemerintah selalu menganak-emaskan mereka, kendatipun dana BLBI itu belum jelas dapat dikembalikan atau tidak. Jika didesak menindak konglomerat-konglomerat itu, pemerintah justru menyebut, inilah biaya krisis!. Adanya fakta seperti itu, tak berlebihan kalau kalangan kritis terhadap pemerintah menyebut program PKPS-BBM itu hanya lips service. Program itu barat setitik air di padang pasir, sehingga tak sanggup memuaskan dahaga rakyat yang dihimpit kesulitan ekonomi.

Daripada terus bertahan dengan langkah konservatif itu, saya kira, tidak terlalu jelek kalau pemerintah bersedia membicarakan lagi APBN 2003. Revisi moderat atas APBN 2003 masuk akal menimbang dampak besar kenaikan harga BBM ini. Dengan cara itu, bisa saja pemerintah dapat mempertahankan pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kalau betul keputusan menaikkan TDL dan harga BBM sudah disepakati antara pemerintah dan DPR, secara teknis pemerintah dan DPR dapat merevisi APBN 2003, entah itu dengan membatalkan kenaikan harga BBM, TDL, dan telepon atau menundanya sampai waktu yang tepat.

Dalam konteks pengetatan anggaran, okelah rasionalisasi subsidi (di banyak bidang) mesti tetap dilakukan. Tapi, bukankah pemerintah perlu melihat kenyataan yang sebenarnya hidup di tengah masyarakat. Ambil contoh, program bantuan khusus murid sekolah dasar dan menengah diserahkan ke penerimanya. Murid penerima itu, misalkan dapat bantuan Rp 10.000 setiap bulan. Penerima itu, pasti menyerahkan bantuan ke orang tuanya.

Nah, kalau orang tua mereka kesulitan ekonomi, uang itu bukannya digunakan bagi pendidikan anaknya, tapi justru untuk membeli kebutuhan pokok yang kini membubung tinggi. Kenyataan ini, mesti didalami pemerintah, agar tidak mengeluarkan kebijakan the homeless. Toh, pemberian subsidi masih dapat dibenarkan sepanjang dirancang untuk memenuhi kesejahteraan rakyat. [Suara Pembaruan, 14 Januari 2003]

Wednesday, July 4, 2007

Politik Utang Indonesia

Oleh Moh Samsul Arifin

UTANG adalah peranti negara-negara maju untuk mangalirkan kapital, sekaligus menciptakan ketergantungan. Oleh T. Dos Santos, ketergantungan didefinisikan sebagai situasi yang ”mengondisikan” di mana ekonomi sekelompok negara ditentukan oleh pembangunan dan perkembangan kelompok lain.

Diakui atau tidak, arus kapitalisme menempatkan Indonesia sebagai negara pinggiran yang tergantung terhadap negara-negara pusat, baik Jepang, AS, Inggris, Prancis, atau negara komunal semacam Uni Eropa. Lewat hubungan bilateral atau multilateral, mereka mengguyurkan modal ke tanah air dalam bentuk pinjaman atau dana hibah. Pinjaman itu hanya eufimisme dari apa yang disebut utang.

Sebagai negara dunia ketiga, Indonesia terjerembap dalam lingkaran utang tersebut. Setiap tahun negeri kita mesti mengalokasikan sebagian anggaran dalam tahun berjalan (APBN) untuk membayar utang. Tak tanggung-tanggung setiap tahun sedikitnya 20-30 persen dana APBN disedot untuk membayar utang pokok dan cicilan bunganya.

Pada tahun 2006 , pemerintah harus merogoh Rp 91,60 triliun untuk membayar utang luar negeri. Dengan perincian Rp 28,01 triliun untuk pembayaran bunga dan utang pokok sebesar Rp 63,59 triliun. Total utang Indonesia sendiri telah mencapai Rp 1.200 triliun, terdiri utang luar negeri dan utang dalam negeri. Dari jumlah Rp 600 triliun utang luar negeri, separuhnya berasal dari Jepang.

Kewajiban membayar Rp 91,60 triliun yang sudah harus disetor sekitar Desember 2006 itu sama dengan 15,26 persen total utang luar negeri. Atau setara dengan 15 persen total penerimaan APBN 2006. Postur utang yang demikian, praktis membuat pemerintah hanya mampu menganggarkan dana untuk pendidikan sebesar 19,05 persen dari beban utang, sedangkan anggaran untuk kesehatan hanya 6,96 persen dari beban utang.

Sudah saatnya pemerintah memikirkan untuk menurunkan besaran dana guna membayar utang tersebut. Ini penting untuk menyeimbangkan anggaran yang terperosok pada paradigma ”pinjam uang, bayar utang”. Tahun ini, sebetulnya kita sedikit tertolong. Sebab, pembayaran utang dapat dilakukan pada Desember. Namun, mulai 2007, pembayaran utang kembali normal. Pemerintah diwajibkan membayar utang pada Juli dan Desember.

Hemat penulis, usulan pemotongan utang (hair cut) yang dilontarkan Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta layak didukung. Sayangnya, ide itu seperti jalan sendirian. Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Boediono agaknya tetap memelihara sikap konservatifnya, menolak usulan tersebut.

Keberatan mereka relatif sama, permintaan pemotongan utang itu dapat menurunkan peringkat investasi Indonesia. Lagi pula mereka percaya, pemerintah sanggup membayar utang yang jatuh tempo. Sikap seperti ini sudah terjadi setahun lalu, kala sejumlah negara donor yang tergabung dalam Paris Club menawarkan moratorium utang kepada Indonesia setelah dikoyak bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Nias. Karena kurang progresif, pemerintah hanya mendapat tenggat membayar utang tiga bulan kemudian.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Rama Pratama menyebut usulan hair cut oleh Paskah merupakan wujud konsistensi dari hasil kesimpulan rapat Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan yang sebelumnya dijabat Jusuf Anwar. Dengan begitu, Paskah yang bekas Ketua Komisi XI telah meneruskan kesepakatan tersebut.

Menurut menteri yang sempat diributkan asal kampusnya ini, pengurangan utang sejalan dengan progress Presiden SBY sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (2004-2009). Mengacu pada pemikiran ekonomi SBY yang secara konseptual berporos kerakyatan — katakanlah Esbeyenomics — dia ingin mengurangi ketergantungan terhadap utang luar negeri. Namun, Esbeyenomics sulit sekali mengejawantah karena ”sekutu” IMF mengitari Kabinet Indonesia Bersatu.

Selain pemotongan utang, regulasi yang mengatur pembatasan pembayaran utang luar negeri seyogianya segera diterbitkan. Kabarnya, sejumlah anggota DPR telah menggagas RUU tentang pembatasan pembayaran utang luar negeri. Undang-undang semacam ini terbukti manjur menolong Ekuador yang juga memiliki ketergantungan terhadap utang luar negeri. Misalnya, UU itu membatasi pembayaran utang luar negeri tak lebih dari 10 persen setiap tahunnya.

UU Pembatasan Pembayaran Utang Luar Negeri ini penting. Pertama, secara aktual akan memberi keseimbangan baru pada anggaran tahun berjalan. Kewajiban utang dibatasi sehingga alokasi APBN dapat diprojeksikan untuk membiayai bidang-bidang yang terkait masalah pendidikan dan kesehatan serta penciptaan lapangan kerja.

Kedua, akan menyegarkan likuiditas anggaran pemerintah di masing-masing departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen. Sebagaimana dimaklum dalam tahun anggaran berjalan, dana yang dialokasikan tidak langsung tersedia setiap waktu (apalagi sepanjang tahun). Dengan mengurangi beban pembayaran utang luar negeri, dana untuk mereka akan lebih mudah disediakan pemerintah.

Ketiga, dalam jangka panjang, adanya UU itu akan mendorong pemerintah untuk merestrukturisasi utangnya, baik luar negeri atau dalam negeri. Pembiayaan pembangunan akan lebih mencerminkan kemandirian nasional, serta mengurangi ketergantungan kepada dunia internasional.

Syukur sekali, saat ini Bappenas telah menyiapkan draf RUU tersebut. Apabila RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini, tahun 2007 pemerintah sudah dapat merestrukturisasi utang-utangnya. Sejauh ini, Paskah berjalan sendirian bersama segelintir anggota dewan dan Bappenas. Pemerintah dan civil society yang tak mau melihat negaranya terjerembap lebih dalam pada kubangan utang, mestinya mencermati dan mendorong terbitnya UU Pembatasan Pembayaran Utang Luar Negeri tersebut. [Pikiran Rakyat, 16 Januari 2006]

Tuesday, July 3, 2007

SBY Berlayar di Tengah Ombak

Oleh Moh Samsul Arifin

“Saya akan mengawali 100 hari pemerintahan saya dengan tema Konsolidasi, Konsiliasi, dan Aksi (K2A). Konsolidasi artinya, mempertegas program-program yang utama dan mendesak bagi rakyat sebagai landasan untuk program kerja selanjutnya. Konsiliasi, menjalin dan mempererat kembali hubungan dengan pihak-pihak yang--karena perbedaan kubu dan dukungan dalam Pemilu--telah berjarak. Aksi, melaksanakan misi pemerintahan dan program kerja kabinet secara konsisten dan konsekuen. Saya yakin tema ini akan jalan dengan baik”.

(SBY dalam acara open house di kediamannya di Puri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Senin 27 September 2004)

SERATUS hari sudah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin negeri ini. Sebuah usia yang pendek untuk masa sebuah pemerintahan yang berdasarkan konstitusi (UUD 1945) ditetapkan berumur lima tahun (1.825 hari). Selintas kurang penting untuk mengevaluasi pemerintahan yang jauh lebih muda dari usia tanaman jagung atau padi itu. Pengetahuan publik, khususnya para petani paham betul, untuk memanen tanaman jagung atau padi perlu empat bulan atau sekitar 120 hari.

Simbol padi itu pula yang dipakai oleh Presiden Yudhoyono untuk menepis urgensi evaluasi 100 hari pemerintahannya. Usai panen raya (padi) di Desa Sumber Mulya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Palembang, Sumatera Selatan (28/1), Presiden menyatakan, rakyat Indonesia di pelosok-pelosok pedesaan tidak ada yang berbicara soal program 100 hari kinerja Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpinnya. Rakyat lebih menginginkan pembangunan lima tahun mendatang yang lebih gigih dan lebih bersemangat. "Program 100 hari lebih banyak menjadi wacana politik," jelasnya (Pikiran Rakyat, 29/1).

Dengan simbolisasi tersebut Presiden Yudhoyono seolah ingin berkata, "Untuk memanen padi saja butuh waktu. Apalagi mengukur kinerja pemerintahan. Nanti setelah masa pemerintahan kami usai, silahkan kinerja (hasil panen) yang kami capai dievaluasi".

Dan bukan kebetulan, jika Presiden Yudhoyono menggunakan panen raya di Ogan Komering Ulu Timur untuk menepis wacana evaluasi 100 hari pemerintahannya. Kelihatan sekali SBY ingin meneguhkan citra sebagai presiden populis. Karena itu ia memilih berkumpul dengan petani dan melontarkan pernyataan tersebut di hadapan petani, dan bukan di hadapan para pengusaha atau konglomerat bisnis.

Ini bertolak belakang dengan gaya sang Wapres, Jusuf Kalla. Ketua Umum Partai Golkar itu dengan sangat percaya diri berujar, keberhasilan suatu pemerintah, khususnya dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bukan diukur dari banyaknya orang yang ditangkap, melainkan dari kecenderungan penanganan masalahnya secara langsung.

"Keberhasilan dalam pemberantasan korupsi tidak dilihat dari banyaknya orang yang ditangkap, tetapi pada trend (kecenderungan) orang yang takut melakukan korupsi. Tanya saja gubernur dan bupati, takut sekarang. Karena begitu ada masalah, dipanggil polisi, ditangkap," jelasnya (Pikiran Rakyat, 29/1).

Sengaja saya kutip ungkapan dua pejabat tertinggi negeri ini, karena dari situlah publik dapat mengetahui mana yang merupakan excuse dan mana pula yang merupakan perwujudan dari apa yang telah dijanjikan SBY-Kalla sewaktu kampanye pilpres tahun lalu. Coba kita selidiki pernyataan Kalla, apakah benar trend korupsi menurun?

Sejauh ini baru kasus korupsi dengan tersangka Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh yang telah disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menggunakan kewenangannya yang besar untuk mencokok para koruptor kakap (misal kasus BLBI). Padahal, merekalah yang melempar bangsa ini ke jurang krisis yang dalam. Program kejut (shock therapy) yang didengungkan Presiden Yudhoyono baru sebatas wacana yang belum ditindaklanjuti Kejaksaan Agung secara memadai.

Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir data bahwa sampai tahun 2004 saja ada 153 kasus korupsi, dengan pelaku terbanyak adalah pihak eksekutif daerah (67 persen) dan anggota DPRD (33 persen). Ke-153 kasus itu menyebar dari Sabang sampai Merauke, sejak Kota Banda Aceh hingga Kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT).

Jawa Barat, termasuk provinsi pemegang rekor kasus korupsi dengan 26 kasus. Disusul Jawa Timur (21 kasus), Jawa Tengah (15 kasus) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), 15 kasus. ICW memperkirakan kerugian negara mencapai kisaran Rp 20 triliun. Angka itu sudah dapat menutupi defisit anggaran tahun 2005 sebelum bencana gempa dan tsunami mengguncang Aceh dan sebagian Sumatera Utara yang "hanya" Rp 16 triliun.

Pemberantasan korupsi terkait dengan penegakan hukum. Semakin baik proses penegakan hukum, maka korupsi dapat diturunkan pada tingkat yang tidak mencemaskan. Kenyataannya Indonesia ada di peringkat dasar negara-negara terkorup di dunia.

Sampai 100 hari ini saya belum melihat kerjasama yang baik antara Jaksa Agung, Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM dalam menegakkan hukum di tanah air. Menkum dan HAM misalnya, lebih tertarik melakukan hal-hal yang bersifat simbolis daripada yang prinsipil. Para koruptor yang menghuni bui (telah memeroleh keputusan hukum) dipindahkan ke Nusakambangan, namun tak ada yang menjamin mereka tidak akan mendapat fasilitas lebih. Sebaliknya Jaksa Agung yang diharapkan banyak pihak belum punya nyali layaknya Baharuddin Lopa.

Bagaimana dengan penegakan HAM? Sekali lagi mesti saya katakan masih nol besar, untuk tak mengatakan baru sebatas wacana. Presiden Yudhoyono belum mengacuhkan korban pelanggaran HAM. Ajakannya untuk mengadakan rekonsiliasi sekadar ikhtiar merangkul elite politik untuk bersatu, alias tidak "memusuhi" (baca: bersikap oposisional) terhadap pemerintahannya. Bahkan pemerintah belum membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang diamanatkan UU KKR untuk segera dibentuk. KKR ini dikehendaki dapat menjembatani kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aktor-aktor negara dan korban (rakyat sipil).

Di bidang politik dan pemerintahan, khususnya penyiapan produk hukum pemilihan kepala daerah secara langsung (pilkada langsung), pemerintahan SBY-Kalla sangat lamban. Peraturan Pemerintah (PP) tentang pilkada yang dijanjikan Depdagri kelar akhir November 2004 sampai saat ini belum terbit. Hal ini jelas mengganggu persiapan pilkada yang direncanakan akan dilaksanakan mulai Juni tahun ini.

Kelambanan itu membuat proses pilkada tidak memiliki kepastian hukum, apalagi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang menjadi payung hukum pilkada sedang di-judicial review oleh sejumlah KPU Provinsi dan LSM. Mahkamah Konstitusi (MK) menjanjikan bakal mengeluarkan keputusan Juni mendatang, sementara pemerintah alih-alih segera menerbitkan PP justru melempar rencana percepatan proses persiapan pilkada menjadi tiga bulan.

Buat saya carut marut soal pilkada ini perlu dibahas untuk mengevaluasi 100 hari pemerintahan SBY-Kalla. Sebab, bagaimanapun SBY-Kalla memikul tanggungjawab besar untuk mendorong demokratisasi di tingkat lokal. Pesta demokrasi di daerah ini merupakan projek besar sepanjang 2005-2009 yang harus diperhatikan serius SBY-Kalla. Masak sih mereka yang dipilih lewat pemilu langsung pertama kali sepanjang republik ini berdiri, tidak dapat membikin projek serupa di tingkat lokal.

Sayangnya, Pemerintahan SBY-Kalla kurang interest mengurus hal ini. Padahal fakta-fakta di lapangan, proses persiapan pilkada tengah menuju SOS (darurat). Sekarang ini sudah mulai meningkat eskalasi konflik akibat beda tafsir terhadap UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, sekarang ini cekcok antara DPRD setempat dan Pemprov Kaltim (Depdagri) belum terselesaikan. Terakhir, di Lamongan Jawa Timur, DPRD setempat menolak SK Mendagri yang memperpanjang jabatan bupati yang telah usai. DPRD Lamongan bahkan mengumandangkan agar UU No. 32 Tahun 2004 segera direvisi karena tidak mengatur teknis penunjukkan penjabat kepala daerah (gubernur, bupati/walikota) yang telah usai masa jabatannya. Apabila proses persiapan pilkada tahun 2005 ini tidak segera direspon pemerintah secara luar biasa, bukan tak mungkin "tsunami kedua" akan menjungkalkan proses demokrasi di tingkat lokal.

Selain itu, Pemerintahan SBY-Kalla belum memberi teladan bagaimana memotong tradisi rangkap jabatan. Presiden Yudhoyono tidak melarang Jusuf Kalla untuk menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Preseden Kalla itu tak menutup kemungkinan bakal ditiru anggota kabinetnya.

Seperti diketahui anggota KIB sekarang ini banyak yang dilirik kalangan parpol untuk memimpin partainya. Akibat turun tangannya Kalla tersebut, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno sampai mewanti-wanti pemerintah agar tidak melakukan intervensi kepada partai tatkala Kongres mendatang.

Selain PDIP, PAN dan PKB juga akan melangsungkan kongres dan muktamar pada April mendatang. Apabila Pemerintahan SBY-Kalla terus melakukan intervensi terhadap partai politik, sangat boleh jadi pemerintah nanti akan tumbuh menjadi kekuasaan yang monolitik, kekuasaan yang tak dapat dikontrol secara mumpuni oleh parlemen (DPR).

Begitu juga di bidang ekonomi, SBY-Kalla tidak on the track sesuai dengan janji-janji mereka selama pemilu. Peran negara semakin dikempiskan dengan kebijakan menurunkan subsidi terhadap bahan bakar minyak (BBM). Pada paruh kedua Desember 2004, pemerintah "lewat Pertamina" sudah menaikkan harga elpiji. Mereka akan segera menaikkan BBM dalam beberapa bulan mendatang. Hanya, rencana ini masih diundur karena pertimbangan bangsa ini lagi berduka akibat bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumut.

Yang lebih mengecewakan lagi, di kala duka seperti ini, pemerintah tidak bertindak agresif untuk meminta moratorium utang kepada Paris Club, sebuah forum yang biasa memberikan pinjaman utang kepada Indonesia. Padahal kalau Indonesia memanfaatkan forum tersebut untuk meminta penundaan utang (reschedulling) ada sekitar Rp 72 triliun yang bisa dipakai untuk menangani bencana Aceh. Kalaupun tidak digunakan untuk membangun Aceh, karena sumbangan masyarakat internasional berupa hibah dan pinjaman amat besar, duit itu bisa dipakai untuk menyubsidi BBM tahun 2005.

Alih-alih bertindak cermat, bencana Aceh "dimanfaatkan" pemerintah mengambil lagi utang dari Consultative Group on Indonesia (CGI) sebesar 3,4 milyar dolar AS. Ini akan membebani APBN kita di masa mendatang.

Tentu saja utang baru itu akan disambut riang-gembira masyarakat jika ia dialokasikan untuk mendorong sektor riil. Dari sektor ini akan lahir lapangan kerja baru, sehingga angka pengangguran yang berjumlah sekira 40 juta-an dapat diturunkan. Namun, ekspektasi itu sulit diwujudkan. Justru dengan utang baru ini, setiap penduduk (bahkan bayi yang baru lahir) harus menanggung utang tersebut. Utang 130 miliar dolar AS dibagi 220 juta-an warga Indonesia.

Hanya di bidang keamanan kita dapat mengacungkan jempol atas kinerja SBY-Kalla. Sejauh ini keamanan nasional sangat stabil. Tidak ada konflik horizontal di tingkat akar rumput. Hanya insiden-insiden kecil berupa penboman terjadi di Poso. Ini adalah warisan konflik di sana yang sudah menahun. Di luar, situasi keamanan membaik. Kecuali di Papua dan Aceh, yang juga merupakan pusat konflik disintegratif. Di daerah-daerah konflik itu pemerintah belum memeroleh formulasi terbaik agar perdamaian segera menyeruak.

Beberapa hal yang diungkap di atas, tak bermaksud menghakimi pemerintahan SBY-Kalla. Itu semua haruslah dibaca sebagai "interupsi" bahwa dasar-dasar yang dibangun oleh sang presiden seyogyanya diperbaiki, ditingkatkan dan diperjelas arahnya. Tugas seorang pemimpin itu adalah memberi arah bagi roda pemerintahannya dan bukanlah memproduksi citra melodramatis.

Kita angkat topi atas simpati besar Presiden Yudhoyono pada setiap acara yang dikunjunginya. Ia mengulurkan tangan kepada khalayak yang mengelu-elukannya. Ia bercengkerama dengan korban bencana di Nabire hingga Aceh. Namun, kadang Presiden Yudhoyono lupa terhadap hal-hal yang prinsip, sehingga ia kerap "dilewati" sang wapres.

Baru seratus hari. Masih banyak waktu bagi Presiden Yudhoyono untuk membuktikan bahwa ia bisa memimpin dan membawa negeri ini ke arah yang lebih baik. Semoga ombak besar bencana di Alor, Nabire hingga Aceh yang sekarang hadir di tengah pemerintahan SBY-Kalla, tak membuat mereka malas untuk melayari tantangan tersebut [Pikiran Rakyat, 31 Januari 2005]

Monday, July 2, 2007

Mengapa Harus Golput?

Oleh Moh Samsul Arifin

SENIN ini (27/6/2005) warga Kabupaten Sukabumi mungkin tengah sumringah menyambut pagi. Maklum, mereka akan menentukan siapa pemimpin (bupati/wakil bupati) yang menakhodai kabupaten tersebut periode (2005-2010). Diperkirakan masyarakat akan berduyun-duyun ke bilik suara (TPS) sebagai bentuk partisipasi terhadap proses politik pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah (pilkada) secara langsung.

Menilik karakter demografisnya, tingkat pendidikan warganya rata-rata SD-SMP. Mereka masyarakat religius, kebanyakan tinggal di pedesaan (kaum agraris), dan profesinya nyaris seragam (petani). Tipikal masyarakat demikian umumnya tergantung pada kharisma tokoh dan ulama. Kedekatan emosional dengan pasangan calon dan daerah lumayan tinggi.

Karakter demikian berbeda dengan karakter kota Depok yang telah menyelenggarakan pilkada sehari sebelumnya (26/6). Warga di sana kebanyakan pendatang (kaum urban), memiliki pendidikan yang lebih baik, profesi (mata pencaharian) beragam (heterogen), serta tak terlampau memiliki kedekatan emosional dengan pasangan calon dan daerah yang ditinggalinya.

Depok adalah kota tempat para pekerja ibu kota "bermalam". Di siang hari, mereka ditinggal penghuninya karena harus mencari nafkah. Karena itu sangat tepat jika pilkada di Depok diselenggarakan pada hari Ahad, saat warga libur kerja. Ini akan mengurangi "angka golput" akibat warga yang tak dapat meninggalkan pekerjaan mereka di Jakarta.

Tapi tunggu dulu. Tingkat partisipasi politik tak hanya ditentukan oleh waktu penyelenggaraan yang tepat. Ada banyak variabel yang menentukan. Paling kurang tiga hal yang bisa disebut: bagaimana sosialisasi pilkada oleh para stakeholder, khususnya KPUD, parpol serta tim sukses pasangan calon? Bagaimana tingkat melek politik warga? Sudahkan pendidikan politik (katakanlah pendidikan kewarganegaraan) dilaksanakan parpol? Dan yang terakhir, bagaimana tingkat kemandirian politik warga masyarakat?

Dari sisi kemandirian (otonomi) politik, tampaknya warga Depok jauh lebih mandiri ketimbang warga Sukabumi. Namun, itu tidak menjamin tingkat partisipasi warga Depok dalam pilkada jauh lebih besar dari warga Sukabumi. Yang jelas, satu hal hampir pasti: andai para pasangan calon (kontestan pilkada di Sukabumi) mampu menyuguhkan kampanye yang memikat, maka tingkat partisipasi masyarakat di Sukabumi akan mendekati ideal.

Masyarakat agraris biasanya dapat digerakkan, karena relasi sosial mereka masih asimetris, dalam arti hubungan patron-clien cukup terpelihara. Kondisi demikian dapat dimanfaatkan para pasangan calon untuk memobilisasi mereka pada hari H pencoblosan. Saya tak mengatakan pada kaum urban semacam warga Depok, potensi ini tidak ada. Akan tetapi diperkirakan jauh lebih kecil.

Untuk membaca tingkat partisipasi warga masyarakat dalam pilkada, ada baiknya kita berkaca pada sejumlah daerah yang telah melaksanakan hajatan demokrasi lokal itu. Saya ingin menggunakan data tingkat partisipasi warga yang dikumpulkan Desk Pilkada Pusat dan Litbang Kompas. Pertengahan Juni lalu, Desk Pilkada menyebutkan, tingkat partisipasi di lima kabupaten yang telah melaksanakan pilkada rerata kurang dari 75 persen. Di Kutai Kartanegara (Kukar), jumlah pemilih yang memberikan suaranya "hanya" 70,67 persen, Cilegon (74,07 persen), Pekalongan (67,96 persen), Kebumen (72,16 persen) dan Indragiri Hulu 60,58 persen.

Sepekan berselang, terjadi perubahan, lebih tepat disebut pergerakan, data tingkat partisipasi sebagai berikut. Di Kukar, dari 375.925 jiwa terdaftar, terdapat 29,3 persen atau 110.241 orang yang tidak menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya angka Golput di Cilegon (23,7 persen), Pekalongan (32 persen), dan Kebumen (28,2 persen). Data Golput di Indragiri Hulu tidak tercantum. Kita anggap saja tetap seperti data Desk Pilkada (39,42 persen), berasal dari jumlah pemilih terdaftar dikurangi tingkat partisipasi.

Data tersebut kita tambahkan dengan data sementara hasil pilkada di tiga kabupaten di Bangka. Merujuk data KPUD setempat diperoleh data berikut: angka Golput di Bangka Tengah (41 persen), Bangka Selatan (30 persen), dan Bangka Barat (32 persen). Dari hasil pilkada di delapan kabupaten/kota tersebut, ternyata angka golput cukup tinggi, yakni antara 23,7 sampai 41 persen. Rerata angka golput sekira31,95 persen. Ini jauh lebih tinggi dari pemilu 2004 lalu. Dalam pemilu legislatif, angka golput tercatat 34.509.246 suara, terdiri dari pemilih terdaftar yang tidak datang ke TPS 23.551.321, ditambah suara tidak sah 10.957.925. Persentasenya 23,34 persen terhadap total pemilih terdaftar.

Apabila kita membaginya menurut geografi politik: Jawa dan luar Jawa, ternyata angka golput di luar Jawa jauh lebih besar (34,34 persen). Sedangkan di Jawa, angka golput "hanya" 27,96 persen. Apa artinya angka tersebut? Dan mengapa hasilnya demikian?

Secara sangat kasar, dapat dikatakan, ternyata tingkat partisipasi warga dalam pilkada di Jawa sedikit lebih baik ketimbang luar Jawa (sekira 72,04 persen). Ini diduga terkait dengan "pengetahuan" publik atas informasi (well informed) pilkada itu sendiri yang jauh lebih baik. Masyarakat tahu apa itu pilkada, kapan dilaksanakan, siapa kontestannya, hingga mengapa mereka perlu berpartisipasi dalam proses demokrasi di tingkat lokal tersebut.

Akan tetapi, jika kita menghadap-hadapkan per kabupaten (dalam hal ini hanya ada 8 sampel), banyak alasan untuk menjelaskan mengapa partisipasi politik masyarakat di Kukar, Kalimantan Timur lebih tinggi daripada partisipasi masyarakat di Pekalongan, Jawa Tengah. Padahal Pekalongan jauh lebih dekat dengan Jakarta, ketimbang Kukar yang ribuan kilometer jauhnya dari ibu kota Republik. Dugaan kita aksesibilitas warga Pekalongan kepada informasi (khususnya pilkada di daerahnya) jauh lebih baik ketimbang warga Kukar. Nyatanya tidak, maklumlah siraman informasi dan sosialiasi pilkada di Kukar jauh lebih riuh-rendah, bahkan jika dibandingkan dengan sosialisasi pilkada di Cilegon, yang notabene berhasil menarik partipasi politik masyarakat paling tinggi dalam pilkada yang sudah dilaksanakan.

Sosialisasi pilkada di Kukar, secara tak langsung bahkan ikut dinaikkan oleh konflik soal penunjukan penjabat bupati di daerah tersebut yang sudah pecah sejak November 2004. Publik nasional, bahkan baru mendengar bahwa di Pekalongan, Kebumen dan Cilegon ada pilkada menjelang hari H pencoblosan. Ini menjelaskan bahwa, informasi, sekurangnya pemberitaan media, memiliki pengaruh tidak kecil (meski tak langsung) pada partisipasi warga masyarakat dalam pilkada.

Jika kita menggunakan dua variabel, yakni kedekatan geografis dan siraman informasi untuk membandingkan partisipasi di Kukar dengan di Indragiri Hulu, dan tiga kabupaten di Bangka maka tesis kita benar: sosialisasi pilkada niscaya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik warga masyarakat.

Ini pun bukan jawaban tunggal, sebab partisipasi politik tak secara otomatis berasal dari kesadaran politik. Adakalanya, partisipasi merupakan akibat dari sebuah mobilisasi atau partisipasi yang dikerahkan (mobilized participation). Jenis partisipasi semacam ini terjadi mana kala elite-elite politik mengadakan ikhtiar untuk melibatkan massa rakyat ke dalam kegiatan politik. Bentuk partisipasi ini dalam pilkada, setidaknya tampak dari membengkaknya jumlah pemilih. Pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Provinsi Sulawesi Utara, terdapat pembengkakan jumlah pemilih hingga 20.000 orang menjelang pilkada. Selain itu ditemukan hilangnya hak pilih warga yang tidak terdaftar, padahal dalam pemilihan presiden mereka terdaftar (Kompas, 23/6).

Bertolak belakang dengan partisipasi di atas, Samuel Huntington dan Joan M. Nelson menyebut partisipasi otonomis (autonomous participation) sebagai yang dibutuhkan dalam proses demokrasi. Inilah kemandirian politik, sesuatu yang dapat tumbuh karena adanya pendidikan politik dari stakeholder pilkada, entah itu parpol, KPUD, desk pilkada ataupun Depdagri.

Secara sederhana dapat digambarkan, pendidikan akan melahirkan pemahaman yang berujung pada pencerahan. Seorang individu yang mengalami pencerahan dia sangat mandiri untuk mengambil keputusan. Dari sana akan lahir sikap: menggunakan hak pilih atau menanggalkannya. Yang terakhir ini acap dinamakan sebagai golput. Pendidikan terhadap pemilih itu antara lain dapat dilakukan lewat sosialisasi yang kreatif dan efektif. Sosialisasi adalah proses "potong kompas" karena didesak dan terbentur oleh waktu penyelenggaraan pilkada.

Mengapa warga yang tak menggunakan hak pilihnya sampai 31,95 persen? Pertama, sosialisasi pilkada kurang, untuk tak mengatakan tidak segegap gempita pilpres lalu. Kedua, kampanye pasangan calon tidak memikat publik. Andaipun dilaksanakan kampanye, masyarakat tidak simpatik, sehingga tak percaya dengan proses politik yang tengah berlangsung.

Ketiga, masyarakat malas dan jenuh alias skeptis dengan hajatan demokrasi tersebut. Boleh jadi skeptisisme itu merupakan turunan dari sosialisasi yang kurang serta model kampanye yang ditampilkan tak mampu menggerakkan warga masyarakat untuk datang ke TPS saat hari H pencoblosan. Bisa pula karena, warga masyarakat kurang memiliki informasi sekitar rekam jejak para calon yang bersaing dalam pilkada. Ketika informasi tentang calon minim, maka pilihan masyarakat akan jauh berkurang. Tidak menggunakan hak pilih menjadi alasan yang masuk akal, ketimbang menyerahkan mandat kepada para calon yang dianggapnya tidak sesuai dengan harapan mereka.

Keempat, menanggalkan hak pilih dirasakan sebagai bentuk protes terhadap proses politik yang tengah berjalan. Maklumlah, di sejumlah kabupaten pasangan calon tidak begitu banyak dan tokoh-tokoh yang mencalonkan di luar ekspektasi masyarakat setempat. Pejabat lama (incumbent) ikut bertarung kembali, sedangkan rakyat yang menghendaki tokoh/figur alternatif tak memeroleh banyak pilihan. Sebagai akibat proses pencalonan yang hanya menggunakan satu pintu (baca: partai politik), calon independen tak dapat masuk. Sekalipun, mereka masuk lewat parpol, kadang mereka kalah, baik sebab sikap konservatif parpol/gabungan parpol maupun karena yang bersangkutan tak memiliki cukup rupiah untuk "menyewa" perahu parpol.

Bagi saya, rata-rata partisipasi politik yang di bawah 70 persen bukan problem besar, asalkan proses pilkada dapat berlangsung luber dan jurdil. Dalam artian, ketentuan hukum yang berlaku tidak dilanggar, money politics surut, kampanye hitam mengecil serta prosedur demokrasi baku dijalankan oleh penyelenggara pilkada. Partisipasi politik yang tinggi tak selalu berarti pilkada yang diselenggarakan berkualitas. Yang pantas dikedepankan kalau rendahnya partisipasi tersebut akibat sosialisasi yang minim. Di sini kita mesti menggugat para stakeholder pilkada, khususnya parpol, KPUD dan desk pilkada yang diberi kewenangan Depdagri untuk cawe-cawe mengurus sosialisasi.

Partisipasi tidak langsung terkait dengan keabsahan sebuah proses politik. Dalam pengambilan keputusan rapat/sidang di DPR/MPR misalnya digunakan istilah kuorum untuk mengambil keputusan. Tapi, proses pemilihan (election) tak mengenal istilah kuorum. Demokrasi tidak menuntut partisipasi penuh, bulat (100 persen). Dengan partisipasi kurang 50 persen pun, keabsahan pilkada tak dapat diganggu gugat. Maka, ketika hasilnya ditetapkan: proses demokrasi (baca: pilkada) itu mengikat seluruh warga masyarakat, bahkan yang tak ikut mencoblos sekalipun.

Tepat di sini layak dipertanyakan: apakah memilih atau tidak memilih merupakan keputusan bijaksana. Khusus kepada yang melakukan golput sebagai protes kita boleh bertanya: Apakah anda memiliki kesadaran semacam ini saat tak melangkahkan kaki ke TPS?

Di atas segalanya pengalaman delapan kabupaten itu laik kita jadikan pelajaran. Lebih-lebih bagi warga Depok dan Sukabumi yang akan (dan telah) menggelar pilkada. Apabila stakeholder pilkada di daerah setempat sudah menjalankan sosialisasi secara optimal, maka hari H pencoblosan merupakan ujian bagi mereka.

Di atas segalanya, sekali lagi ingin saya katakan, tingkat partisipasi politik warga masyarakat bukan ukuran satu-satunya untuk menakar pilkada itu sukses dan berkualitas. Karena itu, tidak pen-ting jika KPUD menargetkan tingkat partisipasi sebagai ukuran keberhasilan kerja mereka. Tingkat partisipasi sebagai ukuran hanya berlaku pada pemilu di masa Orde Baru, sebuah masa di mana pemilu (general election) dilaksanakan untuk merelegitimasi kekuasaan Soeharto. Ini zaman baru yang meniscayakan semangat dan paradigma baru. [Pikiran Rakyat, 27 Juni 2005]