Thursday, June 14, 2007

Menakar Pemangkasan Proses Pilkada

Oleh Moh Samsul Arifin

ADA dua arus tengah beradu punggung di layar publik akhir-akhir ini. Pertama, pemerintah (lewat Departemen Dalam Negeri) berencana bakal memangkas proses persiapan pilkada langsung menjadi hanya tiga bulan. Rencana itu disambut dingin oleh beberapa KPUD di sejumlah daerah di Tanah Air.

Kedua, saat sejumlah LSM dan KPU provinsi mengajukan judicial review (uji materi) atas beberapa pasal Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2005 tentang Pilkada. Ini membuat kegelisahan sebab KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang menjadi ujung tombak pilkada terbentur dualisme jika bukan dilema hukum.

Mereka mengalami dilema: antara merujuk proses persiapan pilkada dan UU No 32/2004 dan PP No 6/2005 atau menunggu keputusan uji materi itu usai.

DALAM tradisi demokrasi kita pasca-amandemen UUD 1945, proses uji materi bukanlah suatu yang tabu. Selama proses itu tak ada keharusan bagi pemerintah untuk menunda menerbitkan produk hukum semacam PP yang kedudukannya di bawah UU. Yang jadi persoalan adalah jika penerbitan PP Pilkada dimaksudkan untuk "memengaruhi" keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini akan membawa banyak konsekuensi bagi kehidupan demokrasi kita.

Bagaimanapun juga keputusan MK bersifat final dan mengikat. MK sebagai negative legislator sejauh ini terjaga independensinya dari kepentingan pemerintah. Terakhir lembaga itu, Selasa (15/2), menolak permohonan uji materi atas UU KPK yang diajukan Bram HD Manoppo, rekanan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dalam kasus korupsi pengadaan helikopter untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) NAD.

Seandainya MK mau menerima uji materi itu, PP No 6/2005 tentu harus batal demi hukum. Jika ini terjadi, persiapan pilkada di sejumlah daerah harus dirancang ulang. Akan amat mungkin waktu 3-6 bulan yang diamanatkan UU dan dikehendaki Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tidak cukup lagi.

Seperti dimaklumi, UU No 32/2004 menyatakan pesta demokrasi di tingkat lokal memerlukan persiapan sedikitnya enam bulan (180 hari). Masa persiapan terdiri atas lima tahap, yaitu pemberitahuan DPRD kepada kepala daerah mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan pemberitahuan DPRD kepada KPUD mengenai berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Lalu dilanjutkan tahap perencanaan penyelenggaraan, pembentukan panitia pengawas (panwas), PPK, PPS dan KPPS, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau oleh KPUD. Sementara, untuk tahap pelaksanaan terdiri atas persiapan pelaksanaan kampanye, kampanye, persiapan pelaksanaan pemungutan suara, pemungutan suara, dan penghitungan suara. Sebelumnya dilakukan pengusulan pasangan calon dan penetapan pasangan calon terpilih. Selanjutnya pengesahan, pelantikan, dan mungkin ada masalah atau sengketa. Dengan banyaknya tahap-tahap itu apakah pemangkasan persiapan pilkada langsung realistis?

Pertama, pilkada langsung bagaimanapun harus dianggap sebagai sesuatu yang baru sama sekali. Adalah benar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sudah berpengalaman menyelenggarakan pilpres dan pemilu legislatif. Namun, area persoalan pilkada langsung sekali pun jauh lebih sempit, mesti dipandang sebagai hal baru. Harus diingat pilkada langsung tidak sama dengan pemilihan kepala desa atau pilpres. Apalagi kini payung hukum pilkada langsung masih bermasalah, sebagai turunan dari UU No 32/2004.

Kedua, karena proses pilkada langsung tak semata-mata bersifat teknis, perhelatan itu perlu dilakukan penuh kehati-hatian. Jika pilkada langsung dipaksakan harus dipercepat, bukan kerja-kerja teknis operasional saja yang kalang kabut, kualitas demokrasi yang dihasilkan pun akan buruk.

Padahal, pilkada langsung juga mengemban amanat partisipasi sebesar-besarnya massa di daerah. Proses seleksi terhadap calon kepala daerah oleh masyarakat juga butuh waktu. Dari sana diharapkan lahir para pemimpin yang berkualitas. Percepatan masa persiapan pilkada langsung menghiraukan ini semua. Bukan itu saja, ia berpeluang membatasi calon pemimpin berpartisipasi sehingga masyarakat terpaksa memilih calon-calon yang tak diharapkan.

Ketiga, rencana Depdagri itu menggunakan logika yang melompat-lompat. Ini adalah usaha mengalihkan perhatian publik, untuk tak mengatakan excuse. Sebuah logika aneh jika PP terlambat tiga bulan, memberi alasan Depdagri untuk mempercepat proses pilkada tiga bulan lebih cepat. Kenyataan di lapangan harus menjadi referensi Depdagri, dan bukan arahan Presiden Yudhoyono.

Keempat, kini ada beda tafsir atas UU No 32/2004. Seperti terjadi di Lamongan, Jawa Timur. Masa jabatan Bupati Lamongan Masfuk berakhir Rabu (26/1). Pemprov Jawa Timur sebelumnya telah menyiapkan proses alih kuasa dari Masfuk kepada Sapari Ranuwijaya yang ditunjuk sebagai penjabat bupati. Penentuan penjabat bupati/wali kota ini didasarkan pada Surat Edaran Mendagri No 120305257, 24 November 2003, tentang Pengaturan Pejabat Kepala Daerah.

Mekanisme seperti ini pernah diberlakukan di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Masa jabatan Bupati Syaukani HR usai November 2004, dan diangkat Awang Dharma Bhakti sebagai penjabat bupati, dikukuhkan SK Mendagri No 131.44-767 Tanggal 9 Desember 2004. Namun itu ditolak DPRD setempat yang bersikukuh mempertahankan Syaukani sampai terpilih bupati definitif lewat pilkada langsung. Pro dan kontra tak terelakkan dan menyentuh akar rumput. Demonstrasi menolak SK Mendagri merebak di Kutai. Ini menunjukkan pilkada langsung amat rawan. Jika payung hukumnya dapat menerbitkan konflik, bagaimana dengan tahap-tahap lainnya?

KELIMA, ketidaksiapan itu tak hanya terkait masalah teknis dan sosialisasi, tetapi juga terkait dengan persoalan pembiayaan. Maklum penyelenggaraan pilkada langsung nanti bertumpu pada APBD dan APBN. Sejumlah KPUD telah mengajukan anggaran ke APBN. Namun, pemerintah paling banter hanya mengabulkan 20 persen dari total permintaan mereka. Padahal, biaya demokrasi termasuk tidak murah. Dengan memakai standar KPU Jawa Barat misalnya, dibutuhkan minimal Rp 10.000 untuk tiap pemilih. Jika provinsi itu tahun ini harus memilih gubernur dan wakil gubernur, dibutuhkan sedikitnya Rp 357,3 miliar untuk membiayai pilkada langsung.

Dalam kondisi demikian, lontaran Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin agar pemerintah memikirkan kemungkinan penundaan pilkada langsung hingga September 2005 masuk akal. Pemerintah tak perlu tergesa-gesa menyelenggarakan momen demokrasi di tingkat lokal jika semua peranti hukum, persiapan teknis, hingga pembiayaan belum tuntas. Pilkada langsung bukan "proyek ekonomi" seperti pembangunan pasar atau sekolah.

PP Pilkada ini juga bertendensi memiliki kepentingan proyek setelah lampiran tentang pengadaan kartu pemilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung. Pengadaan kartu pemilih menjadi lampiran pertama, di mana kartu pemilih tiap daerah berbeda sesuai lambang kabupaten/kota masing-masing. Ini kemubaziran yang tidak perlu karena kartu pemilih pada pemilu lalu bisa digunakan lagi.

Soal penundaan pilkada langsung, menurut PP No 6/2005 memerlukan force majeur. Kita bisa menyiasatinya dengan menurunkan definisi keadaan darurat. Jika tidak, mekanisme perpu (seperti dilakukan terhadap KPU dalam pilpres tahun lalu) dapat diterapkan. [Kompas, 22 Februari 2005]

Sesat Pikir dalam Pencalonan DPD

Oleh Moh Samsul Arifin

KITA menyaksikan geliat antusiasme masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD--yang baru ditutup 8 September 2003--di sejumlah daerah demikian tinggi. Namun, di balik riuh rendah itu, proses pendaftaran tersebut rawan pelbagai penyimpangan, seperti manipulasi KTP, pencantuman bukti diri palsu dari calon yang semula anggota PNS, TNI/Polri, atau terlibat sebagai pengurus parpol tertentu.

Di Jawa Timur, pendaftaran anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwarnai pencatutan nama. Seorang pakar statistik Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) tercantum di antara 126 nama pendaftar di KPU Daerah Jawa Timur, padahal yang bersangkutan tak pernah mengambil formulir pendaftaran (Surya, 15/8).

Selain itu, money politics dalam bentuk jual-beli atau sewa KTP merebak di sejumlah daerah. Persyaratan harus melampirkan antara 1.000-5.000 lembar foto kopi KTP pendukung calon yang tersebar di 25 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi asal calon membuka peluang kepada para calon pendaftar untuk mengambil jalan pintas. Amat susah bagi para calon untuk mengumpulkan KTP sebanyak itu, apalagi mesti tersebar di 25 persen jumlah kabupaten/kota.

PELBAGAI penyimpangan terkait persyaratan administratif itu masih belum seberapa. Kini sedang merebak pembusukan politik (political decay) yang jauh lebih membahayakan eksistensi lembaga hasil amandemen ke-4 UUD 1945 ini.

Pertama, partai politik (yang notabene terwakili dalam DPR) ternyata ikut turun tangan dalam mem-back up proses pendaftaran calon anggota DPD. PDI-P misalnya, dalam rakornas yang berlangsung di Hotel Sheraton, Tangerang, Senin (30/7), tegas-tegas berniat mendukung (back up) langkah para pendaftar calon anggota DPD. Partai ini siap membantu calon agar dapat duduk di kursi lembaga itu asal si calon bersedia menjadi simpatisan partai berlambang kepala banteng bila nanti terpilih. Bentuk bantuan itu antara lain memenuhi berbagai persyaratan pendaftaran kepada para calon. Anggota partai politik (parpol) bisa dikerahkan untuk memberi tanda tangan, cap jempol, atau fotokopi KTP sebagai bukti dukungan terhadap calon.

Kedua, di sejumlah daerah (seperti Jawa Barat)--saya mememperoleh kabar dari seorang kawan di KPUD Jabar--DPD ternyata menjadi ajang kembalinya elite lama (old crack), entah itu mantan birokrat, politisi, hingga akademisi yang sudah malang melintang di daerah itu. Sementara, muka-muka baru yang mewakili kelompok masyarakat (civil society) atau intelektual mudah relatif absen dari riuh rendah itu.

Dalam hemat saya, dua hal ini amat merisaukan. Pasalnya, ini sudah menggunting sebuah dimensi yang amat paradigmatis. Dengan masih cawe-cawe-nya parpol dalam proses pendaftaran anggota DPD, kemungkinan besar raison d’etre dibentuknya lembaga itu akan semakin mengalami hambatan.

Selain itu, double representative pun tak terhindarkan. DPD dan DPR sarat kepentingan parpol. Padahal, menurut UUD 1945 hasil amandemen (atau Konstitusi 2002), DPD merupakan lembaga yang niscaya mewakili keterwakilan wilayah (ruang), dalam hal ini daerah provinsi. Adapun DPR murni mewakili keterwakilan politik (jumlah penduduk).

Sebagai kamar baru (kameral) dalam badan perwakilan kita, lembaga ini diharap dapat mengimbangi superioritas DPR yang kini cukup sentral. Namun, idealisasi ini tak terpenuhi karena DPD sekadar jadi lembaga kedua, kalau bukan "lembaga konsultasi" DPR, yang punya kewenangan terbatas. Dalam Pasal 22D Ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen (dikukuhkan Pasal 39 UU Susduk MPR, DPR, DPD, DPRD I/DPRD II) disebutkan, dan hanya punya wewenang mengajukan RUU yang berkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkait dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Jika parpol sukses menggolkan salah seorang calon yang didukung menjadi anggota DPD, orang itu tentu punya "utang politik" pada parpol itu. Ini akan mengurangi independensi calon yang berhasil duduk di DPD. Bayangkan, DPD itu sedang membahas RUU soal otonomi daerah bersama DPR. Sebuah fraksi DPR yang mewakili parpol tertentu punya interes terhadap RUU itu. Seorang anggota DPD yang punya utang pada parpol itu, pasti akan mendukung usulan dan inisiatif yang berasal dari fraksi parpol bersangkutan. Memang, hubungan ini bukan sebuah kausalitas langsung yang linier. Tetapi, hubungan emosional mereka punya kontribusi untuk kian melemahkan peran, fungsi, dan tugas lembaga yang sudah kerdil sejak dilahirkan itu.

DI sini, saya melihat betapa sesatnya parpol bila harus turun tangan mem-back up calon anggota DPD. Ini adalah bentuk "sesat pikir" yang dapat memperkeruh tatanan pemerintahan kita yang sudah dicap "abu-abu" oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Rupanya budaya demokrasi di sebagian parpol kita cuma isapan jempol belaka. Retorika muluk para elite politik hanya ada dalam wacana, bukan dalam praktik nyata. Berhadapan dengan hasrat korup yang ditopang semangat "mumpungisme", parpol di negeri ini tak mampu membedakan antara jalan politik lurus dan politik kotor.

Seluruh ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2003 tak melarang keikutsertaan parpol mendukung calon anggota DPD. Bahkan, anggota parpol pun tak dilarang mendaftarkan diri jadi calon anggota DPD. Pasal 63 (b) dan Pasal 146 UU No 12/2003 hanya mensyaratkan, calon tidak boleh orang yang menjadi pengurus parpol. Alih-alih celah ini ditutup, justru parpol kita mengeksploitasi kekurangan yang ada demi melapangkan jalan bagi kepentingannya yang sempit dan miopik. Dalam sebuah masyarakat korup, celah tak dipahami sebagai aib, tetapi dijadikan pembenar bagi tindakannya.

Soal kurangnya kalangan muda (kasus di Jawa Barat) mendaftar menjadi calon anggota DPD, saya memperoleh kesan hal ini terkait persyaratan administrasi yang susah seperti dijelaskan di muka. Kalangan muda kurang punya aksesibilitas karena mereka relatif tidak berduit, selain kalah pengalaman, terutama dalam penguasaan wilayah yang akan dijadikan basis dukungan.

Betul, bahwa kalangan muda banyak mendiami ranah civil society, seperti LSM atau organisasi kepemudaan. Tetapi, basis dukungan terhadap mereka kurang luas, bila tidak minoritas dibandingkan generasi "sepuh" yang jauh lebih familiar terhadap parpol. Seorang mantan gubernur atau wakil ketua MPR yang kini mendaftar jadi calon anggota DPD di KPUD Jawa Barat amat mudah memenuhi persyaratan administratif ketimbang penggerak LSM yang hanya dikenal dalam jaringan hubungan terbatas.

Selain itu, mewabahnya sindrom "emoh parpol" adalah faktor lain yang mengurangi aksesibilitas kalangan muda atas produk-produk politik. Penyakit ini, bagaimana pun telah meminggirkan mereka sehingga tak salah kalau peran pemuda kurang menonjol dalam ikut menentukan proses pembuatan kebijakan publik. Dalam kondisi seperti itu, jangan pernah berharap kita dapat meregenerasi elite Indonesia. [Kompas, 2 September 2003]

Wednesday, June 13, 2007

Bisnis Militer di Masa Transisi

Oleh Moh Samsul Arifin

Penelitian mutakhir Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Penguatan Partisipasi dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) bekerja sama dengan National Democratic Institute (NDI) menghasilkan kesimpulan yang mengejutkan ihwal bisnis militer. Berdasarkan penelitian terhadap unit usaha yayasan-yayasan di bawah naungan TNI (tiga angkatan, AD, AL, dan AU) disimpulkan, pendapatan yang diperoleh mereka tidak mampu menutup kekurangan anggaran pertahanan, karena keuntungannya tidak signifikan.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir tercatat kontribusi unit usaha di bawah Yayasan Kartika Eka Paksi (YKEP) berkisar Rp 142,331 miliar. (Kompas, 26/11). Jumlah ini berarti hanya 1,2 persen dibanding dengan anggaran militer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai sekitar Rp 12 triliun. Padahal YKEP yang berada di bawah kendali TNI AD, sejak Orde Baru merupakan ladang yang subur bagi militer untuk memburu rente ekonomi.

Kondisi setali tiga uang dialami beberapa "sekoci bisnis" unit-unit usaha yang dikelola TNI AL. Dikhabarkan tak kurang 13 dari 29 unit usaha Yayasan Bhumyamca, salah satu yayasan yang dimiliki Angkatan Laut, bakal ditutup. Sisanya akan segera disusulkan.

Bayangkan saja, sebuah usaha (Yala Ghitatama) yang dibangun dengan modal Rp 200 juta hanya sanggup meraih untung Rp 6,4 juta. "(Ini) cuma bisa buat beli permen karet. Buat bayar gaji pegawai saja enggak cukup," ujar Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Bernhard Kent Sondakh. (Tempo, 17 November 2002).

Adalah sesuatu yang tak terbantah bahwa keterlibatan militer (individu atau institusi) dalam dunia bisnis di negeri kita telah menyejarah. Di lain pihak, kita tidak menyaksikan adanya rambu-rambu yang secara tegas mengatur keterlibatan militer dalam bisnis serta apa itu bisnis militer. Oleh karena itu, tak heran, jika segalanya masih tampak remang-remang.

Namun demikian, apabila kita menelisik arus opini ihwal militer dan keterlibatan militer dan keterkaitan dengan bisnis, setidaknya ada tiga pendapat yang menyeruak. Pertama, bisnis militer terus berlangsung karena pemerintah tak kunjung berhasil menyediakan biaya operasional TNI. Disebut-sebut dana yang disediakan pemerintah cuma 30 persen dari total yang dibutuhkan TNI. Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono merupakan tokoh yang kerap melansir pendapat ini.

Kedua, bisnis militer yang dimanifestasikan oleh yayasan-yayasan di ketiga angkatan layak diteruskan mengingat kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI. Pendapat ini dianut oleh kalangan dalam militer sendiri, termasuk Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto.

Ketiga, pendapat yang menyatakan bahwa keterlibatan militer (secara institusional dan individual) dalam bisnis tidak punya keabsahan sama sekali. Kalangan ini meminta diberlakukan supremasi sipil atas militer, karena itu mereka menuntut militer kembali ke barak. Bagi mereka keterlibatan militer dalam bisnis hanya akan memperkuat intervensi militer dalam politik nasional.

Pada kenyataannya, tuntutan tersebut tak lagi memadai ketika UU Yayasan diundangkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. Alih-alih mengatur bisnis militer, UU Yayasan justru memberikan landasan hukum bagi keterlibatan militer dalam bisnis. Tentara yang
dilarang berbisnis melalui PP Nomor 6 Tahun 1974 justru diizinkan berbisnis melalui yayasan dengan ketentuan maksimal penyertaan 25 persen dari total kekayaan yayasan.

Perbedaan pendapat ihwal pengaturan militer serta keterlibatan mereka di panggung bisnis tentu saja tak boleh dibiarkan begitu saja. Dibutuhkan konsensus minimal di antara politisi sipil dan para jenderal (militer) untuk mengaturnya. Artinya, secara normatif (teoritis) harus disepakati dalam kredo dan nilai-nilai apa keterlibatan militer dalam bisnis masih dapat ditoleransi. Jika militer mesti di bawah supremasi sipil, kaum politisi di parlemen (DPR) perlu membuat instrumen legal yang mengatur bisnis militer.

Kenapa? Pasalnya, merujuk pengalaman di sejumlah negara, aktivitas bisnis militer masih dapat ditoleransi asalkan dilakukan dalam kondisi "transisional".

Kondisi transisional adalah kondisi di mana keterlibatan militer dalam tugas non-
tradisional (non-tempur) dibutuhkan bangsa ini, karena diduga kalau militer tidak turun, mudharatnya jauh lebih besar bagi kehidupan bangsa dan negara. Persoalannya adalah apakah sekarang ini tergolong kondisi "transisional" atau tidak. Sementara, demokrasi menghendaki misi non-tempur harus dikurangi pada tingkat yang minimal, kalau perlu ditiadakan sama sekali.

Seperti dikemukakan pengamat militer AS, Louis W Goodman (1995), militer diperbolehkan mengurus bisnis asal tidak menerabas tiga pantangan. Pertama, keterlibatan militer (dalam bisnis) menghalangi kelompok lain untuk mengambil peran dalam persoalan tersebut, sehingga menghambat organisasi sipil untuk mengembangkan kemampuan kritisnya dan menghambat perluasan peran sipil dalam masyarakat.

Kedua, pihak militer mendapat privilese tambahan sehubungan peran non-tempur (bisnis) tersebut, sehingga membuat enggan mereka untuk melepaskannya.

Ketiga, angkatan bersenjata terlibat terlampau jeluk (deep) dalam misi non-tempur itu, sehingga mengabaikan misi utamanya, yakni pertahanan.

Sejauh ini, merujuk track record militer dalam bisnis, khususnya di era Orde Baru, tiga 'grendel' itu tidak dihiraukan TNI. Bahkan ada kesan kuat, muncul resistensi dari kalangan militer, terutama yang menikmati manisnya bermain bisnis dengan di-back up kekuasaan (power) warisan Orde Baru.

Seperti diketahui, semasa Orde Baru intensitas keterlibatan militer dalam bisnis disokong oleh kekuasaan. Maklumlah, seperti dikonfirmasi oleh Studi Cholisin (2002), pola hubungan antara politik dan ekonomi di Indonesia saat itu cenderung mengarah pada politisisme: Siapa yang punya power (politik), dia akan mudah memperoleh akses ekonomi.

Setelah empat tahun reformasi, ada kesan kuat bisnis militer terus melaju. Dalam pada itu, sejumlah kesulitan mengemuka dalam proses pemisahan militer dari bisnis. Kondisi yang sudah kusut-masai itu tentu saja membutuhkan kearifan untuk memecahkannya.

Argumentasi di kalangan militer diwakili Panglima TNI bahwa institusinya "terpaksa" menjalankan aktivitas bisnis pada satu sisi mungkin dapat dibenarkan. Hanya saja, apakah hal itu sudah disertai sebuah konsensus antara pihak sipil dan militer. Apabila seluruh biaya operasional militer mesti disediakan pihak sipil (pemerintah), seperti yang dituntut militer, apakah itu sesuai dengan kondisi keuangan pemerintah.

Demikian pula, kalau masalah penyediaan biaya operasional bersifat patungan, berapa persentase dana yang mesti dianggarkan pihak sipil sehingga militer tak perlu berbisnis lagi.

Sebelum membangun konsensus dengan kalangan sipil, tidakkah olengnya "kapal bisnis" Angkatan Darat serta "sekoci bisnis" Angkatan Laut seperti diungkap ICW dan Tempo diatas mengingatkan kalangan militer bahwa mereka sebaiknya angkat kaki dari dunia yang memang tak dikuasai mereka itu? Bagaimana mungkin, meminjam kalimat KSAL, "Orang yang sekolah nembak disuruh ngurusi bisnis"? [Pikiran Rakyat, 2003]

Monday, June 11, 2007

Mega Dikepung Gerakan Pembaruan

Oleh Moh Samsul Arifin

ARIFIN Panigoro dan kawan-kawan tak hanya menerbitkan buku untuk menyebarkan perlunya pembaruan di tubuh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun juga melakukan manuver "desa mengepung kota" dengan mendeklarasikan Gerakan Pembaruan PDIP di Gedung Panti Marhaenis, Jalan Brigjen Katamso, Semarang (11/2).

Setelah Semarang, Gerakan Pembaruan PDIP akan dideklarasikan di Surabaya. Kemungkinan besar deklarasi serupa akan digulirkan di seluruh tanah air hingga dilangsungkan Kongres PDIP di Bali, Maret mendatang. Hadir dalam acara deklarasi Gerakan pembaruan PDIP di Semarang antara lain mantan Ketua DPD PDIP Jateng, Mardijo, yang dipecat DPP PDIP saat mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Jateng, Koordinator Pembaruan PDIP Pusat, Didik Supriyanto S.H., dan wakil dari Aceh dan Sumatra Barat (Pikiran Rakyat, 12/2).

"Gerakan ini hanya untuk mengevaluasi dan mengoreksi kebijakan partai dari dalam. Gerakan ini akan mengembalikan partai pada aras-nya, kepada ideologi partai yang sebenarnya," tutur mantan Ketua DPD PDIP Jawa Tengah, Mardijo. Menurutnya, dia dan kawan-kawannya hanya melaksanakan dan menindaklanjuti kebijakan dari Jakarta (Sinar Harapan, 11/2).

Yang dikatakan Mardijo ini mewakili pertanyaan besar kepada partai dengan lambang Banteng gemuk dalam lingkaran yang ditekuk Partai Golkar dalam Pemilu 2004: Apa sebetulnya persoalan yang membelit PDIP? Apakah wacana pembaruan itu serius didengungkan atau hanya "jualan murah" menjelang Kongres Bali? Pembaruan seperti apa yang dikehendaki partai yang dihuni para nasionalis ini? Seterusnya apa yang mesti dilakukan partai tersebut untuk menuju partai masa depan?

Persoalan serius PDIP, sebagaimana kebanyakan parpol di tanah air, adalah ketergantungan kepada figur karismatik yang ditabalkan sebagai simbol dari partai tersebut. Megawati Soekarnoputri dalam hal ini adalah figur tak tergantikan di PDIP, bahkan oleh Guruh Soekarnoputra yang saat ini mulai dielus-elus sejumlah pihak untuk memimpin partai wong cilik itu atau setidaknya mau dicalonkan dalam kongres nanti.

Dalam deklarasi Gerakan Pembaruan PDIP di Semarang itu, sejumlah kader yang hadir jelas-jelas memakai kaus bergambar "Guruh Soekarnoputra". Sebuah perlambang bahwa sebagian pihak menginginkan agar seniman serba bisa ini maju dalam perebutan kursi kepemimpinan PDIP di kongres Bali.

Ada beberapa pengertian terkait dengan ide pembaruan yang diusung Arifin Panigoro dan kawan-kawan. Pertama, "pembaruan" berarti mengganti Megawati Soekarnoputri dengan figur-figur lain semacam Guruh, Sophan Sophiaan, atau Arifin Panigoro sendiri.

Kedua, "pembaruan" adalah mengganti Megawati dari posisi ketua umum lalu membuatkan pos baru semacam Dewan Penasihat di Partai Golkar atau Dewan Syura di PKB kepada mantan presiden tersebut. Ketiga, pembaruan menyatakan tekad kuat untuk mereorientasi ideologi dan arah perjuangan partai. Pada yang terakhir ini termuat semangat untuk melabuhkan partai ini menjadi partai modern.

Seberapa besar peluang terjadinya tiga kemungkinan di atas sejauh ini masih abu-abu. Memang ada risiko sekaligus tantangan yang harus dicermati oleh elite PDIP sebelum menentukan pilihan. Jika Megawati dilengserkan dan tak diberi posisi baru, konsolidasi partai akan menemui kendala. Lagi pula, Megawati-lah yang hingga saat ini berhasil menarik para Soekarnois dan nasionalis, setidaknya ini dibuktikan dalam Pemilu Legislatif 2004.

Saat itu ada tiga Soekarnoputri yakni Megawati, Rachmawati, dan Sukmawati yang memimpin partai dan terjun dalam Pemilu 2004. Apa hasilnya? Partai Pelopor dan PNI Marhaenis tidak lolos alias hanya menjadi "partai nol koma".

Sekalipun dua saudara Mega itu mengklaim jauh lebih Soekarnois ketimbang Mega. Fakta di lapangan mengatakan lain, massa rakyat memilih PDIP (yang disimbolisasi figur Mega), kendatipun kemudian tak mampu mempertahankan Mega sebagai RI 1.

Kita dapat perdebatkan soal apakah figur memiliki signifikansi dalam perolehan suara partai, sebab dalam pemilu legislatif tahun lalu sudah digunakan sistem proporsional terbuka di mana pemilih bisa langsung mencoblos nama calon legislatif. Namun, politik Indonesia, sebagaimana karakter pemilih umumnya, memiliki anomali yang melampaui garis normal.

Saya melihat bahwa pemilih Indonesia masih dikendalikan figur karismatik, sekalipun mereka diberi pilihan bebas untuk mengabaikan figur dengan ditampilkannya nama-nama caleg di surat suara. Ada saja pendukung PDIP yang mencoblos nama Taufik Kiemas atau Marissa Haque karena pesona Megawati.

Yang ingin saya katakan, perubahan sistem pemilu--apalagi yang serba tanggung seperti di Indonesia--kecil kontribusinya untuk memotong pengaruh figur karismatik. Jika ini itu diturunkan pada level yang lebih sosiologis, akan kita temukan lagi deretan figur karismatik di tingkat lokal yang sangat memengaruhi pemilih.

Dengan karakter pemilih yang demikian, melengserkan Mega berpeluang menjauhkan pemilih tradisional itu dari PDIP. Namun demikian, memberikan posisi baru kepada Megawati bukannya tanpa masalah.

Pertama, apakah figur ketua umum yang akan muncul dapat diterima oleh Megawati. Kedua, seberapa besar proporsionalitas peran Megawati (katakanlah sebagai Dewan Penasihat) dengan peran Ketua Umum baru. Misalkan saja yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah Guruh Soekarnoputra, maka hakikatnya Megawati tetap mengendalikan partai ”Banteng Bulat” itu.

Sebaliknya jika ketua umum dipegang Arifin Panigoro atau Sophan Sophiaan, PDIP akan mengalami kesulitan dalam memutuskan persoalan-persoalan strategis partai. Apalagi selama ini keputusan penting partai kerap ditentukan Megawati, yang memiliki hak prerogatif.

Penulis melihat, peta politik di PDIP belum berubah banyak. Megawati masih cukup kuat, kendatipun mulai dirongrong oleh "faksi indekost" yang dipelopori Arifin Panigoro. Megawati juga memiliki ambisi politik, setidaknya dapat bertarung dam Pemilu 2009 nanti.

Megawati, sebagaimana pernah dibisikkan oleh Amien Rais, tentu merasa belum terlalu tua untuk bersaing kembali memperebutkan tampuk kepemimpinan nasional untuk kali ketiga, setelah 1999 dan 2004. Ketua umum terpilih sejak Kongres I di Denpasar, Bali, 1998 ini juga paham betul bahwa masih banyak kalangan elite PDIP, termasuk Kwik Kian Gie, Soetardjo Soerjogoeritno atau Sutjipto yang tak masalah kalau Kongres III kembali memilihnya.

Megawati juga memiliki kartu truf yang cukup piawai untuk mengendalikan partainya, yakni figur Taufik Kiemas, sang suami yang berperan besar mengantarkan dirinya sebagai Presiden RI ke-5. Kiemas adalah tokoh berpengaruh di PDIP dan ia bisa mengerahkan kekuatannya untuk mem-back up penuh Mega.

Sekarang Kiemas memang belum turun gelanggang. Tapi sekali ia terjun, maka dapat dipastikan Gerakan Pembaruan PDIP yang didorong Arifin Panigoro dkk. akan memperoleh perlawanan hebat. Dan, satu lagi yang harus dihitung oleh kalangan Asal Bukan Mega (ABM), ialah banyaknya anggota parlemen (DPR RI) dan elite PDIP yang berutang budi pada Megawati.

Dalam penentuan calon legislatif jadi menjelang Pemilu 2004 lalu, Megawati merupakan tangan pertama yang menentukan apakah seorang tercantum dalam nomor urut atas atau dicoret dari daftar caleg. Nah, apabila Megawati bisa memaksimalkan potensi dukungan dari orang-orang yang punya utang budi, susah sekali untuk mendongkel mantan presiden itu.

Kwik Kian Gie, kubu kritis di luar Arifin Panigoro dkk., yang juga mengumandangkan wacana pembaruan juga menguntungkan Megawati. Kwik tampaknya lebih tertarik membahas pembaruan PDIP bersama Megawati, ketimbang melengserkan ketua umum yang acap kali dipanggil "ibu" itu.

Transformasi ide-ide pembaruan yang digalang Kwik seperti pemberantasan korupsi di internal partai, lalu negara, menurut kubu Kwik, masih dapat ditampung dengan Mega tetap sebagai ketum PDIP. Persoalan Kwik adalah, ia cenderung bergerak sendirian (single fighter) sehingga wacana pembaruan yang ia khotbahkan sering membentur pintu. Apabila sikap oposan Kwik mampu diturunkan, ia akan memiliki pintu masuk kembali ke lapisan dalam Megawati Soekarnoputri.

Buat saya, apa yang dilakukan Gerakan Pembaruan PDIP adalah bentuk tekanan politis terhadap Megawati dan skuad utamanya. Ini tak ubahnya Forum Pembaruan Golkar (FPG) yang digalang Fahmi Idris kala dipecat Akbar Tandjung tahun lalu. FPG itu, setidaknya dari pengamatan penulis, mati muda dan tidak berkembang menjadi faksi yang serius hendak memperbarui Golkar.

Terlemparnya Akbar Tandjung untuk digantikan oleh Jusuf Kalla tak dapat dikatakan sebagai keberhasilan FPG. Karena lompatan politik yang dilakukan Kalla berada dalam ruang politik yang serba spontan, artinya tidak direncanakan secara sistematis.

Apakah nasib Gerakan Pembaruan PDIP akan sama dengan FPG, atau yang lebih radikal lagi menerbitkan partai baru pecahan PDIP. Saya sendiri sangsi Gerakan Pembaruan tersebut merupakan langkah sistematis menyiapkan partai baru, seperti dilakukan Dimyati Hartono ketika membentuk PITA.

Paling banter, Gerakan Pembaruan itu adalah bargaining terhadap Megawati dalam rangka pembaruan terbatas di dalam tubuh PDIP. Sulit sekali mencari pembenaran bahwa Gerakan Pembaruan itu akan berhasil jika jalan yang diambil adalah melengserkan Megawati.

Dwi Ria Latifa, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dikenal dekat dengan Megawati, bahkan menyindir isu pembaruan tersebut sangat tidak tepat karena diusung oleh orang-orang lama. Menurutnya, isu pembaruan dalam tubuh PDIP hanya masuk akal jika diusung oleh orang-orang baru, bukan justru oleh kelompok yang menjadi bagian dari kelompok lama tersebut.

Idealnya PDIP dipimpin oleh tokoh baru. Persoalannya PDIP ibarat kereta api yang sudah disesaki orang-orang Mega. Bagaimana mengganti masinis, ketika para penumpang--khususnya kelas eksekutif--masih mengharapkan Megawati terus memimpin.

Terus terang saya tidak melihat peluang melengserkan Megawati dari tampuk Ketua Umum PDIP, termasuk dengan menghadapkan Guruh Soekarnoputra dengan Mega. Jangan-jangan kemunculan Guruh jelang kongres ini, hanyalah taktik belaka dari kubu Mega untuk memecah suara. Ketika perhelatan kongres digelar, bisa jadi Guruh akan kembali merapat ke Mega. Saya tidak berani membayangkan Megawati terguling, ia bahkan tak mungkin digantikan oleh Taufik Kiemas sekalipun. [Pikiran Rakyat, 14 Februari 2005]

"Menggangsir" Prerogatif Presiden

Oleh MOH SAMSUL ARIFIN

MULANYA amandemen ketiga UUD 1945. Pada Sidang Tahunan, 1-9 November 2001, MajelisPermusyawaratan Rakyat menetapkan untuk menambah satu ayat pada Pasal 17 yang mengatur tentang kementerian negara. Ayat 4 Pasal ini menyatakan, "Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang". Pasal ini lalu menjadi sumber perdebatan antara Pansus RUU Kementerian Negara dan Pemerintah (Mensesneg Yusril Ihza Mahendra).

Bagi DPR pasal ini menjadi alasan untuk menerbitkan UU Kementerian Negara. Namun demikian, DPR menginterpretasikan bahwa presiden harus sepenuhnya "diatur" dalam menyusun portofolio kabinet, mana kementerian yang tak boleh diganggu gugat hingga keharusan presiden meminta persetujuan DPR untuk menyusun kabinet. RUU membagi kementerian dalam tiga pilar, yakni kementerian utama, kementerian pokok dan kementerian khusus. Sedangkan Menteri Koordinator (yang telah dibentuk sejak masa Soekarno), berikut Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Sekretaris Kabinet dicoret.

Presiden tak boleh lagi mengubah dan membubarkan nama suatu kementerian utama. Dus, kementerian pokok dan kementerian khusus hanya boleh diubah dan dibubarkan presiden dengan persetujuan DPR (pasal 13-15). Kementerian utama misalnya terdiri atas kementerian dalam negeri, pertahanan, luar negeri, hukum, keuangan, dan agama.

Lalu berkembang usulan untuk "menyelipkan" kementerian khusus, yakni Menteri Penerimaan Negara sekaligus menjadi Kepala Badan Penerimaan Perpajakan. Alasannya, beban tugas Menteri Keuangan kelewat banyak, dari mengurus perbendaharaan, utang hingga penerimaan negara. Nah, Menteri Penerimaan Negara ini akan diserahi tugas mengelola pajak hingga cukai (Kompas, 25/1).

Selain lima kementerian utama, RUU mencantumkan 13 kementerian pokok dan 11 kementerian khusus. Yang termasuk kementerian khusus, misalnya kementerian yang menangani urusan-urusan perencanaan pembangunan nasional, perundang-undangan, ilmu pengetahuan, teknologi dan riset, pariwisata, perumahan rakyat, transmigrasi, lingkungan hidup, pemuda, perempuan, dan olah raga.

Sejauh ini Mensesneg beradu punggung dengan aspirasi parlemen. Menurut Yusril, seorang presiden dalam sistem presidensial tidak perlu meminta persetujuan DPR untuk menyusun kabinetnya. Jika itu dilakukan, bukan hanya sistem berubah menjadi parlementer, tetapi bahkan bisa membubarkan pemerintahan atau membuat pemerintahan tidak berjalan. Agaknya Pansus RUU ini akan terus melanjutkan proses pembahasan kendati pemerintah banyak menyatakan ketidaksetujuannya terhadap sejumlah pasal yang diusulkan DPR itu (Kompas, 15/3).

Sepanjang republik ini, presiden sangat powerfull, baik di masa Soekarno (parlementer), atau masa Soeharto hingga Susilo Bambang Yudhoyono (presidensial). Presiden leluasa melaksanakan hak prerogatifnya. Itulah mengapa Soekarno dapat membentuk 100 menteri. Pada 1999, Abdurrahman Wahid dengen entengnya membubarkan Departemen Penerangan, Departemen Sosial dan Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga, dan saat bersamaan mendirikan departemen baru (Departemen Kelautan dan Perikanan).

Setelah itu, Juli 2001, Megawati Soekarnoputri menghidupkan kembali sejumlah departemen yang dilikuidasi Gus Dur. Seandainya UU Kementerian Negara telah berlaku sebagai hukum positif, putri proklamator itu bisa dituding melanggar konstitusi saat dia memimpin Kabinet Gotong Royong. Memang, pasca-Soeharto mulai ada "cawe-cawe" partai politik dalam pembentukan kabinet. Partai politik masuk secara intim ke Istana Negara, dalam arti sangat berpengaruh dan ikut menentukan kabinet berikut siapa saja yang akan ditunjuk seorang presiden di departemen atau kementerian tertentu.

Secara simbolis, peran partai politik (baca: banyak partai) itu terlukis dalam nama kabinetnya. Gus Dur memberi nama Kabinet Persatuan Nasional. Megawati menyebut kabinet yang dipimpinnya Kabinet Gotong Royong. Dan Susilo Bambang Yudhoyono menjuluki kabinetnya, Kabinet Indonesia Bersatu. Di balik Kabinet Persatuan Nasional tersimpul satu isyarat bahwa partai-partai yang bersatu mendukung Gus Dur (utamanya Poros Tengah) memperoleh jatah di kabinet. Di masa Gus Dur, bukan rahasia lagi jika pembentukan kabinet menyertakan tokoh-tokoh politik sebagai penjaminnya.

SBY lebih smart dalam membentuk Kabinet Indonesia Bersatu. Tangan-tangan partai tak kelihatan secara telanjang. Dia memulai babak baru, dengan menyeleksi sendiri orang-orang yang akan membantunya. Diadakanlah screening atau lebih tepatnya fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan).

Banyak tokoh diundangnya ke Cikeas. Mereka, dari parpol pendukungnya pada Pemilu 2004, harus ikut fit and proper test. Dengan cara itu SBY menerbitkan tradisi baru, setidaknya menggunting tradisi Gus Dur dan Megawati yang memberi keleluasaan kepada kalangan parpol untuk mengintervensi pembentukan kabinet.

Namun, tradisi baru dari presiden pilihan rakyat tersebut sedikit kurang efektif saat-saat akhir pengumuman kabinet. SBY harus "mengocok" kembali orang-orang yang akan dipilihnya menjadi pembantunya di kabinet. Situasi ini kontras dengan pembentukan Kabinet Pembangunan I-VII, di mana Soeharto "sendirian" dalam memilih para pembantunya.

Poin dari cerita di atas: sekalipun presiden memiliki hak prerogatif, perubahan politik tahun 1998 memberi pintu masuk bagi "intervensi" parpol dalam pembentukan kabinet. Bagaimana jika DPR (sebagai institusi) diperkenankan UU untuk ikut-ikutan menyusun postur, organisasi dan visi serta misi dari kabinet? Apa pengaruhnya terhadap sistem presidentil yang dianut negara ini?

Dalam demokrasi memang diperlukan parlemen (legislatif) yang berdaya. Namun, itu tak berarti dengan memangkas hak dan wewenang dari (presiden) eksekutif. Harus diingat dalam kata presiden terkandung dua hal: subjek presiden sebagai individu (menunjuk pada nama) dan presiden sebagai lembaga (institusi). Sebagai lembaga presiden mendapatkan hak prerogatif dalam menyusun kabinetnya.

Sejauh ini DPR sudah sangat jeluk masuk dalam wilayah eksekutif. Misalnya presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam mengangkat duta besar atau memberikan grasi, amnesti, abolisi (Pasal 4-16 UUD 1945 dan Hasil Perubahannya).

Di manakah letak pembagian kekuasaan antara tiga cabang kekuasaan di negeri ini, jikalau DPR cawe-cawe membuat portofolio kabinet. Buat saya, ini bukan persoalan excecutive heavy atau parliament heavy, namun masalah ketaatan terhadap konstitusi. Dalam hal ini, kita hendaknya kembali ke pengertian yuridis (yuridische begrip) dari konstitusi sebagai naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.

James Bryce menyebut konstitusi sebagai "A frame of political society, organized trough and by law, that is to say on which law has established institutions with recognised function and a definite right".

Dapat dipahami bahwa fungsi legislator (DPR) dapat berkembang sesuai kompleksitas masyarakat modern dan seiring dengan tuntutan untuk membuat hukum demi kebaikan sosial. Tapi, harus ada batas yang jelas mana yang boleh dimasuki legislator dan mana yang tidak. Penting bagi kita untuk kembali kepada konstitusi.

Menurut UUD 1945, presiden adalah eksekutif tunggal. Presiden pula yang bertanggung jawab atas segala pelaksanaan pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, Presiden dibantu oleh para menteri yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya, sehingga para menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Dengan kriteria tersebut, maka sistem pemerintahan yang dianut oleh UUD 1945 adalah sistem presidensial (lihat kajian "Tim Bidang Hukum Masyarakat Transparansi Indonesia", tahun 1999).

Jika kita membuka Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 soal ini juga telah diatur dengan tegas. "Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden". Itu menegaskan hak prerogatif presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Presiden mandiri dan tak dapat "diintervensi" DPR untuk menyusun organisasi menteri atau membentuk kabinet.

Hak prerogatif presiden diartikan sebagai kekuasaan mutlak presiden yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Ini adalah hak istimewa yang dimiliki lembaga presiden dan tak dapat digugat oleh lembaga negara lain, termasuk DPR.

Seyogianya, pihak-pihak terkait menimbang spirit dari ayat 2 di atas dan menganggapnya senafas dengan ayat 4. Karena itu UU Kementerian Negara sebaiknya hanya mengatur mekanisme, syarat dan sistem pembentukan, serta penggabungan kementerian negara. Sedangkan urusan organisasi hingga portofolio dan jumlah kementerian (departemen) diserahkan kepada presiden. [Pikiran Rakyat, 21 Maret 2007]

Thursday, June 7, 2007

Golput Bukan Gerakan Oposisi

FENOMENA Golongan Putih (Golput) senantiasa menghantui setiap kali kita akan menggelar pesta Pemilu. Sebagian pengampanye Golput atau kalangan politisi meramalkan jumlah Golput akan naik sekira 10-20 persen dalam Pemilu 2004 nanti. Saking prihatinnya dengan Golput, Wakil Presiden Hamzah Haz, yang juga Ketua Umum PPP, berujar “Kalau banyak yang Golput, ngapain ada pemilu”.

Golput adalah terminologi politik khas Indonesia di mana seseorang menanggalkan hak untuk memilih dalam momen demokrasi Pemilu. Akan tetapi bagi pencetus dan penganutnya, Golput dipahami sebagai hak pilih itu sendiri, yakni memilih untuk tak memilih.

Soal tingginya ancaman Golput dapat dikonfirmasi dari gejala dini yang sudah terlihat dewasa ini seiring berkembangnya sinisme terhadap partai politik. Berbagai survey, jajak pendapat (polling) oleh media massa, lembaga-lembaga penelitian sampai perguruan tinggi menunjukkan masyarakat saat ini tak lagi percaya pada partai politik. Kinerja parpol yang jeblok, perilaku elite politik yang tak memerhatikan konstituen alias lebih berorientasi pada kepentingan sendiri maraknya politik uang serta pelbagai penyimpangan yang kerap dilakukan aktivis parpol mengantarkan popularitas partai politik sebagai “kendaraan demokrasi” ke titik nadirnya.

Sebuah polling oleh sebuah lembaga riset pers baru-baru ini menyajikan temuan yang mencengangkan. Sebanyak 44,4 persen responden menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya. Mayoritas responden beralasan bahwa parpol yang ada tidak lagi memperjuangkan aspirasi rakyat, termasuk PDI Perjuangan. Alasan lain adalah parpol hanya bertengkar untuk memperebutkan kekuasaan.

Hasil jajag pendapat BEM UGM Jogjakarta juga cukup mengejutkan, yakni 36 persen mahasiswa UGM tidak memilih dalam Pemilu. Temuan itu tidak jauh berbeda dengan polling Bonar Tigor Naipospos yang pernah dimuat Majalah Balairung (1987) yang menghasilkan data 40 persen lebih mahasiswa UGM Golput. Bahkan hasil penelitian Kelompok Studi Mahasiswa Eka Prasetya di Universitas Indonesia juga menyodorkan data 48,7 persen mahasiswa UI memilih Golput (M. Khoidin, 2003).

Kendatipun pelbagai hasil survey diatas baru sebatas sebagai data potensial yang belum tentu terjadi (empiris). Data tersebut dapat dijadikan rujukan awal (referensi) untuk meneropong seberapa jauh potensi Golput dalam Pemilu 2004 nanti. Artikel ini mencoba memahami fenomena Golput dari perspektif lain di luar mainstream yang mengemuka di ruang publik.

Dalam hemat saya, pendapat yang mengaitkan kinerja parpol yang jeblok sebagai faktor yang memengaruhi kenaikan jumlah Golput ada benarnya, walau bukan satu-satunya jawaban yang sahih dan memuaskan. Jika kita buka kalendar politik, sejarah Golput sudah ada sejak Pemilu 1971, kala Soeharto tengah melapangkan jalan untuk melanggengkan kekuasaannya dengan sistem politik otoriter. Saat itu, Golput adalah bentuk pembangkangan (bisa disebut oposisi) terhadap pemerintah Soeharto yang merekayasa Pemilu untuk memenangkan partai tertentu.

Artinya, Golput kala itu bukannya tak percaya pada parpol, tapi gerakan menentang rezim. Pada Pemilu 1971, memang ada sekira 10 parpol, termasuk Golkar, yang menjadi kontestan. Para elite yang menahkodai parpol-parpol itu, dapat dikatakan berada dalam keadaan transisi seperti sekarang. Namun demikian, kehadiran mereka di panggung politik ditunggu-tunggu publik. Jadi, elite parpol itu bukan merupakan masalah bagi publik.

Partisipan Golput sejak awal adalah kalangan terpelajar (mahasiswa) dan masyarakat perkotaan yang relatif melek politik. Di kampus-kampus, tradisi Golput sudah menyejarah. Di sana, kuantitas pemilih Golput kadang-kadang rasional, tapi kerap kali dihasilkan dari pandangan yang sifatnya apriori. Maksud saya, adakalanya pilihan mahasiswa untuk tidak menggunakan hak pilih pada Pemilu itu tidak selalu berkaitan dengan realitas politik yang tengah terjadi. Para mahasiswa semacam ini yang tinggal di menara gading kelewat berpikir berdasarkan idealitas politik yang dibacanya, tanpa mengaitkannya dengan realitas politik.

Sedangkan mereka yang rasional umumnya adalah para aktivis yang membenturkan dua hal tadi, tapi mereka sama sekali tidak percaya Pemilu dapat memecahkan persoalan di lanskap kebangsaan. Saya kurang yakin kalau mayoritas Golput di kampus adalah mahasiswa yang rasional. Kebanyakan pemilih Golput adalah mahasiswa yang sekadar “membebek”, “membeo” alias ikut-ikutan.

Kian hari saya memeroleh kesan, para konstituen Golput yang bertahan hingga kini adalah kalangan yang apriori dan bukan golongan yang realistis. Kalangan inilah yang memerlukan sosialisasi intensif dari segenap pihak, khususnya dari partai politik, agar tidak terjebak pada sikap-sikap yang kurang produktif. Tapi, bagaimana mungkin sosialisasi itu dapat dilaksanakan jika tak ada media untuk itu?

Untuk menjembatani hal itu, sebenarnya kampanye di kampus adalah jawaban yang tepat. Sayang, apresiasi kalangan kampus terhadap ide tersebut sejauh ini kelewat minor. Kalau kampanye bisa dilaksanakan di kampus, kecenderungan apriori tadi mungkin saja dapat dikikis. Paling tidak, masyarakat kampus dapat lebih fair menilai performance parpol yang kerap ditanggapi sinis setelah mengetahui sejumlah faktor dan kendala yang membuat kinerjanya kurang maksimal. Jadi, jangan langsung dipenalti, karena performance parpol tidak seperti yang diinginkan, maka tidak penting lagi menyalurkan aspirasi via parpol.

Sebagai calon penerus bangsa, masyarakat kampus mesti tahu seluk-beluk persoalan dan kendala menjalankan demokrasi tadi, agar ketika mereka mengganti estafet kepemimpinan negeri ini tidak kaget dan mengulangi kesalahan serupa.

Kecuali timbunan sejarah di atas, pencitraan Golput sebagai oposisi, saya kira juga mengeskalasi dorongan untuk memilih Golput tersebut. Di masa Orde Baru, terminologi oposisi barangkali masih relevan disematkan pada Golput, karena kala itu gerakan yang dipopulerkan tokoh oposan Arief Budiman ini memang menentang sistem politik otoriter rezim Soeharto. Sedangkan, pada Pemilu 2004, apakah Golput masih tepat dipandang sebagai oposisi terhadap rezim yang tengah berkuasa?

Dalam hemat saya, andaipun terbukti bahwa angka Golput di Pemilu 2004 nanti signifikan sekira 10-20 persen seperti didengungkan para penganutnya. Golput tak pernah punya validitas untuk disebut gerakan oposisi yang memberi daya dukung terhadap perkembangan demokrasi di tanah air. Pertama, Golput adalah gerakan sporadis yang tak terorganisir dan tidak memiliki sasaran politik yang jelas.

Kedua, di tengah perubahan-perubahan positif dalam lima tahun terakhir ini, Golput sama dengan bunuh diri hak politik kita sebagai warga negara. Kelewat memprihatinkan, jika perubahan-perubahan positif yang terjadi dalam lima tahun terkahir ini tidak diapresiasi oleh para konstituen fanatis Golput dan kalangan yang mengampenyakan Golput.

Pemilu 2004 adalah momen politik yang berbeda sama sekali dengan pemilu-pemilu sebelumnya sepanjang republik ini berdiri. Saat itu akan dilaksanakan pemilihan legislatif (anggota DPR, DPD, DPRD I, DPRD II) serta pemilihan eksekutif (Presiden/Wapres). Dalam Pemilu 2004, peran rakyat (pemilih) jauh lebih besar daripada parpol yang selama pemilu di masa Orde Baru begitu dominan.

Dalam memilih anggota DPR, DPRD I dan DPRD II, kita tak lagi sekadar mencoblos tanda gambar partai, tapi juga mencoblos gambar calon (sistem proporsional terbuka). Yang lebih maju, nanti kita bakal memilih DPD secara langsung (sistem distrik berwakil banyak). Rakyat juga dapat memilih presiden/wapres-nya sendiri secara langsung. Perubahan ini kendatipun belum maksimal, terjadi karena rezim Megawati yang kini berkuasa juga awas dengan keterbukaan politik yang berlangsung di negeri ini sejak 1998 silam. [Sriwijaya Post, 3 September 2003]

Baca Al quran dan Politik Elektoral

Oleh Moh Samsul Arifin


APA hubungannya antara kemampuan membaca kitab suci Al Quran dengan politik elektoral (baca: Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada atau Pemilihan Kepala Pemerintahan Aceh/Pilkapa) di Nanggroe Aceh Darussalam yang akan berlangsung serentak Desember nanti? Adakah kemampuan membaca Al quran menentukan karier politik warga Aceh yang melintang dari Aceh Barat ke Aceh Timur dan dari Sabang hingga Aceh Selatan?


Pun, berartikah instrumentasi kemampuan membaca Al quran yang distandardisasi oleh Tim Penilai Baca Al Quran Pilkada Aceh yang diketuai Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman bagi proses demokratisasi dan perdamaian di Aceh?


Sejumlah pertanyaan di atas segera menyeruak ketika salah seorang bakal calon gubernur, Mediati Hafni Hanum membocorkan kepada media massa bahwa dirinya termasuk yang tak lulus tes baca Al Quran. Anggota Dewan Perwakilan Daerah ini mengatakan itu sebelum Komite Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh Nanggroe Aceh Darussalam mengumumkan secara resmi pada 14 Oktober 2006. Interupsi Mediati ini tak lain dan tak bukan merupakan protes yang datang terlambat setelah persyaratan itu justru menjadi batu sandungan bagi proses pencalonannya.


Tidak Pemilihan Presiden secara langsung 2004, tidak pula Pilkada Aceh jika sebuah ketentuan merugikan diri si kandidat, maka meluncurkan segenap protes. Anehnya mengapa protes atas ketentuan/persyaratan itu tak dilakukan jauh-jauh hari sebelum yang bersangkutan mengikuti tes/ujian dilakukan.


Abdurrahman Wahid yang berpasangan dengan Marwah Daud Ibrahim harus melupakan mimpinya berpartisipasi dalam Pilpres 2004 karena menurut Komisi Pemilihan Umum Gus Dur tak memenuhi persyaratan sehat jasmani. Kini Mediati hampir pasti mengalami nasib serupa dengan konteks yang berbeda.


Apakah dengan demikian Mediati dan puluhan bakal calon lainnya yang tersebar di Banda Aceh, Sabang, Aceh Besar, Pidie, Langsa, Aceh Utara mengalami diskriminasi? Tentu saja tidak. Sebab, persyaratan bahwa seorang calon kontestan Pilkada Aceh harus mampu membaca Al quran sudah ada sebelum Mediati Cs mendaftarkan diri.


Persyaratan itu juga tak mengikat sebagian calon saja, melainkan seluruh bakal calon. Ketentuan ini diatur dalam Qanun Aceh 7/2006 tentang Perubahan Kedua atas Qanun 2/2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup, Walikota/Wawali di Provinsi Aceh. Pasal 33 ayat 2 huruf b Qanun itu berbunyi “Menjalankan syariat agama dan mampu membaca Alquran bagi yang beragama Islam.”


Dalam konteks semacam ini, interupsi dari Mediati Cs berikut cara media massa memberitakan protes itu patut dipertanyakan. Demokrasi selalu memerlukan perangkat hukum. Dan hukum yang berlaku sesungguhnya merupakan “kehendak” warga setempat. Seproblematis apapun persyaratan kemampuan baca Al quran dimasukkan sebagai ujian terhadap bakal calon kontestan Pilkada Aceh, ketentuan itu harus ditaati sebagai konsekuensi setiap warga negara tidak berada diatas hukum. Media massa seharusnya mengambil posisi yang tepat, dan tidak justru menjadi “corong” bagi sikap dan tindakan-tindakan yang sentimentil.


Pilkada Aceh yang berlangsung serentak secara khusus memang menjadi eksperimen bagi demokrasi di tingkat lokal. Akan tetapi, proses elektoral itu haruslah ditempatkan sebagai kelanjutan belaka dari Pilkada secara langsung—mengacu pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah—yang telah dimulai sejak Juni 2005 lalu. Artinya problem yang timbul sebetulnya tidak berdiri sendiri. Adalah benar bahwa dimasukkannya kemampuan membaca Al quran merupakan sesuatu yang spesifik Aceh. Namun, pengalaman dan budaya politik dari bakal calon kontestan Pilkada Aceh tak ada bedanya dengan pelakon politik lokal di antero Indonesia.


Tak ada yang otentik sama sekali dari calon pelakon Pilkada Aceh, kecuali mereka bersambungan secara sosiologis (lahir, besar dan memiliki ikatan batin) dengan Aceh. Ada politisi Jakarta yang turun gunung, ada bekas stakeholder konflik yang menguyak Aceh sejak 1976, ada akademisi dan tokoh masyarakat hingga mereka yang berkecimpung di LSM dan perkumpulan massa.


Berhadapan dengan aktor politik semacam itu, kekhususan lewat pemasukan kemampuan membaca Al quran dalam persyaratan bagi calon kontestan Pilkada Aceh, tak mungkin dipahami secara tunggal. Pastilah ada perlawanan, dari yang bersifat simbolis sampai dengan aksi massa. Mereka ini ingin menghadap-hadapkan “kekhususan” yang diadaptasi Qanun 7/2006 dengan “kekhususan lain” yang diberi jalan masuk lewat Nota Kesepahaman RI-GAM di Helsinki dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.


Menurut dua dokumen hukum yang terakhir, pelibatan kemampuan baca Al quran dalam persyaratan bagi calon kontestan Pilkada Aceh dirasa tidak perlu. Sebab, itu sama sekali tidak substantif bagi masa depan politik Aceh. Apalagi pula, bagi sementara kalangan hanya sebagian saja nilai-nilai Islam yang menggarami politik Aceh. Inilah kumpulan yang menolak kekhususan Aceh sama dengan keleluasaan untuk memasukkan syariat Islam berikut turunannya dalam kehidupan sosial, budaya, ekonomi dan politik di tanah rencong.


Tapi, menolak sama sekali “kekhususan” itu (baca: atributif Islam) sudah tentu membohongi sejarah yang membentuk Aceh. Sejak abad ke-1 Hijriah (15 abad lalu), Islam telah menjadi agama (institusi dan nilai) yang membentuk Aceh sekarang ini, Aceh yang telah mengalami pukulan-pukulan berat lewat tsunami dan konflik atas bawah Jakarta-Aceh. Bermula di Kecamatan Samudra, Aceh Utara—tak jauh dari Lhokseumawe—Kerajaan Islam Samudra Pasai mengabarkan kepada dunia bahwa Aceh terlibat secara intim dan sekaligus berkorespondensi dengan Islam.


Bahwa dalam keintiman itu ada protes keras, sejatinya itu perlu dipahami sebagai dialektika yang mendewasakan. Persoalannya, jika kekhususannya ditolak—tentu saja kita tak menempatkan Islam sebagai sesuatu yang diciutkan menjadi syariat semata (eksoterik)—dengan apa kita menanda Aceh?

Apakah posisi geografisnya yang langsung terhubung dengan lautan/samudra, dan karenanya Aceh dikesankan memiliki modal budaya kosmopolit, itu menolak Islam? Apakah kosmopoliltanisme itu berlawanan dengan Islam?


Dengan asumsi Islam justru menghidupi kosmopolitanisme, penulis sangsi dan heran mengapa masih ada orang Aceh—kebetulan bertitel tokoh—yang tak menguasai baca Al quran (dalam pengertian membaca teks saja dan bukan menafsirkan teks)? Betulkah karena mereka tinggal dan menetap di luar Aceh seperti disebut seorang aktivis Aceh?


Apabila proposisi itu benar adanya, apa pula yang menyambungkan orang Aceh yang lama menetap di luar (daerah dan luar negeri) dengan ke-Aceh-an? Bukankah ikatan tempat lahir dan daerah asal sangat superfisial, sekalipun dengan ini nasionalisme berjaya dan mengilhami perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa di dunia? Sampai di sini, saya terus menerka. [acehkita.com, 22 Oktober 2006]