Monday, August 20, 2007

Memperbarui Etos Perpustakaan

Oleh Moh Samsul Arifin

WAPRES Jusuf Kalla memprovokasi pikiran banyak orang saat meresmikan layanan Perpustakaan Nasional dan peluncuran Perpustakaan Elektronik Keliling di Jakarta, akhir Mei lalu. Putra Watampone ini menyebut perpustakaan di tanah air mirip kantor camat, kantor kelurahan atau kantor birokrasi lainnya. Bukan itu saja, majoritas perpustakaan-perpustakaan itu kumuh, berdebu, dan sepi.

Sudah begitu, masih kata Kalla, perpustakaan-perpustakaan itu buka (melayani pengunjung) hanya pagi hari saja—mirip kantor kelurahan atau kantor kecamatan yang irit melayani kepentingan publik. Ini khas pamong praja kita yang menyandang cap pemalas. Belum cukup, mereka sering keluyuran ke mal, pusat perbelanjaan dan tempat umum di saat jam kerja (SH. Sarundajang, 2003).

JK datang dengan proposal menarik kendatipun bukan baru. Menurutnya, perpustakaan haruslah suatu tempat yang bergengsi (baca: strategis), didatangi orang untuk mencari buku, membaca dan meneliti. Pokok kata, perpustakaan itu harus dibuat seperti mal, menarik dan semarak. “Kalau perlu, perpustakaan dapat buka pada hari-hari libur. Selain itu, jam kerjanya harus dibuka hingga sore atau malam hari,” ujarnya. Inilah etos yang sekian lama absen. Tak heran jikalau keadaan perpustakaan umum di sejumlah daerah tidak mampu menarik minat publik.

Mari menengok fakta. Tengoklah Perpustakaan Umum Daerah (Perpumda) DKI Jakarta. Jangan bayangkan perpustakaan itu berada di lokasi strategis, pusat pemerintahan Jakarta atau Monumen Nasional. Perpumda DKI Jakarta tak memiliki gedung sendiri, tapi hanya menempati sebagian lantai dari Gedung Nyi Ageng Serang di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jadi, apa yang terlintas di benak kita atas Perpumda di luar Jakarta?

Etos berkaitan dengan sikap hidup, tekad dan lalu diterjemahkan dalam aksi konkret. Sesudah itu diperlukan perubahan radikal untuk mewujudkan etos tadi. Pertama, menumbuhkan itikad kuat serta paradigma yang mendasar. Perpustakaan harus kembali difungsikan sebagai rumah ilmu, gudang pengetahuan dan teknologi—tempat berlalu lalangnya ide yang membentuk peradaban manusia. Tidak seperti sekarang, perpustakaan sekadar ada sebagai pelengkap. Ditambah lagi dengan kendala rendahnya minat baca warga masyarakat.

Kedua, perubahan etos tadi mengandaikan diterimanya logika ekonomi dalam praktik pelayanannya. Perpustakaan umum, perpustakaan sekolah atau perpustakaan milik kantor-kantor pemerintah harus dibiarkan berlomba mempercantik diri serta mengkapitalisasi pustaka atau buku yang dikoleksi di sana.

Ini memerlukan sentuhan bisnis, selayaknya bisnis penerbitan yang tumbuh berkembang di tanah air laksana jamur di musim hujan. Perpustakaan tak hanya menghamba dan berderma untuk ilmu, tapi juga menjadi domain ekonomi yang menguntungkan para pengelola dan pemiliknya.

Dengan diterimanya logika ekonomi bekerja, maka investasi bakal masuk di bisnis perpustakaan tersebut. Sebagaimana dimaklum, hukum besi fulus adalah mengalir ke tempat yang bisa menerbitkan penghasilan. Para investor itu sudah tentu bakal membangun gedung-gedung perpustakaan mewah, mencakar langit, modern dan dapat diakses publik kapan saja.

Ketiga, yang tak boleh dilewatkan pemerintah dan pemerintah daerah tak segan mengucurkan anggaran memadai untuk membangun dan mengelola perpustakaan yang representatif bagi warga.

Selama ini anggaran untuk perpustakaan di daerah amatlah minim. Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi kaya. Namun, perhatian Pemprov setempat terhadap perpustakaan daerah kurang memadai. Pada 2005. Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur mengajukan anggaran Rp 1,3 miliar, namun yang dikucurkan Pemprov hanya Rp 500 juta (Kompas, 17 Juli 2006).

Hal sama terjadi di Jatim. Pada 2006, Perpumda Jatim hanya mendapat alokasi dana Rp 150 juta dari APBN dan APBD. Dana itu hanya cukup untuk membeli 550 judul buku atau 2.2200 eksemplar. Idealnya, dalam setahun koleksi Perpumda ditambah buku hingga 10 ribu eksemplar. Maklum jika koleksi buku di Perpumda Jatim belum beranjak di level 292.570 eksemplar (tahun 2005). Hitung sendiri jika setiap tahun ada buku rusak dan hilang. Padahal tiap tahun terjadi penyusutan jumlah buku sekitar 0,5 persen.

Menempatkan perpustakaan sebagai instrumen untuk meretas kebangkitan bangsa bukanlah mitos. Di masa keemasan Dinasti Abassiyah, Khalifah Harun Al-Rasyid sangat peduli dengan perpustakaan. Koleksi perpustakaan pribadi Harun mencapai ratusan ribu. Di perpustakaan umum, buku boleh dipinjam dengan memberikan jaminan tertentu. Konon, jika ada orang asing berkunjung ke Baghdad dan dia kesulitan biaya, orang asing itu akan diberikan uang dan buku-buku dengan gratis.

Kemegahan Harun diteruskan putranya, Al Ma’mun (786-833). Inilah puncak peradaban Islam di bidang sains. Ma’mun seorang rasionalis yang dipengaruhi nilai-nilai Aristotelian dan salah satu pendukung Mu’tazilah. Dia amat terkesima dengan pengetahuan. Sarjana-sarjana terbaik Baghdad ia kirim ke pusat pengetahuan dunia untuk belajar. Ribuan manuskrip ilmu pengetahuan dibelinya. Buku-buku terbaik Yunani, Persia dan Sanskrit diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Para penerjemah itu dibayar dengan emas seberat buku yang diterjemahkan.

Saking intimnya dengan pengetahuan, syahdan, Al Ma’mun pernah memenangkan perang atas Kerajaan Romawi. Untuk berdamai, Al Ma’mun memasang syarat aneh: Raja Romawi membolehkan para ulama Al Ma’mun untuk menerjemahkan buku-buku yang ada di perpustakaan raja itu. Di mata Al Ma’mun, buku sama berharga dengan kemenangan dalam sebuah peperangan.

Tonggak kebesaran Baghdad antara lain adalah perpustakaan “Bait al Hikmah” atau Gedung Kebijaksanaan. Perpustakaan ini dibangun oleh Harus Al-Rasyid dan mencapai puncak kebesaran di masa Al Ma’mun. Bait al Hikmah menyerupai universitas. Di sana, para intelektual seluruh negeri berkumpul, berdiskusi dan menyalin buku dari sumber-sumber terbaik di seantero dunia.

Adalah perpustakaan pula yang dirusak tentara Tatar (Mongol) ketika menaklukkan Baghdad. Tentara Tatar melemparkan semua buku yang mereka dapatkan di perpustakaan-perpustakaan umum ke sungai Dajlah sehingga sungai itu penuh dengan buku. Saking banyaknya, seorang penunggang kuda bisa melintas di atas buku-buku tersebut dari tepi ke tepi sungai. Air sungai tetap hitam pekat selama berbulan-bulan lantaran bercampur dengan buku-buku yang ditenggelamkan di situ.

Jejak langkah Harun Al-Rasyid dan Al Ma’mun dapat disaksikan pada pribadi-pribadi tekun semacam Mohammad Hatta atau Sutan Sjahrir. Bung Hatta adalah manusia yang sangat intim dengan buku dan perpustakaan. Proklamator itu membawa berpeti-peti buku miliknya setiap kali diasingkan.

Di masa kontemporer, tersebutlah SH. Sarundajang yang haus ilmu dan pengetahuan. Gubernur Sulawesi Utara ini mengoleksi tak kurang 5.800 buah buku serta 20 ribuan majalah. Semua koleksi buku dan majalah itu dibacanya. Dengan koleksi sebanyak itu, peraih “21st Century Award for Achievement, of International Biographical Center of Cambridge England” tahun 2002 tersebut kini membuka perpustakaan pribadi di kediamannya, di sebuah desa di Minahasa. Sebuah rintisan menarik jika Sarundajang memasukkan etos yang digulirkan Kalla di atas. [Juni 2007]

Monday, August 6, 2007

Testimoni di Bawah Kekejaman Khmer Merah

Oleh Moh Samsul Arifin

Judul: Pertahankan Hidupmu Anakku (Kisah Nyata Korban Kekejaman Khmer Merah)
Penulis: Pin Yathay
Penerjemah: Bunyamin Wibisono & Parakitri T. Simbolon

Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, Mei 2007

Sebuah mobil baru Mercedes tanpa ampun dipotong-potong oleh pandai besi. Beberapa bagian dibentuk mirip pisau tajam, sebagai mata bajak untuk mencangkul. Sedangkan ban Mercedes tadi “dicacah” menjadi sandal. “Mata bajak dan sandal. Untuk revolusi,” ujar salah seorang pandai besi itu. Pada 1970-an Marcedes itu berharga puluhan ribu dolar. Tapi, di negeri yang tengah bergolak mobil mewah itu dibuat tak berharga oleh revolusi ekonomi Khmer Merah.

Sejak 1975, Khmer Merah—sayap militer Partai Komunis Kampuchea atau Kamboja—mengubah peta negeri itu secara drastis. Kamboja memulai segala sesuatunya dari nol. Kota-kota dikosongkan, penghuni kota dievakuasi ke pedalaman, penduduk desa dipindahkan ke kota, pasar-pasar ditutup, lembaga-lembaga peradilan tinggal papan nama, kantor hingga sekolah kosong melompong. Seterusnya hak milik pribadi ditiadakan, mata uang tak lagi menjadi alat tukar, acara-acara keagamaan dibatasi, rahib-rahib Buddhis dilarang. Rakyat tersedot pada satu misi: mencapai tatanan komunis selekas mungkin!

Pin Yathay, termasuk salah satu saksi hidup penindasan rezim komunis yang dikendalikan Pol Pot tersebut. Bersama tujuhbelas anggota keluarganya, Yathay mengalami penindasan selama 27 bulan antara 1975-1977. Seluruh anggota keluarganya, kecuali putra keduanya (Nawath), meninggal akibat ulah Khmer Merah. Mereka mati karena kelaparan, diserang malaria serta mendapat “re-edukasi” alias dibunuh anggota “Angkar Padevat” (bahasa Kamboja: Organisasi Revolusioner) yang tak lain adalah kepanjangan tangan Khmer Merah.

Di bawah Angkar Padevat, yang mengoperasikan ideologi komunis Khmer Merah, Yathay dan keluarga besarnya berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menjalankan kerja paksa di ladang-ladang terbuka demi melipatgandakan hasil pertanian Kamboja. Bagi Pol Pot misi itu sangat penting untuk mencapai swasembada pangan dan kemandirian ekonomi negerinya. Pol Pot dan wakilnya seperti Nuon Chea dan Son Sen mencita-citakan revolusi Marxis-Leninis paling cepat, paling kejam dan paling ambisius sepanjang sejarah (hal. xiv).

Pol Pot adalah seorang yang sangat terobsesi dengan komunisme. Dia pernah belajar di Perancis ketika Kamboja dijajah negeri anggur tersebut. Pol Pot sempat bergabung dengan Partai Komunis Perancis. Dan sekembalinya ke Kamboja, tahun 1954, Pol Pot mengobarkan revolusi di negeri kerajaan yang kala itu dipimpin Pangeran Norodom Sihanouk. Dia merekrut anggota, terutama petani-petani di perdesaan, serta memimpin perlawanan gerilya antara 1960-1970-an. Pada 1975, Khmer Merah telah menggulingkan Jenderal Lon Nol yang didukung Amerika Serikat.

Yathay menceritakan dengan sangat detail bagaimana babak-babak revolusi di negerinya berlangsung. Sejak evakuasi penghuni kota, pembukaan kampung-kampung baru, pembabatan hutan berikut pembukaan ladang-ladang pertanian, kerja paksa di ladang-ladang tersebut hingga sisik-melik penderitaan korban di bawah rezim yang ultra-Maois tersebut. Janji-janji revolusi muluk diumbar oleh komponen Khmer Merah. “Di Kamboja Demokratik, kita tak perlu bantuan asing. Sekarang Angkar (Padavat) yang memenuhi kebutuhan kalian. Angkar yang mengisi perut kalian,” ujar seorang perwira Khmer Merah (hal. 87).

Untuk mewujudkan mimpi tersebut, Khmer Merah amat menjaga kerahasiaan. Seluruh rakyat, “Rakyat Lama” dan “Rakyat Baru”, harus tunduk dan patuh terhadap komando mereka. Rakyat Baru adalah penduduk kota, unsur-unsur eks pemerintah seperti pegawai pemerintahan hingga bekas tentara Republik, atau siapa saja yang mewakili eksponen imperialis.

Kata imperialis dilekatkan Khmer Merah pada orang-orang yang pernah berurusan dengan Perancis atau Amerika Serikat—dua negara yang pernah menjajah dan mendukung penguasa Kamboja. Sedangkan Rakyat Lama adalah mereka golongan petani yang telah lebih dulu bergabung dan tunduk terhadap Khmer Merah.

Agar rakyat tunduk dan patuh, Khmer Merah tak menunjukkan upaya represif secara terang-terangan. Hanya siapa yang dianggap suka mengkritik, melawan dan melanggar aturan pastilah akan dibawa ke hutan untuk dieksekusi. Korban diambil secara diam-diam, sangat rahasia, tapi menciptakan dampak ketakutan pada penduduk lainnya. Inilah teror yang disimpan rapi di balik kata-kata manis.

Bukan kepada orang hidup saja Khmer Merah menindas. Bahkan kepada mayatpun, Khmer Merah berlaku kejam. Jazad rakyat yang meninggal akibat tak mampu menanggung beratnya kerja di ladang-ladang tak boleh dikremasi atau dibakar sebagaimana galibnya penganut Buddha. Khmer Merah menilai, jazad manusia dapat menyuburkan tanaman-tanaman pertanian mereka. Karena itu, jazad penduduk yang meninggal harus ditanam di ladang-ladang biar berfungsi sebagai pupuk bagi tanaman.

Pathay dan istrinya, Any terpaksa main kucing-kucingan dengan anggota Khmer Merah demi mengkremasi putra ketiganya, Staud yang meninggal karena ganasnya malaria hutan (hal. 128-133).

Khmer Merah menjadikan Kamboja bak kampung tertutup sepanjang 1975-1979. Setiap hal yang berbau asing dicurigai sebagai unsur imperialis. Tak pelak rakyat terkunci nyaris di seluruh negeri. Mereka tak bisa mengelak, menjadi kelinci percobaan projek ideologi totaliter yang tak mengenal rasa kemanusiaan. Apabila Nazi di bawah Adolf Hitler melokalisasi kekejamannya di kamp-kamp konsentrasi. Khmer Merah di bawah Pol Pot menjadikan seluruh negeri Kamboja bak kamp konsentrasi. Rakyat harus tunduk pada ideologi penyeragaman. Maka kota, harta benda, uang, pasar, agama, pendidikan dan kesenian dipersetankan. Sedikitnya 1,4 juta jiwa melayang sepanjang kekuasaan Pol Pot, April 1975 hingga Januari 1979.

Demi tetap hidup, Yathay terpaksa menjadi buta dan tuli. Dia memilih diam dan tak bereaksi atas tindak-tanduk anggota Khmer Merah. Namun, Yathay terus mencari cara untuk bertahan. Ketika uang tinggal seonggok kertas, Yathay menciptakan pasar gelap. Seluruh hartanya hasil bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum, dia barter dengan beras untuk menambah persediaan pangan. Dolar yang ketika itu tak bernilai, dia fungsikan kembali menjadi alat tukar. Caranya, Yathay mengembuskan isu bahwa ada seorang di antara mereka membutuhkan emas. Orang itu bersedia menukarkan emas dengan sekian dolar. Setelah dolar kembali punya nilai terhadap emas, Yathay melanjutkan aksinya dengan menukarkan emas dengan beras. Cara ini nantinya membantu Yathay menyiapkan logistik untuk melarikan diri ke Thailand.

Perjuangan Yathay untuk bertahan hidup didorong oleh ayahnya yang menyuntikkan kebijaksanaan Timur. Sang ayah membisikkan kepadanya agar Yathay tak terlalu banyak berpikir untuk melarikan diri. Sebab, itu bakal membuat kabur kearifan. “Kau harus keluar dari sini (Kamboja). Berlakulah seperti orang bodoh, jangan banyak bicara, tak perlu menggerutu, tak perlu membantah. Pertahankan hidupmu Anakku. Bertahanlah hidup untuk bisa lari. Larilah agar bisa bertahan hidup,” ujar sang ayah (hal. 186).

Nasihat sang ayah itu merangkum nyaris seluruh kisah pelarian Yathay dari penindasan Khmer Merah. Kendatipun tahu betul apa yang sedang dilakukan komplotan Pol Pot menciderai kemanusiaan, Yathay bungkam. Dia pun menutup rapat-rapat identitasnya sebagai bekas direktur di Kementerian Pekerjaan Umum dengan berlaku bodoh. Menjadi unsur penduduk pemerintah di mata Khmer Merah tak ubahnya Hitler dan Nazi melihat bangsa Yahudi.

Namun identitas itu pula yang membantu Yathay menyeberang ke Thailand dan tetap hidup hingga kini. Ketika ditempatkan di sebuah perkampungan bernama Don Ey, penyamarannya terbongkar. Seorang anggota Khmer Merah yang dulu pernah menjadi pekerja dalam projek yang dipimpin bawahannya, Sun Yi, mengenali dirinya. Sejak itu, Yathay menjadi target Khmer Merah untuk dilenyapkan.

Inilah titik balik yang membikin Yathay tak mungkin lagi banyak berpikir: Ia memutuskan lari dan menitipkan putranya, Nawath, kepada seorang perawat di Rumah Sakit di Don Ey (hal. 227-240). Nawath hingga kini tak diketahui keberadaannya. Istrinya, Any hilang di hutan dan diperkirakan meninggal saat Yathay dan kawan-kawan hendak menyeberang ke Thailand.

Sepenggal sejarah Kamboja yang bebercak darah karya Resident Representative French Development Agency (AFD) di Indonesia ini, tak hanya mengumumkan bagaimana pembantaian massal mentas, tapi juga mengingatkan bahwa sebuah ideologi pasti tersungkur ketika memerangi rasa kemanusiaan. Di tangan Pol Pot Cs, utopia tentang masyarakat tanpa kelas berakhir murung. Kelas yang berkuasa menjadi penindas, sehingga terbentuklah kelas baru: kelas tertindas.

Kisah Yathay dalam buku ini adalah pelajaran berharga, setidaknya untuk dua hal: bertahan hidup dan membangun peradaban antikekerasan. Terakhir, penerjemahannya yang berhasil membuat kisah nyata ini bak karya sastra. Gurih dan lezat disantap hingga kalimat terakhir. [Agustus 2007]

Monday, July 30, 2007

Golput Jakarta, Menggerogoti Siapa?

Oleh Moh Samsul Arifin

PASANGAN Fauzi Bowo-Prijanto diunggulkan memenangkan Pilkada DKI Jakarta yang akan dihelat pada 8 Agustus mendatang. Sejumlah hal yang menguntungkan Fauzi Bowo-Prijanto adalah dukungan Koalisi Jakarta (ada yang menyebut Koalisi Matahari) yang terdiri atas 18 partai politik, berposisi sebagai incumbent (saat ini masih wakil gubernur DKI Jakarta), representasi putra daerah (beretnik Betawi dan lahir di Jakarta) hingga memiliki popularitas tinggi.

Apabila faktor advantage ini dapat dikelola secara baik oleh Fauzi-Prijanto, tim sukses dan parpol pendukungnya, bukan tak mungkin peraih doktor dari Jerman tersebut menjadi warga sipil kedua yang memimpin ibukota. Lebih dari itu, Foke berpeluang mengubur mitos, bahwa Provinsi DKI Jakarta selalu dipimpin oleh tokoh non-Betawi. Sebagaimana dimaklum, kecuali Henk Ngantung, putra Kawanua kelahiran Manado, antara 1945-2002, Jakarta dipimpin tokoh kelahiran Jawa dan Sunda.

Dalam survei teranyar Lembaga Survei Indonesia, popularitas Fauzi-Prijanto masih diatas Adang Daradjatun-Dani Anwar. Pasangan Adang-Dani yang diusung sendirian oleh Partai Keadilan Sejahtera tertinggal sekitar 32 persen dibawah Fauzi-Prijanto. Hasil survei LSI secara head to head pada April lalu juga menguatkan popularitas Fauzi. Saat itu Foke menempati urutan per­ta­ma sebagai cagub yang akan dipilih warga Jakarta di Pilkada DKI dengan persentase 34 persen. Sedangkan Adang Daradjatun berada di posisi ketiga dengan dukungan (19 persen).

Kendatipun masih unggul, demikian LSI, suara Fauzi-Prijanto bisa digerogoti oleh kecenderungan warga (calon pemilih) untuk tak menggunakan hak pilih alias golongan putih. Potensi Golput diprediksi sekitar 65 persen, jauh diatas kecenderungan Golput di sejumlah daerah yang telah melaksanakan pilkada sepanjang Juni 2005-Desember 2006 yang berkisar 30-35 persen.

Ini ancaman yang bisa merugikan Fauzi-Prijanto. Menurut saya, Golput adalah "pemilih skeptis" yang frustasi. Firmanzah dalam "Marketing Politik" (2007) mendefinisikan pemilih skeptis adalah pemilih yang tak memiliki orientasi ideologi cukup tinggi dengan sebuah partai politik atau seorang kontestan, juga tak menjadikan kebijakan (orientasi terhadap program kandidat atau policy problem solving).

Pemilih skeptis cenderung kurang terlibat dalam sebuah parpol. Mereka juga kurang memedulikan platform dan kebijakan sebuah parpol atau kontestan pemilu. Andai ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara, biasa mereka melakukan hal itu secara acak atau random. Nah, mereka yang Golput, tak lain adalah pemilih skeptis yang frustasi dan menemukan penyelesaian atas frustasinya itu dengan tak menggunakan hak pilih di kala pemungutan suara.

Berdasarkan orientasi terhadap kebijakan dan ideologi itu, pemilih terbagi lagi dalam tiga kelompok lain. Yakni pemilih tradisional, pemilih rasional dan pemilih kritis. Pemilih tradisional umumnya berorientasi pada ideologi. Mereka dapat dimobilisasi, baik saat kampanye maupun pemungutan suara. Urusan rekam jejak atau track record parpol atau kontestan pilkada tak terlalu penting bagi pemilih jenis ini. Demikian pula, tawaran program dari kontestan pilkada.

Pemilih rasional adalah tipe pemilih yang peduli dan memperhatikan rekam jejak dan program yang ditawarkan parpol atau kontestan pilkada. Tapi, ideologi bukan terlalu penting bagi pemilih ini. Siapa pun yang memiliki program yang kira-kira mampu menyelesaikan permasalahan aktual masyarakat, termasuk dirinya, punya peluang mendapatkan suara dari pemilih rasional. Mereka termasuk jenis pemilih yang dinamis, pragmatis, dan dapat menyeberang dari satu parpol ke parpol lain.

Sedangkan pemilih kritis, care pada urusan ideologi dan policy problem solving yang ditawarkan parpol atau kandidat pilkada. Mereka akan selalu menganalisis kaitan antara sistem nilai parpol atau kandidat (ideologi) dengan kebijakan yang dibuat (Marketing Politik: 135). Semakin tinggi pendidikan warga masyarakat, pemilih jenis ini kian banyak. Demikian pula jika warga masyarakat kian melek politik, pemilih kritis akan semakin bertumbuh. Tipe pemilih ini sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi yang mensyaratkan keadaban budaya para pelakonnya.

Apakah faktor Golput akan menekan Fauzi-Prijanto? Saya kira jawabannya ya. Pertama, suara Fauzi-Prijanto saat ini terserak ke dalam sel-sel kecil, yakni parpol pendukung pasangan ini yang berjumlah 18. Juga pada sekian komunitas etnik dan ormas. Sangat positif, jika potensi pemilih itu dapat dikonsolidasi dan dikonversi menjadi suara aktual dalam pemungutan suara. Pada Pemilu 2004 lalu, 18 partai yang mendukung Fauzi-Prijanto menangguk 70-an persen suara.

Kedua, calon pemilih Fauzi-Prijanto sangat cair. Mereka ada yang sangat berorientasi ideologis (pemilih tradisional), berorientasi kebijakan (pemilih rasional), atau berorientasi keduanya (pemilih kritis). Biasanya, parpol hanya dapat memobilisasi pemilih ideologis. Selebihnya, tiga jenis pemilih lain sulit sekali dijangkau mesin politik semacam parpol. Pengalaman Pilpres 2004, suara parpol dalam pemilu legislatif tak bisa langsung dikonversi menjadi suara untuk kandidat presiden/wakil presiden. Hal sama terjadi di 296 daerah yang telah menyelenggarakan pilkada sepanjang Juni 2005-Desember 2006.

Ketiga, massa tradisional 18 parpol yang mendukung Fauzi-Prijanto belum tentu senafas dengan parpol induknya (DPP, DPW atau DPD). Massa tradisional 18 parpol itu, saya kira, jauh lebih sulit dikonsolidasikan ketimbang massa tradisional Partai Keadilan Sejahtera. Massa tradisional 18 parpol itu berpeluang membuat semacam "perlawanan" terhadap parpolnya atau bahkan menyeberang ke kubu lain.

Sebaliknya massa tradisional PKS yang mendukung Adang-Dani teruji sebagai massa yang solid. Memang di kalangan massa PKS, ada empat tipe pemilih sekaligus: tradisional, rasional, kritis dan skeptis. Namun, yang membedakan massa PKS dengan massa Partai Golkar, PDIP atau Partai Demokrat adalah massa PKS mentransendensi proses politik sekuler semacam pilkada ini sebagai unit yang tidak terpisah dari kegiatan
berdakwah.

Kelahiran PKS (dulu Partai Keadilan) mewakili genre politik baru di kalangan Muslim. Partai ini terputus dengan masa lalu parpol atau ormas semacam Masyumi, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama (lihat Fenomena Partai Keadilan, 2002). PKS merupakan kepanjangan tangan dari aktivis gerakan dakwah di kampus-kampus (tarbiyah) dan lalu meluas ke warga masyarakat di sekitarnya.

Dalam lingkup politik lokal Jakarta, Pilkada 2007 ini merupakan taruhan bagi PKS untuk menggapai impian memimpin ibukota. Di Depok, kader PKS yakni Nurmahmudi Ismail menjabat Walikota dengan mengalahkan pasangan calon yang diusung koalisi parpol. Demikian juga di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat.

Dengan posisi sebagai pemenang pemilu legislatif 2004 di Jakarta (menguasai sekitar 20,15 persen suara), PKS pasti akan total. Sepanjang Juni 2005-Desember 2006, dari total 6 wilayah dimana PKS meraih suara terbesar dalam pemilu legislatif 2004, baru di dua daerah (33,3 persen), mereka berhasil memenangkan pasangan calon yang diusung partai tersebut. Selebihnya gagal.

Dari perhelatan pilkada di 296 daerah (provinsi, kabupaten dan kota), sebanyak 43,1 persen pasangan calon yang diusung parpol pemenang pemilu legislatif 2004 melenggang sebagai pemenang. Sisanya, 65,9 persen pasangan calon yang diusung parpol pemenang pemilu legislatif 2004 terpental.

Adang-Dani pasti berhitung dengan warga yang berpotensi Golput itu. Dengan asumsi massa PKS dapat "dipegang", masa kampanye selama dua pekan ini akan menjadi masa yang sulit bagi Adang-Dani. Pasangan tersebut perlu meningkatkan popularitas di hadapan warga Jakarta agar mampu meraih 50 persen suara plus satu yang disyaratkan dalam UU Pemerintahan DKI Jakarta yang disahkan DPR pada 17 Juli lalu.

Di atas segalanya, kedua kandidat harus bekerja keras menerapkan prinsip-prinsip marketing agar menyedot perhatian warga Jakarta. Tepat di sini, perang image (citra) akan berseliweran di ruang-ruang publik seantero Jakarta. Adang-Dani yang mengumandangkan "Ayo Benahi Jakarta" akan dilawan dengan "Jakarta untuk Semua" yang digalang pendukung Fauzi-Prijanto. [30 Juli 2007]

Tuesday, July 24, 2007

Implikasi Dibukanya Calon Independen

Oleh Moh Samsul Arifin

HARAPAN
agar calon perseorangan atau calon independen berpartisipasi dalam pilkada secara langsung dibuka oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang 23 Juli 2007, MK memutuskan bahwa Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang termaktub dalam UU 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 56 ayat 2 yang berbunyi, “Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud” tak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap (www.mahkamahkonstitusi.go.id, 23/7).

MK juga menjawab keberatan pemohon, Lalu Ranggalawe yang menuntut agar calon independen dibolehkan seperti dalam pilkada Aceh. Seperti diketahui Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh membolehkan calon perseorangan di luar partai politik berpartisipasi dalam pilkada.

Untuk menghindari dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945—rujukan penyelenggaraan pilkada—menurut MK, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari nonparpol atau perseorangan harus dibuka. Apabila dualisme itu dibiarkan, MK berpendapat hal itu dapat mengakibatkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat 3 ini memaklumkan prinsip kesetaraan , yakni kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Putusan MK ini merupakan oase di tengah dominasi partai yang nyaris mutlak dalam politik pilkada sepanjang Juni 2005-Desember 2006. Bayangkan, dalam pilkada di 296 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) itu siapa pun yang berminat turun ke pesta politik lokal (pilkada) harus lewat pintu parpol. Alih-alih menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya pemimpin berkualitas, parpol telah bermimikri menjadi broker. Dukungan untuk pencalonan di pilkada kemudian “diperdagangkan” oleh parpol.

Tak pelak, politik lokal menjadi milik mereka yang memiliki kocek tebal saja. Siapa yang tak memiliki modal kapital cukup, kendatipun punya modal kepemimpinan, dipastikan tak didukung parpol. Syarat pencalonan via parpol atau gabungan parpol (Pasal 56 ayat 2 UU 32/2004) telah memberangus demokrasi yang menjadi raison d’etre demokrasi langsung.

Bagi pemohon, Lalu Ranggalawe (anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah), keputusan itu sungguh melegakan. Pasalnya, penyelenggaraan pilkada yang bakal diikutinya masih setahun lagi. Artinya, jika pemerintah segera merevisi pasal-pasal di atas, maka Ranggalawe berpeluang tampil sebagai calon independen. Mulai saat ini pemerintah harus menyiapkan revisi dua pasal yang dinilai MK bertentangan dengan konstitusi tersebut.

Misalnya, persyaratan bagi calon perseorangan atau independen. Berkaca pilkada Aceh (Pasal 68 ayat 1 UU 11/2006), calon perseorangan bisa ikut pilkada jika didukung sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wagub. Sedangkan untuk pemilih bupati/wabup dan walikota/wawali harus didukung tiga persen penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan. Apabila pemerintah pusat dan DPR memiliki political will, persyaratan seperti ini dapat segera diselipkan dalam UU 32/2004. Namun, apakah keputusan MK ini berlaku untuk pilkada DKI Jakarta yang saat ini telah masuk tahap kampanye?

Seperti ditegaskan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, keputusan MK berlaku sejak Ketua Majelis Hakim mengetuk palu. Ini dapat diartikan, keputusan itu tak berlaku surut atau ditarik ke belakang. Seluruh pilkada yang diselenggarakan sejak Juni 2005 ini sah menurut hukum positif (UU 32/2004). Nah, soalnya apakah Pilkada DKI Jakarta telah berakhir?

Apabila mengikuti tahapan pilkada yang ditetapkan KPU DKI Jakarta, perhelatan pilkada Jakarta dapat dikatakan belum rampung alias tengah berlangsung. Perhelatan pilkada telah rampung, jika pasangan calon yang terpilih sudah dilantik. Dengan logika ini, seyogyanya pilkada Jakarta yang tengah masuk tahapan kampanye ditunda untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah guna merevisi dua pasal dalam UU 32/2004 tadi.

Ada moral politik yang harusnya dijadikan KPU DKI Jakarta acuan untuk mengambil sikap. Saat ini, KPU DKI Jakarta sudah tahu bahwa calon independen dibolehkan. Mengapa mereka tak menunda terlebih dulu proses pilkada agar calon independen dapat berpartisipasi?

KPU DKI Jakarta diharapkan tidak terjerumus pada pemahaman hukum yang linier. Justru, yang harus dimenangkan adalah keinginan warga Jakarta memperoleh calon gubernur/wagub berkualitas. Ini tak bisa tidak hanya dapat dilakukan jika tahapan pilkada dimulai kembali dengan memberi waktu kepada calon independen berpartisipasi.

Hemat saya, KPU DKI Jakarta memiliki momentum untuk memutus kecenderungan oligarki parpol dalam proses pilkada sebagai akibat keputusan MK tersebut. Bagaimanapun, mengumpulnya dukungan 20 parpol terhadap Fauzi Bowo-Prijanto, merupakan fenomena tak biasa yang mempertegas bahwa parpol-parpol di Jakarta mengidap syndrome “rendah diri”. Memiliki sumberdaya politik cuku, tapi tak menggunakannya.

Lihatlah peta sebaran suara dan kursi pada Pemilu 2004 untuk DPRD DKI Jakarta. Ada dua parpol yang bisa mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, karena sanggup memenuhi kuota 15 persen yang diatur Pasal 59 ayat 2 UU 32/2004. Partai Keadilan Sejahtera (23,34 persen suara) dan Partai Demokrat (20,15 persen suara) tak perlu berkoalisi untuk mendaftarkan pasangan calon. Sayang, Partai Demokrat tak menggunakan hak konstitusi tadi.

Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (13,47 persen suara), hanya perlu menggamit Partai Damai Sejahtera (5,74 persen suara) untuk mengusung pasangan calon. 20 Parpol di luar PKS, Demokrat, PDIP dan PDS masih bisa mendaftarkan setidaknya dua pasangan calon, total suara yang tersisa ada 37,3 persen.

Namun, parpol-parpol Jakarta tak melakukan hal tersebut. Alih-alih menggunakan sumberdaya politik mereka, sekaligus membuat peta persaingan menjadi multipolar. Parpol-parpol di Jakarta terseret pada pengkutuban politik yang terbatas (bipolar). Dampaknya, warga Jakarta “dipaksa” kekurangan preferensi politik untuk memilih dalam Pilkada 2007. Padahal Lembaga Survei Indonesia mengonfirmasikan, warga Jakarta mengharapkan hadirnya calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta tahun. Dalam survei yang berlangsung 23-29 Mei 2007 itu, 64 persen warga Jakarta tak memercayai kapasitas pasangan calon dari parpol. [Juli 2007]

Monday, July 23, 2007

Mesin Pendulang Suara Pilkada Jakarta

Oleh Moh Samsul Arifin

PILKADA Jakarta 2007 bakal menguji sejumlah hal. Pertama, seberapa kuat faktor etnis (baca: Betawi) berpengaruh positif dalam mendulang suara. Kedua, akankah duet sipil-militer lebih manjur ketimbang pasangan polisi-sipil. Ketiga, bagaimana keterlibatan isu sektarianisme dan pluralisme dalam mendukung citra pasangan calon di mata pemilih.

Keempat, apakah calon incumbent sanggup memenangkan Pilkada Jakarta atau justru sebaliknya calon yang diusung pemenang Pemilu Legislatif 2004 yang memimpin ibukota. Kelima, apakah model “mega” koalisi politik seperti digalang Partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat bisa efektif mengarahkan pilihan warga Jakarta. Dan keenam, betulkah potensi Golput (golongan putih) di Jakarta jauh melampaui tren Golput pada Pilkada yang telah berlangsung di 296 daerah (provinsi, kota dan kabupaten) sepanjang Juni 2005-Desember 2006?

Jakarta adalah barometer politik nasional. Ini juga yang membebani penyelenggaraan Pilkada, 8 Agustus mendatang. Menurut survei teranyar LSI (Lembaga Survei Indonesia), Pilkada nanti dihantui oleh fenomena Golput. Potensi warga yang tak menggunakan hak pilih ditaksir mencapai 65 persen. Ini jauh diatas fakta empiris di 296 daerah yang telah menyelenggarakan pilkada, di mana angka Golput sekitar 30-an persen.

Kecenderungan ini berkaitan dengan faktor etnisitas. LSI menyebut, potensi Golput dari warga Jakarta yang beretnik Jawa sebesar 51 persen, Sunda (54 persen), Betawi (47 persen) dan Tionghoa (85 persen). Data ini mengonfirmasikan bahwa “orang pribumi”, Betawi, jauh lebih care terhadap pesta politik elektoral pertama secara langsung di Jakarta ketimbang “warga pendatang”, setidaknya tiga etnik yang dijadikan sampel LSI.

Berkaca pada sensus penduduk 2000, penduduk beretnik Betawi yang menghuni Jakarta “hanya” ada 2.301.587 jiwa. Selebihnya, 2.339.083 jiwa tinggal di sekitar Jakarta, yakni di Tangerang, Depok dan Bekasi. Pada 2000 itu, jumlah penduduk Jakarta sekitar 8.389.443 jiwa. Artinya, penduduk beretnik Betawi di ibukota sekitar 27,43 persen dari total penduduk ibukota. Selebihnya, 72,57 persen beretnik non-Betawi.

Dengan mengandaikan tren ini tak berubah banyak, penduduk beretnik Betawi yang terdaftar di KPU DKI Jakarta sedikitnya 1,57 juta pemilih dari total 5.725.767 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Cukup besar dan menentukan siapa yang bakal memimpin Jakarta periode 2007-2012. Persoalannya, siapa yang diuntungkan oleh faktor Betawi ini?

Fauzi Bowo yang lahir di Jakarta dapat memanfaatkan faktor yang bersifat given tersebut. Sebab, etnisitas berkaitan dengan proses mengidentifikasi diri dan asal-usul sosial. Foke—demikian panggilan Fauzi—kini nyaris menjadi sosok impian warga Betawi yang menginginkan putra daerah menjadi gubernur Jakarta. Sepanjang 1945-2002, belum satu pun warga Betawi memimpin ibukota. Tapi, faktor Betawi ini bisa digerus Adang Daradjatun (etnik Sunda kelahiran Bogor) yang cukup rajin menembus komunitas-komunitas Betawi di Jakarta.

Namun, sejarah Jakarta tak begitu familiar dengan kalangan sipil. Antara 1960-2007, baru Henk Ngantung, warga sipil yang memimpin Jakarta pada 1964-1965. Selebihnya adalah purnawirawan tentara. Henk sendiri adalah putra Kawanua kelahiran Manado, Sulawesi Utara. Selain Henk, seluruh gubernur Jakarta adalah warga pendatang atau keturunan pendatang dari berbagai daerah di Jawa.

Adang Daradjatun sendiri bukan tentara, melainkan mantan petinggi di Polri. Sebagai mantan Wakapolri, Adang menguasai medan Jakarta dan bisa memaksimalkan jaringan kepolisian untuk mendukungnya. Hanya, Adang pun “dibebani” sejarah bahwa Jakarta tak pernah dipimpin bekas petinggi polisi.

Satu faktor lagi yang ikut mewarnai persaingan pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar dan Fauzi Bowo-Prijanto adalah dihembuskannya isu sektarianisme versus pluralisme. Entah siapa yang memulai, yang jelas pasangan Adang-Dani secara salah dianggapkan sebagai simbol sektarianisme. Stereotipe ini dikaitkan dengan keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Adang-Dani, tanpa mengajak parpol lain peraih kursi di DPRD DKI Jakarta. Di lain pihak, aksi 18 parpol menggalang dukungan untuk Fauzi-Prijanto dipandang mencerminkan pluralisme di ibukota.

Pelabelan demikian, kurang bermanfaat bagi iklim politik demokratis, yang diharapkan manifes dalam Pilkada Jakarta. Andaikata PKS hendak membangkitkan penegakan syariat Islam di ibukota pun, cap sektarian tak bisa dikenakan kepada Adang-Dani. Sikap Adang-Dani yang paling genuine bisa dilihat pada visi dan misi mereka, termasuk sepak terjang Adang di Polri dan Dani di DPRD DKI Jakarta. Demikian pula, cap Fauzi-Prijanto sebagai pluralis hanya dapat dibuktikan ketika yang bersangkutan betul-betul menakhodai Jakarta.

Dalam marketing, mengeksploitasi apa yang melekat pada diri dapat menjadi modal kemenangan seseorang bersaing dalam politik elektoral seperti pilkada. Apabila hal ini tak dilakukan secara hati-hati, dapat membenturkan pasangan calon, tim sukses dan konstituen mereka dalam konflik horizontal yang kontra produktif. Karena itu, seyogyanya pasangan calon berhati-hati dengan faktor etnisitas serta isu sektarian-pluralis tersebut.

Buat saya, yang paling terukur justru menakar faktor incumbent (melekat pada Foke) dan faktor parpol pemenang Pemilu Legislatif (yang mendukung Adang). Foke adalah wagub incumbent ketiga yang maju dalam perhelatan pilkada di daerahnya. Dua wagub yang mendaftarkan sebagai calon gubernur dalam pilkada di dua provinsi sepanjang Juni 2005-Desember 2006, gagal menjadi pemenang.

Selama periode ini, demikian data yang dikumpulkan Lingkaran Survei Indonesia, ada 63 wakil kepala daerah (wagub, wabup, dan wawali) yang maju dalam pilkada. 18 orang alias 28,57 persen menang dan selebihnya 45 orang (71,43 persen) kalah.

Lain hal jika sang incumbent adalah kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Dari 296 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang menyelenggarakan pilkada, sebanyak 230 kepala daerah maju kembali dalam pilkada langsung. Kepala daerah yang berhasil menang sangat tinggi, mencapai 62,2 persen.

Sementara, dukungan dari parpol pemilu legislatif tahun 2004 tak menjamin kemenangan pada pasangan calon yang maju. Kadar keberhasilan parpol pemenang pemilu legislatif mendudukkan pasangan calonnya sebagai kepala dan wakil kepala daerah sekitar43,1 persen. Pasangan calon tersebut bisa incumbent (kepala atau wakil kepala daerah), pasangan calon di luar incumbent dan pasangan calon dari parpol-birokrat. Selebihnya 56,9 persen pasangan calon yang diusung parpol-parpol pemenang pemilu legislatif di sejumlah daerah menderita kekalahan.

Fenomena ini, tak hanya terjadi pada partai besar semacam Partai Golkar dan PDIP, tapi juga pada PKS, PKB dan PPP. Dari total 6 daerah dimana PKS menjadi peraih suara terbesar dalam Pemilu Legislatif 2004, hanya dua daerah (33,3 persen) yang berhasil dimenangkan PKS dalam pilkada (Kajian Bulanan Lingkaran Survei Indonesia, Juli 2007).

Akan diuji, apakah kemenangan PKS di Jakarta tahun 2004 lalu, yakni dengan mendulang 23,34 persen suara atau 24 persen kursi DPRD DKI Jakarta dapat diulang dalam Pilkada nanti.

Sebagaimana dimaklum, dalam Pemilu Legislatif 2004, majoritas suara (76,66 persen) terdistribusi ke 23 parpol lain. Tepat di sini, kita bertemu dengan anomali politik lokal Jakarta. Partai Demokrat yang bisa sendirian mengusung pasangan calon dengan 20,15 persen tak menggunakan hak konstitusional tersebut. Partai Demokrat bersama belasan parpol justru membuat Koalisi Jakarta yang mendukung Fauzi-Prijanto. Koalisi besar ini pun belum tentu sanggup mengonversi suara mereka di Pemilu Legislatif 2004 menjadi suara aktual untuk pasangan Fauzi-Prijanto.

Sejumlah fakta ini, selayaknya diperhatikan pasangan Fauzi-Prijanto dan Adang-Dani. Kedua pasangan berikut parpol pendukung mereka wajib kerja keras untuk menjungkir-balikkan sejumlah fakta empiris dalam penyelenggaraan pilkada antara Juni 2005-Desember 2006. Mungkinkah Jakarta bakal kian meneguhkan fenomena anomali? [Juli 2007]

Thursday, July 19, 2007

Meroketnya Perbankan Syariah

Oleh Moh Samsul Arifin

SUNGGUH
fantastis menilik perkembangan ekonomi syariah dewasa ini. Apabila satu dasawarsa silam, baru sektor perbankan diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992 yang dimasuki ekonomi berbasis syariah, kini ekonomi syariah telah memperluas cakupan kerjanya ke sektor-sektor lain seperti asuransi, obligasi, reksadana, pegadaian, hotel hingga pasar modal. Produk syariah yang disebut terakhir ini adalah produk paling anyar dan baru diluncurkan Maret lalu.

Di antara produk ekonomi syariah, perbankan syariah bisa dibilang tumbuh paling mengesankan. Setidaknya ditinjau dari dua paramater berikut ini. Pertama, pertumbuhan bank yang menerapkan prinsip syariah. Dewasa ini, bank-bank konvensional turut membuka cabang syariah, seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, Bank IFI, BII, dll. Apabila tahun 1999, baru ada 21 kantor cabang/kantor cabang syariah (KC/KCS), per November 2002 berdiri sekira 71 KC/KCS. Saat ini, sudah hadir sekira 144 KC/KCS. Sementara pada periode yang sama, BPR syariah membubung, dari 78 menjadi 85.

Kedua, dari sisi kinerja dalam dua tahun terakhir total aset, dana pihak ketiga (DKP) serta total kredit terus meroket. Berdasarkan data dari Bank Indonesia, per November 2002, total aset perbankan syariah mencapai Rp 4,13 triliun, naik sekira 268,75 persen dibandingkan total aset tahun 1999 (Rp 1,12 triliun). DKP yang berhasil dikumpulkan sudah bertengger di angka Rp 2,96 trilun, meningkat 529,78 persen dibandingkan tahun 1999 (Rp 0,47 triliun). Sementara total kredit yang berhasil dikucurkan meningkat sampai 594 persen menjadi Rp 3,47 triliun dibandingkan data tahun 1999 yang hanya Rp 0,5 triliun.

Kalau tiga indikator itu dibandingkan dengan kinerja perbankan di tanah air, shareestablish dan menjadi hegemon di dunia perbankan. (sumbangsih) perbankan syariah terhadap perbankan nasional sekira 0,36-0,86 persen. Seperti dikemukakan BI per November 2002, total aset, DKP, serta total kredit seluruh bank di negeri kita masing-masing Rp 1.095,8 triliun, Rp 815,4 triliun, dan Rp 402,2 triliun. Sumbangan di bawah satu persen itu, bagaimana pun mesti dicatat sebagai keberhasilan karena bank syariah baru merintis usaha sebelas tahun silam, sedangkan bank konvensional telah

Data yang dipaparkan di atas adalah data kumulatif, bagaimana dengan kinerja bank syariah secara individual. Ambil contoh Bank Syariah Mandiri (BSM). Bank yang mayoritas sahamnya dikuasai Bank Mandiri ini dapat meningkatkan perolehan laba setelah menerapkan ekonomi syariah. Pada tahun 2001, laba bank umum syariah kedua ini mencapai Rp 16,7 miliar. Setahun kemudian mereka dapat menangguk laba sekira Rp 29,4 miliar. Meroket mendekati dua kali lipat.

Sementara Bank IFI, bank konvensional pertama yang membuka unit syariah pada 28 Juni 1999 hingga akhir 2002, mampu mendulang laba sekira Rp 3 miliar. Perolehan laba itu berarti sepertiga dari total laba yang berhasil diperoleh Bank IFI tahun 2002, sekira Rp 9 miliar. Kinerja unit syariah itu, mengilhami Bank IFI untuk secara bertahap berubah jadi bank umum syariah. Bank Internasional Indonesia (BII) pada Mei lalu juga telah membuka unit syariah. Dengan investasi sekira Rp 50 miliar, bank ini menargetkan bisa menghimpun aset lebih dari Rp 120 miliar dalam tempo satu tahun.

Di balik kisah sukses di atas, sesungguhnya ada beberapa persoalan yang perlu digarap untuk memuluskan jalan perbankan syariah bisa establish di negeri mayoritas Muslim ini. Pertama, pertumbuhan bank syariah di atas belum merata. Bank syariah baru dinikmati sebagian kecil masyarakat kita, khususnya mereka yang tinggal di kota besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Makassar, dll. Sudahkah kita bertanya, ekonomi syariah dikenal oleh umat di Pulau Roti (Nusa Tenggara) atau di Sabang (Aceh) sana?

Kedua, masyarakat Muslim Indonesia masih belum sepenuh hati menerima bank syariah. Sebuah survei oleh Bank Indonesia pada tahun 2000-2001 di enam provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Jambi menunjukkan hal itu. Dari total 5.585 responden disimpulkan, hanya 11 persen yang memahami dan memanfaatkan produk syariah. Padahal, yang mengatakan bunga bank bertentangan dengan agama ini yang menjadi pembeda bank syariah dengan bank konvensional ada 42 persen. Berarti sekira 31 persen responden masih ragu-ragu untuk menetapkan pilihan pada bank syariah.

Ketiga, ada kesenjangan antara kebutuhan dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis-jenis produk syariah. Akibatnya, permintaan masyarakat rendah. Bank pun kesulitan memasarkan produk syariahnya. Boleh jadi ini merupakan dampak dari sosialisasi yang kurang berhasil atau tidak efektifnya cara mengomunikasikan produk syariah terhadap masyarakat. Istilah-istilah teknis seperti al-ijarah (sewa beli), al-qardh (pinjaman kredit), al-sharf (jual beli mata uang), murabahah (jual beli), musyarakah (pembiayaan), dll. yang terlampau Arab agaknya mengganggu sosialisasi produk syariah.

Diutarakan oleh Rudjito (Direktur Utama BRI), salah satu bank konvensional yang membuka unit syariah, sejauh ini ada kelompok masyarakat yang menyambut antusias bank syariah. Namun, ada beberapa kelompok yang belum menyambut bank syariah karena terkendala oleh beragamnya pemahaman (faktor sosialisasi) mengenai perbankan syariah yang sampai pada mereka.

Keempat, sejauh ini bank sentral (BI) baru setengah-setengah dalam mendukung perkembangan perbankan syariah. Selain itu, Undang-Undang BI Nomor 10/1998 yang mengatur perbankan syariah dianggap tak lagi memadai. Saat ini, sudah mendesak sebuah undang-undang khusus mengatur perbankan syariah. Tuntutan serupa terjadi di sektor syariah lainnya, seperti asuransi dan pasar modal.

Peneliti senior di Biro Perbankan Syariah BI, Mulya Effendi Siregar, mengatakan hingga kini perangkat pengaturan perbankan syariah belum sempurna. Misalnya, belum ada aturan tingkat kesehatan bank syariah, yang di bank umum (konvensional) diukur dengan rasio kecukupan modal (CAR). Demikian pula kerangka laporan bulanan yang baku, sistem penilaian keuangan dan manajemen bank berbasis syariah, juga nihil.

Kendala di atas dapat diantisipasi jika pegiat dan pelaku perbankan syariah mampu bergandengan tangan dengan BI untuk membuat regulasi yang pas untuk mengatur perbankan syariah. Di internal pegiat dan pelaku perbankan syariah dan lebih luas lagi produk ekonomi syariah lainnya memperbaiki cara-cara sosialisasinya terhadap masyarakat.

Pertumbuhan bank syariah yang belum merata dapat diimbangi dengan memperluas jaringan serta membuka windows syariah. Menurut A. Riawan Amin (2003), karena karakter nasabah bank-bank syariah terpencar, maka tidak perlu lagi dilakukan pendekatan centralized yang menghabiskan modal. Sebaliknya, ke depan diperlukan ratusan titik untuk merengkuh nasabah. Itu tak perlu dilakukan dengan membuka cabang, tapi cukup gerai (windows system). Sebagai percontohan, Bank Muamalat Indonesia (BMI) akan membuka 20 titik pada tahun 2003 ini berupa gerai-gerai berisi 3-4 orang.

Persoalannya, windows syariah ini tengah disorot oleh BI. Karena membuka windows (counter syariah) di setiap cabangnya, BNI mendapat teguran dari bank sentral. BI memerintahkan agar BNI menutup counter-counter syariah. Alasannya, apa yang dilakukan BNI tidak ada peraturannya. Sekali lagi ketiadaan regulasi membuat perbankan syariah terhambat. Semestinya, sesuatu yang belum ada peraturannya ditoleransi lebih dahulu. Toh, tak ada yang mudarat dengan dibukanya counter-counter tersebut.

Untuk menjangkau masyarakat, terutama non-Muslim, ada baiknya jika idiom-idiom Arab yang menghiasi istilah-istilah teknis perbankan syariah dikurangi. Kalau mungkin, istilah teknis itu lebih dibumikan menurut lidah Indonesia. Sepertinya tak perlu formalisasi dengan menggunakan idiom-idiom Arab. Yang lebih penting substansi produk syariah itu dapat dikomunikasikan pada masyarakat dan tidak bergeser dari prinsip-prinsip yang diinginkan oleh syariah. [Pikiran Rakyat, 16 Juni 2003]

Wednesday, July 18, 2007

Dualisme Struktural Partai Kebangkitan Bangsa

Oleh Moh Samsul Arifin

DI
gedung megah di bilangan Kramat Raya, Jakarta Pusat itu duduk tiga orang kiai. Yang satu bertindak sebagai tuan rumah dan dua lainnya adalah tamu penting. Sang tamu, yakni K.H. Muhaiminan Gunardo dan K.H. Ubaidilah Faqih, menyerahkan sepucuk surat kepada K.H. Abdurrahman Wahid. Surat yang dibungkus map cokelat besar ini merupakan hasil pertemuan Forum Musyawarah Kiai Langitan (FMKL) yang berlangsung di kediaman Gus Ubaidilah, di Widang, Tuban, 15 Maret lalu.

Apa isi surat yang ditulis dengan huruf Arab pegon (tulisan Arab berbahasa Jawa, red) itu? Kabarnya adalah desakan dari Kiai Langitan agar DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengembalikan kembali fungsi serta tugas Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PKB. Kiai Langitan menilai, keputusan DPP PKB menonaktifkan Alwi Shihab dari Jabatan Ketua Umum PKB dan pencopotan Saifullah sebagai Sekretaris Jenderal PKB tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan aturan partai. Apabila usulan tersebut tidak dihiraukan, Kiai Langitan mengancam akan men-support langkah Alwi dan Saifullah menempuh jalur hukum atau somasi.

Seperti diketahui, Alwi dan Saifullah dicopot dari jabatannya setelah keduanya menerima "pinangan" Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bergabung dalam skuad Kabinet Indonesia Bersatu. Alwi kini memegang pos penting sebagai Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) sedangkan Saifullah menjabat Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.

Mereka dikeluarkan dari kepengurusan, sebab DPP PKB menolak praktik rangkap jabatan. Lagi pula, secara institusional PKB tidak mendukung SBY-Jusuf Kalla dalam pilpres tahun lalu. PKB saat itu memutuskan untuk mem-back up penuh Wiranto dan Solahuddin Wahid. Karena khawatir masuknya Alwi-Saifullah itu memiliki konsekuensi politis bagi partai, yakni harus mendukung pemerintah yang berkuasa. DPP PKB menggelar rapat untuk menonaktifkan keduanya dari jabatan di Dewan Tanfidziyah.

Kata salah seorang Ketua DPP PKB, Andi Muawiyah, "Sewaktu pemecatan, dia hadir, dia telah menerima, bahkan mengusulkan penggantinya. Kalau kemudian ia (merencanakan-red) menggugat ke pengadilan, itu urusan lain" (Pikiran Rakyat, 8/4).

Sudah rahasia umum, surat Kiai Langitan ini memiliki nilai politis. Apabila surat yang akan dibawa Gus Dur ke Rapat DPP PKB Senin (11/4) itu dikabulkan seluruhnya, dipastikan akan semakin banyak calon yang akan bertarung dalam pemilihan ketua umum (Dewan Tanfidziyah). Sejauh ini sudah beredar nama antara lain Muhaimin Iskandar, Ali Masykur Musa, Moh Mahfud MD, AS Hikam, dan Lalu Misbakh. Tiga nama yang disebut pertama ditengarai mendapat "restu" Gus Dur untuk memimpin Dewan Tanfidziyah.

Sebaliknya, jika rapat itu tidak menerima sama sekali surat tersebut maka konflik yang kesekian di tubuh PKB akan segera merebak. Tentu saja dengan intensitas konflik yang tinggi dibandingkan dengan perseteruan Gus Dur dan Matori Abdul Djalil tempo lalu. Jika kita membuka sejarah PKB, bukan kali ini saja Saifullah, masih keponakan Gus Dur, dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen. Pada 1 September 2003, Dewan Syura yang dipimpin oleh Gus Dur mencopot Syaifullah sebagai Sekjen DPP PKB lewat pemungutan suara. Waktu itu Saifullah bergeming, karena tindakan DPP tidak memenuhi ketentuan pasal 20 ayat 11c AD/ART PKB. Dalam pasal itu disebutkan keputusan baru sah, jika didukung paling kurang 2/3 anggota yang hadir.

Bahkan berkat dukungan dari kiai di struktural PKB dan kiai-kiai di Jawa Timur, Rapat Pleno Gabungan pada 19 September 2003 gagal mereposisi ketua GP Anshor itu. Rapat memutuskan untuk menunda reposisi Saifullah. Dan sampai Pemilu 2004 (April-September), mantan anggota DPR dari PDIP ini tak pernah turun dari jabatannya sebagai Sekjen. Saifullah yang pernah berseteru dengan Alwi Shihab, calon Gus Dur dalam Muktamar Luar Biasa di Yogyakarta (2002), ikut mempertahankan suara elektoral partai nahdliyin ini pada Pemilu 2004. Apabila suara PDIP, PPP dan PAN mengalami penurunan signifikan, PKB justru tetap berkibar di urutan 3, persis dengan torehan mereka pada Pemilu 1999. Mereka memperoleh 11.994.877 suara, setara dengan 52 kursi DPR.

Di tingkat akar rumput, Saifullah memiliki konstituen yang luas. Ia jauh lebih diterima ketimbang Alwi Shihab yang jauh lebih mentereng dari segi intelektualitas. Apalagi kini, Saifullah terpilih kembali sebagai Ketua GP Anshor. Dengan keunggulan tersebut pantas jika calon-calon lain yang akan bertarung dalam Muktamar ke II di Semarang (16-18 April) nanti menilai Saifullah sebagai ancaman. Kartu as lain yang dikantongi Saifullah, adalah posisinya sebagai unsur kabinet. Ini sama dengan dukungan pemerintah (baca: Presiden Yudhoyono).

Misalkan saja yang diaktifkan kembali oleh DPP adalah Alwi. Maka faktor Saifullah tetap harus dihitung oleh para calon yang akan bertarung. Melihat sepak terjang Saifullah, jika Alwi dapat masuk pertarungan, maka dukungan dari Saifullah (otomatis beserta sumber daya politik di belakang ketua GP Anshor itu) akan disetor ke Alwi. Apalagi kini mereka adalah partner kerja di kabinet dan sudah bekerja sama sejak MLB di Yogya.

Namun, jika mereka (baik Alwi dan Saifullah) tak diaktifkan kembali oleh DPP PKB, maka suara Saifullah kemungkinan akan disetir oleh Kiai Langitan. Pun demikian, tidak diaktifkannya mereka tidak memiliki konsekuensi keduanya (Alwi dan Saifullah) terlarang untuk bertarung dalam muktamar.

Andai keduanya tertahan, sebetulnya yang akan menentukan ke mana suara muktamirin bergerak adalah Kiai Langitan, Gus Dur dan struktural PKB (DPP hingga DPC). Konstituen PKB, yakni para nahdliyin di akar rumput sebagaimana biasanya akan tetap menjadi "penonton" karena konflik yang selalu terjadi di PKB pada hakikatnya telah menjadikan mereka apolitis terhadap hajatan sepenting muktamar.

Buat saya agenda pertama yang harus dibahas dalam muktamar Semarang justru adalah soal konstituen ini. Pertama, tergolong pemilih yang setia kendatipun dalam pemilu suara mereka masih tergantung dan dipengaruhi bagaimana patron (kiai-kiai di tingkat lokal) mereka memberikan dukungannya. Saya melihat memang ada pergeseran, suara warga nahdliyin makin mandiri. Namun pergeseran itu belum begitu luas, karena baru golongan terpelajar (kalangan pemuda, mahasiswa dan intelektual) yang memiliki kemandirian secara politik.

Kedua, bagaimanapun PKB mesti mengurangi ketergantungannya pada figur kharismatik, entah itu di kepengurusan maupun dalam memberdayakan masyarakat pendukungnya. Masih terjalinnya hubungan patron-klien dalam hubungan politik, mengurangi nilai suara dari setiap individu secara elektoral. Setiap warga negara dalam politik demokratis memiliki nilai suara yang sama, karena mereka merupakan satu unit politik. Ini diterjemahkan dalam kredo one man, one vote, one value.

Dalam perkara PKB yang disokong penuh para ulama dan kiai tradisional NU, nilai satu orang kiai di tingkat lokal sama dengan sekian ribu santri, sekian ribu jiwa dan kerabatnya. Bagi patron (kiai) dan institusi (parpol), hal tersebut merupakan advantage yang menjadi penyumbang bertahannya PKB di urutan ke-3 dalam Pemilu 2004. Namun, bagi para klien (warga di akar rumput) bertahannya pola demikian membuat mereka tidak mandiri. Saatnya agar pilihan mereka disetir sendiri oleh hati nurani dan rasionalitas politik yang dinalar mereka sendiri.

Agenda ketiga yang teramat penting untuk dilupakan adalah bagaimana muktamar kali ini memutus dualisme kepemimpinan di PKB. Ada arus opini --meskipun kecil-- yang berkembang untuk mengkritisi dua struktur yang kini masih bertahan, yakni Dewan Syuro dan Dewan Tanfidziyah. Alwi Shihab misalnya, melempar gagasan agar K.H. Abdurrahman Wahid (Ketua Dewan Syura) tidak terlalu dilibatkan dalam urusan-urusan kecil di tubuh partai yang dilahirkan Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Kemudian Kaukus DPW (gabungan 16 DPW PKB) mengusulkan agar muktamar Semarang hanya memilih ketua umum dewan syuro dan selanjutnya dibentuk tim formatur untuk menyusun kepengurusan, termasuk menentukan ketua umum dewan tanfidz.

Usulan kaukus yang antara lain dipelopori DPW Banten dan Jawa Barat ini merupakan koreksi terhadap MLB PKB di Yogyakarta (2002) yang memberikan kelonggaran pada peserta muktamar untuk memilih sendiri siapa yang akan memimpin dua struktur di partai tersebut, yakni ketua dewan syuro dan ketua dewan tanfidziyah. MLB di kota pelajar inilah yang mengantar Alwi merengkuh kursi ketua umum PKB. Dan K.H. Abdurrahman Wahid kembali menjabat Ketua Dewan Syuro. Sebaliknya dalam Muktamar pertama PKB di Surabaya tahun 2000, muktamirin hanya memilih Dewan Syuro. Dan dewan inilah yang selanjutnya membentuk Dewan Tanfidz.

Struktur partai yang dualistis bukan dominan PKB. PKS pun memiliki struktur yang "adikuat" pada apa yang disebut Majelis Syuro. Struktur yang dimiliki oleh PKB dan PKS ini berperan bak "struktur moral" bagi dua partai itu. Di sanalah sebuah keputusan penting, pelik, dan strategis dicarikan pemecahannya. Pada hal-hal tertentu, adanya struktur tersebut telah membatasi demokratisasi internal di parpol itu. Kesan yang tertangkap, struktur tersebut memberi keistimewaan pada sebagian kecil orang, dan mengacuhkan persamaan hak antarsesama kader partai.

Dalam struktur PKB, dewan syura, menduduki posisi yang strategis. Ia dapat dibandingkan dengan struktur dewan pembina dalam kepengurusan Golkar sepanjang Orde Baru. Bedanya, dewan pembina merupakan lembaga yang powerfull, sehingga secara mutlak menentukan garis kebijakan partai. Sedangkan, dewan syura PKB merupakan otoritas moral yang berposisi sebagai "dewan moral" bagi DPP. Orang-orang yang duduk di dewan syura adalah tokoh-tokoh yang menjadi panutan masyarakat, bermoral dan memiliki integritas yang tinggi.

Umumnya, dewan syura diduduki para ulama sepuh di kalangan NU. Tidak keliru jika ada sebagian kalangan menyebut dewan syura sama dengan rais aam di NU. Oleh karena itu, segenap kebijakan partai (DPP atau tanfidziyah), mesti memperhatikan saran dan rekomendasi dari dewan ini. Jikalau DPP bergerak di luar anasir dewan syura, maka dengan sendirinya setiap kebijakan yang ditempuhnya kurang memiliki legitimasi moral yang cukup.

Adanya struktur tersebut membuat Gus Dur bak superman. Dia dituntut menyelesaikan semua hal, termasuk urusan teknis yang cakupan soalnya bersifat lokal dan kecil. Berkumpulnya tuntutan kepada satu tangan, pada sisi lain menyebabkan Gus Dur sangat adikuat, dengan atau tanpa dukungan anggota dewan syuro. Kolektivitas acap menjadi prosedural semata dalam proses pengambilan kebijakan partai, sementara sang ketua tanfidziyah terkungkung sehingga tak mampu mandiri. Satu kalimat bersayap dari Alwi di atas dalam artian tertentu adalah semacam interupsi agar PKB dapat keluar dari problem dualisme itu.

Sayangnya, pembahasan tentang hal ini kurang menyedot perhatian. Panitia Pengarah Muktamar kurang kuat mewacanakan dualisme struktur ini. Demikian pula media. Buat saya, andaipun dua struktur itu dipertahankan, minimal ketua dewan tanfidziyah (harian) tetap dipilih langsung oleh muktamirin dan bukan dikembalikan kepada dewan syuro. Mekanisme demokratis yang telah berhembus sejak MLB di Yogja itu jangan dilenyapkan. [Pikiran Rakyat, 11 April 2005]