Monday, September 10, 2007

Korporasi AS di Balik Perang Irak

Oleh Moh Samsul Arifin

Judul: Blood Money
Penulis: T. Christian Miller
Penerjemah: Leinovar Bahfein & Sigit Setia
Penerbit: Ufuk Press, Jakarta, Mei 2007
Tebal: 459 halaman

ANDREW Austin dalam "The Bush Gang" secara lantang menyebut alasan George Walker Bush menginvasi Irak pada Maret 2003 adalah demi mengamankan pasokan minyak ke negerinya. Irak sangatlah strategis, seperti juga kawasan laut Kaspia—Azerbaijan, Kazakhstan, Turkmenistan dan Uzbekistan—untuk memenuhi kebutuhan minyak Amerika Serikat yang mencapai 21 juta barel per hari. Austin mempertebal skeptisisme orang ramai bahwa emas hitam kerap menjadi causa prima pemerintahan Bush menurunkan pemerintah yang berkuasa di negara-negara yang dimusuhinya.

Buku "Blood Money" karya T. Christian Miller ini menyambung satu fakta yang kurang diungkap ke ruang publik. Yakni sisi buram dari projek rekonstruksi Irak yang menelan miliaran dolar AS. Serangkaian fakta yang diperoleh Miller dari reportase langsung, wawancara dan data-data primer seperti termuat buku ini menelanjangi kredibilitas Pemerintahan Bush, sekaligus rekonstruksi tak terencana, yang alih-alih membangun infrastruktur dan prasarana kehidupan rakyat Irak dengan baik. Namun, justru menyumbang bagi kekacauan yang terus bertahta di sekujur Irak hingga saat ini.

Projek rekonstruksi Irak sebenarnya sudah dipikirkan Pemerintahan Bush berbarengan dengan penggalangan dukungan politik di parlemen. Sebulan pasca-Kongres AS mengesahkan resolusi yang memberi mandat kepada Bush untuk mengerahkan pasukan ke Irak, Pentagon sudah menganugerahkan kontrak pembangunan pertama kepada KBR (Kellog, Brown & Root), anak perusahaan Halliburton Company, pada 11 November 2002. KBR diminta merencanakan perbaikan industri minyak Irak pascaperang dengan total kontrak senilai 1,9 juta dolar AS.

Sampai sini, segalanya seperti on the track. Tapi, saat perang meletus, rekonstruksi tidak terkontrol. Proses tender berkejaran dengan waktu. Sering kali megaprojek pengadaan persenjataan, pembangunan infrastruktur sosial-ekonomi, perbaikan sarana dan prasarana hingga penyediaan akomodasi bagi pasukan koalisi yang bertugas di Irak jatuh pada perusahaan-perusahaan yang memiliki kedekatan dengan pemerintah.

Jurnalis Los Angeles Times ini, bahkan menemukan ada perusahaan tak berpengalaman asal sanggup mengumbar janji-janji palsu, ditunjuk Pemerintahan Koalisi Sementara (CPA) dan Kantor Rekonstruksi dan Bantuan Kemanusiaan (ORHA)—kepanjangan tangan Pemerintahan Bush—untuk menggarap projek penting dan sensitif seperti jasa keamanan untuk melancarkan proses rekonstruksi.

Menurut Miller, Halliburton termasuk yang paling ekspansif membidik rekonstruksi Irak. Dia masuk ke negeri seribu satu malam diduga karena dekat dengan Dick Cheney, sang wapres pernah menjadi eksekutif utama Halliburton antara 1995 dan 2000. Meski tak ada bukti kuat Cheney terlibat, mengutip hasil investigasi Partai Demokrat, ujar Miller, itu tak terlepas dari abainya pemerintah federal mengendalikan kontraktor utamanya di Irak tersebut. Tapi, satu yang pasti: Halliburton mengerjakan projek militer Amerika sejak 1990-an, saat Cheney menjadi Menteri Pertahanan di masa Bush senior.

Dalam aksinya, Halliburton kerap kali menggelembungkan tagihan kepada otoritas Pemerintahan Koalisi Sementara, termasuk ketika ditunjuk untuk memasok minyak ke Irak, Mei 2003. Apabila Defense Energy Support Center (lembaga bahan bakar Pentagon) mampu mengimpor bahan bakar keperluan militer senilai 1,08 dolar AS per galon. Halliburton meminta bayaran 2,68 dolar AS untuk setiap galon minyak yang didatangkannya (hal. 115).

Siapa saja yang berupaya mencegah Halliburton harus menanggung risiko. Ini menimpa Bunnatine Greenhouse, staf senior urusan kontrak United State Army Corps of Engineers. Saat ia getol mengawasi tender projek ke perusahaan itu, ia harus justru terpental dari jabatannya. Bukan itu saja gajinya dipotong. Ini terjadi kala Greenhouse tak setuju dengan keputusan Army Corps menyerahkan satu kontrak tanpa tender kepada Halliburton untuk memenuhi kebutuhan pasukan AS di negara-negara Balkan pada 2004.

Ada lagi perusahaan bau kencur yang mengais dolar di Irak bermodal nekad. Itulah Custer Battles yang didirikan jebolan angkatan bersenjata, Scott Custer dan Mike Battles. Dengan proposal "fiktif", Pemerintahan Koalisi Sementara menyerahkan tugas superpenting menjaga tempat vital, bandara Baghdad senilai 16,8 juta dolar AS.

Perusahaan sejenis berkaliber internasional seperti DynCorp International dan Army Group International Ltd tak berdaya. Dalam tempo 12 bulan, Custer Battles sukses mengkapitalisasi aset dari 200 ribu dolar AS menjadi 100 juta dolar AS.

Perusahaan ini juga pintar menggelembung biaya projek. Jika sesuai kontrak dengan ORHA, mereka hanya dibolehkan mengambil laba 25 persen. Perusahaan ini justru menagih pemerintah dua kali lipat dari biaya sebenarnya. Truk senilai 18 ribu dolar AS didongkrak menjadi 80 ribu dolar AS. Total biaya projek yang dikerjakan sebetulnya 913 ribu dolar AS, tapi Custer Battles meminta bayaran ke pemerintah hingga 2,1 juta dolar AS.

Kendatipun praktik curang itu tercium pihak ORHA dan Custer Battles diputus membayar denda lebih dari 10 juta dolar AS oleh pengadilan Washington, Custer Battles tidak dicoret dari tender-tender rekonstruksi di Irak. Masih banyak lagi hasil investagi Miller yang mencoreng telak-telak kredibilitas proses rekonstruksi Irak.

Ringkasnya, kecerobohan pemerintahan Bush dan kedekatan kontraktor dengan pentolan-pentolan pemerintah di Pentagon dan Departemen Luar Negeri telah membikin projek rekonstruksi tidak mulus. Apalagi mereka terkenal royal membagi projek miliaran dolar. Seringkali jutaan dolar keluar begitu mudah di meja transaksi yang tak transparan.

Kontraktor—yang mewakili kepentingan korporasi—memanfaatkannya untuk meraup untung berlipat. Miller kian membenarkan pengakuan John Perkins dalam Confussion of an Economic Hit Man bahwa tak ada misi yang lebih penting diemban korporasi, kecuali dolar! Lewat buku ini, Miller menunjukkan bagaimana rakyat Irak jadi korban kepentingan korporasi tersebut.

Rakyat Irak yang butuh perbaikan hidup tak diacuhkan. Malah dijadikan sebagai "sandal jepit" untuk menumpuk dolar. Mereka tamu di negeri sendiri! Akibatnya, pembangunan Irak terbengkalai. Irak baru—di mana demokrasi tegak, seperti dijanjikan Bush!—hanya pepesan kosong.

Jurnalisme investigasi yang digunakan peraih sejumlah penghargaan internasional ini bisa dijadikan acuan bagi jurnalis di tanah air untuk mengungkap selubung misteri "permainan uang" yang terlibat dalam rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh. Ini penting, sebab selepas jutaan dolar AS membanjiri Aceh, sedikit sekali media yang mengawasi jalannya pembangunan di Serambi Mekkah tersebut. [Media Indonesia, 2 September 2007]

Monday, September 3, 2007

Jalan Melingkar Calon Independen

Oleh Moh Samsul Arifin

LALU Ranggalawe harus diakui sebagai individu yang memberi sumbangan besar bagi demokrasi lokal. Ikhtiarnya menguji sejumlah pasal dalam UU 32/2004 telah membuka gembok dominasi partai politik dalam pemilihan kepala/wakil kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan perseorangan atau calon nonparpol alias calon independen boleh berpartisipasi dalam pesta demokrasi di tingkat lokal. Kini, setiap warga negara dengan latar belakang apapun tak mesti meminta dukungan parpol untuk menjadi gubernur, bupati atau walikota. Ranggalawe yang juga anggota DPRD Lombok Barat, dapat berpartisipasi dalam pilkada di daerahnya tanpa harus “membeli” dukungan partainya, Partai Bintang Reformasi untuk menjemput mimpi.

Persoalannya, keputusan MK itu tak bisa langsung dioperasikan sebelum payung hukum yang mengatur persyaratan calon independen terbit. MK tak memberikan batas waktu kapan payung hukum itu harus dikeluarkan. Ini berbeda dengan keputusan MK mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di mana payung hukumnya harus dibuat dalam tempo tiga tahun. Keputusan MK tentang calon independen, tak melampaui tuntutan Ranggalawe selaku penguji.

Apa yang dilakukan Jimly Asshiddiqie Cs ini mengoreksi sejumlah keputusan MK terdahulu yang kerap ultra petita—melampaui tuntutan penguji materi. Pasalnya, selaku negative legislative, MK hanya boleh memutus apakah sebuah Undang-Undang itu melanggar atau sesuai dengan konstitusi (UUD 1945). Ultra petita atau keputusan yang melampaui hal yang tidak diminta pemohon judicial review telah mempertebal suara sumbang sebagian kalangan bahwa MK ingin merampas fungsi legislasi DPR. Premis yang digunakan, banyak sekali Undang-Undang yang dihasil DPR dibatalkan MK dalam setahun terakhir.

Ihwal calon independen, saya mendapat kesan bahwa pilihan yang ditempuh Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan DPR adalah jalan melingkar. Pemerintah dan DPR yang otoritatif membuat payung hukum justru memilih jalan sulit dalam mengatur persyaratan calon independen. Keduanya sepakat akan merevisi secara terbatas UU 32/2004, khususnya pasal 56 dan pasal 59 yang telah dibatalkan MK.

Dari tiga kemungkinan, KPU membuat aturan calon perseorangan, Presiden Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau revisi UU 32/2004, sebetulnya penerbitan Perpu paling cepat dan memiliki legitimasi tinggi di muka hukum. Tapi, eksekutif dan legislatif terbentur pada definisi dan terminologi “kondisi kegentingan memaksa” yang harus tersedia sebelum Perpu dikeluarkan.

Definisi yang dipakai cenderung bersifat fisik. Misalnya, jika payung hukum tak segera keluar dikhawatirkan terjadi konflik menjurus anarki di sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada. Padahal, kekosongan hukum itu sendiri merupakan kondisi darurat dan mendesak. Di sini urgensi penerbitan Perpu agar setidaknya 19 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang akan menyelenggarakan Pilkada antara Agustus 2007-Desember 2008 tak terlunta-lunta dalam kondisi ketidakpastian.

Apalagi secara empiris untuk konteks Pilkada, Presiden Yudhoyono pernah menerbitkan Perppu untuk mengubah substansi Pasal 90 UU 32/2004. Lewat Perppu 3/2005, Presiden mengubah jumlah pemilih di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) dari sebanyak-banyaknya 300 orang menjadi 600 orang.

Yang paling logis, pemerintah dan DPR harus mengukur kadar manfaat dan mudharat jika proses revisi UU 32/2004 dipilih. Pertama, revisi pasti akan membutuhkan waktu. Kedua, jalur legislasi lewat DPR menyertakan tegangan politik yang tinggi. Dan ketiga, selama proses revisi dilakukan, bagaimana dengan pilkada di sejumlah daerah: dilanjutkan dengan mengacu UU 32/2004 atau ditunda.

Apabila tertib hukum yang menjadi acuan. Maka sangat tepat jika pemerintah memerintahkan Departemen Dalam Negeri menunda pelaksanaan pilkada di sejumlah daerah sampai payung hukum yang mengatur persyaratan calon independen rampung. Usulan penundaan ini cukup realistis. Setidaknya karena dua hal. Pertama, proses elektoral (pilkada) di daerah tak lagi dikuasai partai politik. Kedua, preferensi pemilih dalam pilkada kian banyak dan melibatkan perseorangan atau calon independen.

Untuk itu Mendagri hanya perlu menerbitkan peraturan menteri sehingga menjadi landasan hukum bagi KPU-KPU di daerah untuk menunda pilkada di daerahnya. Namun, penundaan pilkada ini menuntut syarat: revisi kelar tepat waktu. Jadi, kalau pemerintah dan DPR sepakat akan merampungkan revisi UU 32/2004 dalam tempo enam bulan. Maka, awal tahun 2008 nanti, UU yang baru harus langsung dapat dioperasikan. Presiden Yudhoyono menjanjikan hal itu ketika menerima kunjungan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Sayang, arus perdebatan di depan publik soal ini justru bercabang. Gubernur Lemhanas Muladi termasuk yang mengapungkan ide penundaan pilkada. Tapi, Wapres Jusuf Kalla justru menegaskan agar pilkada di sejumlah daerah dilanjutkan saja dengan mengacu UU 32/2004 sebelum dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh MK.

Buat saya, pernyataan Wapres ini justru kontraproduktif, karena tak memberikan teladan kepada warga negara untuk taat hukum. Pilkada di sejumlah daerah itu jelas berbeda dengan Pilkada DKI Jakarta yang sudah jalan (masa kampanye) saat MK memutuskan calon independen boleh berpartisipasi dalam pilkada. Nah, saat ini, majoritas pilkada di daerah—seperti di Sulawesi Selatan—masih dalam tahap pendaftaran calon.

Dengan demikian, menunda sampai batas waktu tertent tak akan menghambat pilkada, tapi justru menyehatkan demokrasi di tingkat lokal. Sebaliknya meneruskan pilkada dikhawatirkan dapat memantik benih-benih kekerasan. Pasalnya, warga masyarakat pastilah bereaksi keras menuntut dibolehkannya calon independen berpartisipasi dalam pilkada tahun ini.

Soal lain yang mencemaskan, parpol pemilik kursi di DPR mulai mengencangkan syarat bagi calon independen. Kini, sebagian kalangan Dewan mengapungkan agar syarat bagi calon independen setara dengan calon yang diusung parpol, yakni 15 persen suara rakyat yang ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk. Alasannya, calon independen harus mempunyai basis konstituensi yang berakar seperti juga parpol. Ini biar klaim kepemimpinan dari calon independen bahwa mereka dikehendaki rakyat bukan pepesan kosong.

Sekilas argumentasi ini rasional, kendatipun pada saat sama berpretensi kembali mengunci calon independen berpartisipasi dalam pilkada. Harus dikatakan memperlakukan calon independen seperti calon yang diusung parpol bakal kontraproduktif. Bukan tak mungkin hal itu akan menggiring mereka yang ingin maju ke pilkada, kembali “menyewa” parpol untuk mewujudkan mimpinya menjadi eksekutif di daerah. Padahal raison d’etre dari dibukanya calon independen adalah agar rakyat memiliki pilihan lebih banyak untuk menentukan pemimpin.

Sebuah proposisi yang tak bisa ditawar jika parpol merupakan institusi politik untuk melajukan demokrasi di negeri ini. Di dalam parpol, calon-calon pemimpin bangsa dikader. Tapi, ketika peran itu belum optimal, seyogyanya pintu-pintu lain dibuka. Masing-masing harus diberi kesempatan dan membuktikan diri untuk diseleksi oleh sang waktu. Dan ingat, di beberapa negara bagian di Amerika Serikat calon independen yang hendak maju ke pemilihan gubernur hanya perlu mengumpulkan 3-5 persen dari jumlah pemilih terdaftar di pemilihan sebelumnya. [Pikiran Rakyat, 1 September 2007]

Monday, August 20, 2007

Memperbarui Etos Perpustakaan

Oleh Moh Samsul Arifin

WAPRES Jusuf Kalla memprovokasi pikiran banyak orang saat meresmikan layanan Perpustakaan Nasional dan peluncuran Perpustakaan Elektronik Keliling di Jakarta, akhir Mei lalu. Putra Watampone ini menyebut perpustakaan di tanah air mirip kantor camat, kantor kelurahan atau kantor birokrasi lainnya. Bukan itu saja, majoritas perpustakaan-perpustakaan itu kumuh, berdebu, dan sepi.

Sudah begitu, masih kata Kalla, perpustakaan-perpustakaan itu buka (melayani pengunjung) hanya pagi hari saja—mirip kantor kelurahan atau kantor kecamatan yang irit melayani kepentingan publik. Ini khas pamong praja kita yang menyandang cap pemalas. Belum cukup, mereka sering keluyuran ke mal, pusat perbelanjaan dan tempat umum di saat jam kerja (SH. Sarundajang, 2003).

JK datang dengan proposal menarik kendatipun bukan baru. Menurutnya, perpustakaan haruslah suatu tempat yang bergengsi (baca: strategis), didatangi orang untuk mencari buku, membaca dan meneliti. Pokok kata, perpustakaan itu harus dibuat seperti mal, menarik dan semarak. “Kalau perlu, perpustakaan dapat buka pada hari-hari libur. Selain itu, jam kerjanya harus dibuka hingga sore atau malam hari,” ujarnya. Inilah etos yang sekian lama absen. Tak heran jikalau keadaan perpustakaan umum di sejumlah daerah tidak mampu menarik minat publik.

Mari menengok fakta. Tengoklah Perpustakaan Umum Daerah (Perpumda) DKI Jakarta. Jangan bayangkan perpustakaan itu berada di lokasi strategis, pusat pemerintahan Jakarta atau Monumen Nasional. Perpumda DKI Jakarta tak memiliki gedung sendiri, tapi hanya menempati sebagian lantai dari Gedung Nyi Ageng Serang di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Jadi, apa yang terlintas di benak kita atas Perpumda di luar Jakarta?

Etos berkaitan dengan sikap hidup, tekad dan lalu diterjemahkan dalam aksi konkret. Sesudah itu diperlukan perubahan radikal untuk mewujudkan etos tadi. Pertama, menumbuhkan itikad kuat serta paradigma yang mendasar. Perpustakaan harus kembali difungsikan sebagai rumah ilmu, gudang pengetahuan dan teknologi—tempat berlalu lalangnya ide yang membentuk peradaban manusia. Tidak seperti sekarang, perpustakaan sekadar ada sebagai pelengkap. Ditambah lagi dengan kendala rendahnya minat baca warga masyarakat.

Kedua, perubahan etos tadi mengandaikan diterimanya logika ekonomi dalam praktik pelayanannya. Perpustakaan umum, perpustakaan sekolah atau perpustakaan milik kantor-kantor pemerintah harus dibiarkan berlomba mempercantik diri serta mengkapitalisasi pustaka atau buku yang dikoleksi di sana.

Ini memerlukan sentuhan bisnis, selayaknya bisnis penerbitan yang tumbuh berkembang di tanah air laksana jamur di musim hujan. Perpustakaan tak hanya menghamba dan berderma untuk ilmu, tapi juga menjadi domain ekonomi yang menguntungkan para pengelola dan pemiliknya.

Dengan diterimanya logika ekonomi bekerja, maka investasi bakal masuk di bisnis perpustakaan tersebut. Sebagaimana dimaklum, hukum besi fulus adalah mengalir ke tempat yang bisa menerbitkan penghasilan. Para investor itu sudah tentu bakal membangun gedung-gedung perpustakaan mewah, mencakar langit, modern dan dapat diakses publik kapan saja.

Ketiga, yang tak boleh dilewatkan pemerintah dan pemerintah daerah tak segan mengucurkan anggaran memadai untuk membangun dan mengelola perpustakaan yang representatif bagi warga.

Selama ini anggaran untuk perpustakaan di daerah amatlah minim. Kalimantan Timur adalah salah satu provinsi kaya. Namun, perhatian Pemprov setempat terhadap perpustakaan daerah kurang memadai. Pada 2005. Badan Perpustakaan Provinsi Kalimantan Timur mengajukan anggaran Rp 1,3 miliar, namun yang dikucurkan Pemprov hanya Rp 500 juta (Kompas, 17 Juli 2006).

Hal sama terjadi di Jatim. Pada 2006, Perpumda Jatim hanya mendapat alokasi dana Rp 150 juta dari APBN dan APBD. Dana itu hanya cukup untuk membeli 550 judul buku atau 2.2200 eksemplar. Idealnya, dalam setahun koleksi Perpumda ditambah buku hingga 10 ribu eksemplar. Maklum jika koleksi buku di Perpumda Jatim belum beranjak di level 292.570 eksemplar (tahun 2005). Hitung sendiri jika setiap tahun ada buku rusak dan hilang. Padahal tiap tahun terjadi penyusutan jumlah buku sekitar 0,5 persen.

Menempatkan perpustakaan sebagai instrumen untuk meretas kebangkitan bangsa bukanlah mitos. Di masa keemasan Dinasti Abassiyah, Khalifah Harun Al-Rasyid sangat peduli dengan perpustakaan. Koleksi perpustakaan pribadi Harun mencapai ratusan ribu. Di perpustakaan umum, buku boleh dipinjam dengan memberikan jaminan tertentu. Konon, jika ada orang asing berkunjung ke Baghdad dan dia kesulitan biaya, orang asing itu akan diberikan uang dan buku-buku dengan gratis.

Kemegahan Harun diteruskan putranya, Al Ma’mun (786-833). Inilah puncak peradaban Islam di bidang sains. Ma’mun seorang rasionalis yang dipengaruhi nilai-nilai Aristotelian dan salah satu pendukung Mu’tazilah. Dia amat terkesima dengan pengetahuan. Sarjana-sarjana terbaik Baghdad ia kirim ke pusat pengetahuan dunia untuk belajar. Ribuan manuskrip ilmu pengetahuan dibelinya. Buku-buku terbaik Yunani, Persia dan Sanskrit diterjemahkan ke dalam bahasa Arab. Para penerjemah itu dibayar dengan emas seberat buku yang diterjemahkan.

Saking intimnya dengan pengetahuan, syahdan, Al Ma’mun pernah memenangkan perang atas Kerajaan Romawi. Untuk berdamai, Al Ma’mun memasang syarat aneh: Raja Romawi membolehkan para ulama Al Ma’mun untuk menerjemahkan buku-buku yang ada di perpustakaan raja itu. Di mata Al Ma’mun, buku sama berharga dengan kemenangan dalam sebuah peperangan.

Tonggak kebesaran Baghdad antara lain adalah perpustakaan “Bait al Hikmah” atau Gedung Kebijaksanaan. Perpustakaan ini dibangun oleh Harus Al-Rasyid dan mencapai puncak kebesaran di masa Al Ma’mun. Bait al Hikmah menyerupai universitas. Di sana, para intelektual seluruh negeri berkumpul, berdiskusi dan menyalin buku dari sumber-sumber terbaik di seantero dunia.

Adalah perpustakaan pula yang dirusak tentara Tatar (Mongol) ketika menaklukkan Baghdad. Tentara Tatar melemparkan semua buku yang mereka dapatkan di perpustakaan-perpustakaan umum ke sungai Dajlah sehingga sungai itu penuh dengan buku. Saking banyaknya, seorang penunggang kuda bisa melintas di atas buku-buku tersebut dari tepi ke tepi sungai. Air sungai tetap hitam pekat selama berbulan-bulan lantaran bercampur dengan buku-buku yang ditenggelamkan di situ.

Jejak langkah Harun Al-Rasyid dan Al Ma’mun dapat disaksikan pada pribadi-pribadi tekun semacam Mohammad Hatta atau Sutan Sjahrir. Bung Hatta adalah manusia yang sangat intim dengan buku dan perpustakaan. Proklamator itu membawa berpeti-peti buku miliknya setiap kali diasingkan.

Di masa kontemporer, tersebutlah SH. Sarundajang yang haus ilmu dan pengetahuan. Gubernur Sulawesi Utara ini mengoleksi tak kurang 5.800 buah buku serta 20 ribuan majalah. Semua koleksi buku dan majalah itu dibacanya. Dengan koleksi sebanyak itu, peraih “21st Century Award for Achievement, of International Biographical Center of Cambridge England” tahun 2002 tersebut kini membuka perpustakaan pribadi di kediamannya, di sebuah desa di Minahasa. Sebuah rintisan menarik jika Sarundajang memasukkan etos yang digulirkan Kalla di atas. [Juni 2007]

Monday, August 6, 2007

Testimoni di Bawah Kekejaman Khmer Merah

Oleh Moh Samsul Arifin

Judul: Pertahankan Hidupmu Anakku (Kisah Nyata Korban Kekejaman Khmer Merah)
Penulis: Pin Yathay
Penerjemah: Bunyamin Wibisono & Parakitri T. Simbolon

Penerbit: Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, Mei 2007

Sebuah mobil baru Mercedes tanpa ampun dipotong-potong oleh pandai besi. Beberapa bagian dibentuk mirip pisau tajam, sebagai mata bajak untuk mencangkul. Sedangkan ban Mercedes tadi “dicacah” menjadi sandal. “Mata bajak dan sandal. Untuk revolusi,” ujar salah seorang pandai besi itu. Pada 1970-an Marcedes itu berharga puluhan ribu dolar. Tapi, di negeri yang tengah bergolak mobil mewah itu dibuat tak berharga oleh revolusi ekonomi Khmer Merah.

Sejak 1975, Khmer Merah—sayap militer Partai Komunis Kampuchea atau Kamboja—mengubah peta negeri itu secara drastis. Kamboja memulai segala sesuatunya dari nol. Kota-kota dikosongkan, penghuni kota dievakuasi ke pedalaman, penduduk desa dipindahkan ke kota, pasar-pasar ditutup, lembaga-lembaga peradilan tinggal papan nama, kantor hingga sekolah kosong melompong. Seterusnya hak milik pribadi ditiadakan, mata uang tak lagi menjadi alat tukar, acara-acara keagamaan dibatasi, rahib-rahib Buddhis dilarang. Rakyat tersedot pada satu misi: mencapai tatanan komunis selekas mungkin!

Pin Yathay, termasuk salah satu saksi hidup penindasan rezim komunis yang dikendalikan Pol Pot tersebut. Bersama tujuhbelas anggota keluarganya, Yathay mengalami penindasan selama 27 bulan antara 1975-1977. Seluruh anggota keluarganya, kecuali putra keduanya (Nawath), meninggal akibat ulah Khmer Merah. Mereka mati karena kelaparan, diserang malaria serta mendapat “re-edukasi” alias dibunuh anggota “Angkar Padevat” (bahasa Kamboja: Organisasi Revolusioner) yang tak lain adalah kepanjangan tangan Khmer Merah.

Di bawah Angkar Padevat, yang mengoperasikan ideologi komunis Khmer Merah, Yathay dan keluarga besarnya berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menjalankan kerja paksa di ladang-ladang terbuka demi melipatgandakan hasil pertanian Kamboja. Bagi Pol Pot misi itu sangat penting untuk mencapai swasembada pangan dan kemandirian ekonomi negerinya. Pol Pot dan wakilnya seperti Nuon Chea dan Son Sen mencita-citakan revolusi Marxis-Leninis paling cepat, paling kejam dan paling ambisius sepanjang sejarah (hal. xiv).

Pol Pot adalah seorang yang sangat terobsesi dengan komunisme. Dia pernah belajar di Perancis ketika Kamboja dijajah negeri anggur tersebut. Pol Pot sempat bergabung dengan Partai Komunis Perancis. Dan sekembalinya ke Kamboja, tahun 1954, Pol Pot mengobarkan revolusi di negeri kerajaan yang kala itu dipimpin Pangeran Norodom Sihanouk. Dia merekrut anggota, terutama petani-petani di perdesaan, serta memimpin perlawanan gerilya antara 1960-1970-an. Pada 1975, Khmer Merah telah menggulingkan Jenderal Lon Nol yang didukung Amerika Serikat.

Yathay menceritakan dengan sangat detail bagaimana babak-babak revolusi di negerinya berlangsung. Sejak evakuasi penghuni kota, pembukaan kampung-kampung baru, pembabatan hutan berikut pembukaan ladang-ladang pertanian, kerja paksa di ladang-ladang tersebut hingga sisik-melik penderitaan korban di bawah rezim yang ultra-Maois tersebut. Janji-janji revolusi muluk diumbar oleh komponen Khmer Merah. “Di Kamboja Demokratik, kita tak perlu bantuan asing. Sekarang Angkar (Padavat) yang memenuhi kebutuhan kalian. Angkar yang mengisi perut kalian,” ujar seorang perwira Khmer Merah (hal. 87).

Untuk mewujudkan mimpi tersebut, Khmer Merah amat menjaga kerahasiaan. Seluruh rakyat, “Rakyat Lama” dan “Rakyat Baru”, harus tunduk dan patuh terhadap komando mereka. Rakyat Baru adalah penduduk kota, unsur-unsur eks pemerintah seperti pegawai pemerintahan hingga bekas tentara Republik, atau siapa saja yang mewakili eksponen imperialis.

Kata imperialis dilekatkan Khmer Merah pada orang-orang yang pernah berurusan dengan Perancis atau Amerika Serikat—dua negara yang pernah menjajah dan mendukung penguasa Kamboja. Sedangkan Rakyat Lama adalah mereka golongan petani yang telah lebih dulu bergabung dan tunduk terhadap Khmer Merah.

Agar rakyat tunduk dan patuh, Khmer Merah tak menunjukkan upaya represif secara terang-terangan. Hanya siapa yang dianggap suka mengkritik, melawan dan melanggar aturan pastilah akan dibawa ke hutan untuk dieksekusi. Korban diambil secara diam-diam, sangat rahasia, tapi menciptakan dampak ketakutan pada penduduk lainnya. Inilah teror yang disimpan rapi di balik kata-kata manis.

Bukan kepada orang hidup saja Khmer Merah menindas. Bahkan kepada mayatpun, Khmer Merah berlaku kejam. Jazad rakyat yang meninggal akibat tak mampu menanggung beratnya kerja di ladang-ladang tak boleh dikremasi atau dibakar sebagaimana galibnya penganut Buddha. Khmer Merah menilai, jazad manusia dapat menyuburkan tanaman-tanaman pertanian mereka. Karena itu, jazad penduduk yang meninggal harus ditanam di ladang-ladang biar berfungsi sebagai pupuk bagi tanaman.

Pathay dan istrinya, Any terpaksa main kucing-kucingan dengan anggota Khmer Merah demi mengkremasi putra ketiganya, Staud yang meninggal karena ganasnya malaria hutan (hal. 128-133).

Khmer Merah menjadikan Kamboja bak kampung tertutup sepanjang 1975-1979. Setiap hal yang berbau asing dicurigai sebagai unsur imperialis. Tak pelak rakyat terkunci nyaris di seluruh negeri. Mereka tak bisa mengelak, menjadi kelinci percobaan projek ideologi totaliter yang tak mengenal rasa kemanusiaan. Apabila Nazi di bawah Adolf Hitler melokalisasi kekejamannya di kamp-kamp konsentrasi. Khmer Merah di bawah Pol Pot menjadikan seluruh negeri Kamboja bak kamp konsentrasi. Rakyat harus tunduk pada ideologi penyeragaman. Maka kota, harta benda, uang, pasar, agama, pendidikan dan kesenian dipersetankan. Sedikitnya 1,4 juta jiwa melayang sepanjang kekuasaan Pol Pot, April 1975 hingga Januari 1979.

Demi tetap hidup, Yathay terpaksa menjadi buta dan tuli. Dia memilih diam dan tak bereaksi atas tindak-tanduk anggota Khmer Merah. Namun, Yathay terus mencari cara untuk bertahan. Ketika uang tinggal seonggok kertas, Yathay menciptakan pasar gelap. Seluruh hartanya hasil bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum, dia barter dengan beras untuk menambah persediaan pangan. Dolar yang ketika itu tak bernilai, dia fungsikan kembali menjadi alat tukar. Caranya, Yathay mengembuskan isu bahwa ada seorang di antara mereka membutuhkan emas. Orang itu bersedia menukarkan emas dengan sekian dolar. Setelah dolar kembali punya nilai terhadap emas, Yathay melanjutkan aksinya dengan menukarkan emas dengan beras. Cara ini nantinya membantu Yathay menyiapkan logistik untuk melarikan diri ke Thailand.

Perjuangan Yathay untuk bertahan hidup didorong oleh ayahnya yang menyuntikkan kebijaksanaan Timur. Sang ayah membisikkan kepadanya agar Yathay tak terlalu banyak berpikir untuk melarikan diri. Sebab, itu bakal membuat kabur kearifan. “Kau harus keluar dari sini (Kamboja). Berlakulah seperti orang bodoh, jangan banyak bicara, tak perlu menggerutu, tak perlu membantah. Pertahankan hidupmu Anakku. Bertahanlah hidup untuk bisa lari. Larilah agar bisa bertahan hidup,” ujar sang ayah (hal. 186).

Nasihat sang ayah itu merangkum nyaris seluruh kisah pelarian Yathay dari penindasan Khmer Merah. Kendatipun tahu betul apa yang sedang dilakukan komplotan Pol Pot menciderai kemanusiaan, Yathay bungkam. Dia pun menutup rapat-rapat identitasnya sebagai bekas direktur di Kementerian Pekerjaan Umum dengan berlaku bodoh. Menjadi unsur penduduk pemerintah di mata Khmer Merah tak ubahnya Hitler dan Nazi melihat bangsa Yahudi.

Namun identitas itu pula yang membantu Yathay menyeberang ke Thailand dan tetap hidup hingga kini. Ketika ditempatkan di sebuah perkampungan bernama Don Ey, penyamarannya terbongkar. Seorang anggota Khmer Merah yang dulu pernah menjadi pekerja dalam projek yang dipimpin bawahannya, Sun Yi, mengenali dirinya. Sejak itu, Yathay menjadi target Khmer Merah untuk dilenyapkan.

Inilah titik balik yang membikin Yathay tak mungkin lagi banyak berpikir: Ia memutuskan lari dan menitipkan putranya, Nawath, kepada seorang perawat di Rumah Sakit di Don Ey (hal. 227-240). Nawath hingga kini tak diketahui keberadaannya. Istrinya, Any hilang di hutan dan diperkirakan meninggal saat Yathay dan kawan-kawan hendak menyeberang ke Thailand.

Sepenggal sejarah Kamboja yang bebercak darah karya Resident Representative French Development Agency (AFD) di Indonesia ini, tak hanya mengumumkan bagaimana pembantaian massal mentas, tapi juga mengingatkan bahwa sebuah ideologi pasti tersungkur ketika memerangi rasa kemanusiaan. Di tangan Pol Pot Cs, utopia tentang masyarakat tanpa kelas berakhir murung. Kelas yang berkuasa menjadi penindas, sehingga terbentuklah kelas baru: kelas tertindas.

Kisah Yathay dalam buku ini adalah pelajaran berharga, setidaknya untuk dua hal: bertahan hidup dan membangun peradaban antikekerasan. Terakhir, penerjemahannya yang berhasil membuat kisah nyata ini bak karya sastra. Gurih dan lezat disantap hingga kalimat terakhir. [Agustus 2007]

Monday, July 30, 2007

Golput Jakarta, Menggerogoti Siapa?

Oleh Moh Samsul Arifin

PASANGAN Fauzi Bowo-Prijanto diunggulkan memenangkan Pilkada DKI Jakarta yang akan dihelat pada 8 Agustus mendatang. Sejumlah hal yang menguntungkan Fauzi Bowo-Prijanto adalah dukungan Koalisi Jakarta (ada yang menyebut Koalisi Matahari) yang terdiri atas 18 partai politik, berposisi sebagai incumbent (saat ini masih wakil gubernur DKI Jakarta), representasi putra daerah (beretnik Betawi dan lahir di Jakarta) hingga memiliki popularitas tinggi.

Apabila faktor advantage ini dapat dikelola secara baik oleh Fauzi-Prijanto, tim sukses dan parpol pendukungnya, bukan tak mungkin peraih doktor dari Jerman tersebut menjadi warga sipil kedua yang memimpin ibukota. Lebih dari itu, Foke berpeluang mengubur mitos, bahwa Provinsi DKI Jakarta selalu dipimpin oleh tokoh non-Betawi. Sebagaimana dimaklum, kecuali Henk Ngantung, putra Kawanua kelahiran Manado, antara 1945-2002, Jakarta dipimpin tokoh kelahiran Jawa dan Sunda.

Dalam survei teranyar Lembaga Survei Indonesia, popularitas Fauzi-Prijanto masih diatas Adang Daradjatun-Dani Anwar. Pasangan Adang-Dani yang diusung sendirian oleh Partai Keadilan Sejahtera tertinggal sekitar 32 persen dibawah Fauzi-Prijanto. Hasil survei LSI secara head to head pada April lalu juga menguatkan popularitas Fauzi. Saat itu Foke menempati urutan per­ta­ma sebagai cagub yang akan dipilih warga Jakarta di Pilkada DKI dengan persentase 34 persen. Sedangkan Adang Daradjatun berada di posisi ketiga dengan dukungan (19 persen).

Kendatipun masih unggul, demikian LSI, suara Fauzi-Prijanto bisa digerogoti oleh kecenderungan warga (calon pemilih) untuk tak menggunakan hak pilih alias golongan putih. Potensi Golput diprediksi sekitar 65 persen, jauh diatas kecenderungan Golput di sejumlah daerah yang telah melaksanakan pilkada sepanjang Juni 2005-Desember 2006 yang berkisar 30-35 persen.

Ini ancaman yang bisa merugikan Fauzi-Prijanto. Menurut saya, Golput adalah "pemilih skeptis" yang frustasi. Firmanzah dalam "Marketing Politik" (2007) mendefinisikan pemilih skeptis adalah pemilih yang tak memiliki orientasi ideologi cukup tinggi dengan sebuah partai politik atau seorang kontestan, juga tak menjadikan kebijakan (orientasi terhadap program kandidat atau policy problem solving).

Pemilih skeptis cenderung kurang terlibat dalam sebuah parpol. Mereka juga kurang memedulikan platform dan kebijakan sebuah parpol atau kontestan pemilu. Andai ikut berpartisipasi dalam pemungutan suara, biasa mereka melakukan hal itu secara acak atau random. Nah, mereka yang Golput, tak lain adalah pemilih skeptis yang frustasi dan menemukan penyelesaian atas frustasinya itu dengan tak menggunakan hak pilih di kala pemungutan suara.

Berdasarkan orientasi terhadap kebijakan dan ideologi itu, pemilih terbagi lagi dalam tiga kelompok lain. Yakni pemilih tradisional, pemilih rasional dan pemilih kritis. Pemilih tradisional umumnya berorientasi pada ideologi. Mereka dapat dimobilisasi, baik saat kampanye maupun pemungutan suara. Urusan rekam jejak atau track record parpol atau kontestan pilkada tak terlalu penting bagi pemilih jenis ini. Demikian pula, tawaran program dari kontestan pilkada.

Pemilih rasional adalah tipe pemilih yang peduli dan memperhatikan rekam jejak dan program yang ditawarkan parpol atau kontestan pilkada. Tapi, ideologi bukan terlalu penting bagi pemilih ini. Siapa pun yang memiliki program yang kira-kira mampu menyelesaikan permasalahan aktual masyarakat, termasuk dirinya, punya peluang mendapatkan suara dari pemilih rasional. Mereka termasuk jenis pemilih yang dinamis, pragmatis, dan dapat menyeberang dari satu parpol ke parpol lain.

Sedangkan pemilih kritis, care pada urusan ideologi dan policy problem solving yang ditawarkan parpol atau kandidat pilkada. Mereka akan selalu menganalisis kaitan antara sistem nilai parpol atau kandidat (ideologi) dengan kebijakan yang dibuat (Marketing Politik: 135). Semakin tinggi pendidikan warga masyarakat, pemilih jenis ini kian banyak. Demikian pula jika warga masyarakat kian melek politik, pemilih kritis akan semakin bertumbuh. Tipe pemilih ini sangat dibutuhkan dalam sistem demokrasi yang mensyaratkan keadaban budaya para pelakonnya.

Apakah faktor Golput akan menekan Fauzi-Prijanto? Saya kira jawabannya ya. Pertama, suara Fauzi-Prijanto saat ini terserak ke dalam sel-sel kecil, yakni parpol pendukung pasangan ini yang berjumlah 18. Juga pada sekian komunitas etnik dan ormas. Sangat positif, jika potensi pemilih itu dapat dikonsolidasi dan dikonversi menjadi suara aktual dalam pemungutan suara. Pada Pemilu 2004 lalu, 18 partai yang mendukung Fauzi-Prijanto menangguk 70-an persen suara.

Kedua, calon pemilih Fauzi-Prijanto sangat cair. Mereka ada yang sangat berorientasi ideologis (pemilih tradisional), berorientasi kebijakan (pemilih rasional), atau berorientasi keduanya (pemilih kritis). Biasanya, parpol hanya dapat memobilisasi pemilih ideologis. Selebihnya, tiga jenis pemilih lain sulit sekali dijangkau mesin politik semacam parpol. Pengalaman Pilpres 2004, suara parpol dalam pemilu legislatif tak bisa langsung dikonversi menjadi suara untuk kandidat presiden/wakil presiden. Hal sama terjadi di 296 daerah yang telah menyelenggarakan pilkada sepanjang Juni 2005-Desember 2006.

Ketiga, massa tradisional 18 parpol yang mendukung Fauzi-Prijanto belum tentu senafas dengan parpol induknya (DPP, DPW atau DPD). Massa tradisional 18 parpol itu, saya kira, jauh lebih sulit dikonsolidasikan ketimbang massa tradisional Partai Keadilan Sejahtera. Massa tradisional 18 parpol itu berpeluang membuat semacam "perlawanan" terhadap parpolnya atau bahkan menyeberang ke kubu lain.

Sebaliknya massa tradisional PKS yang mendukung Adang-Dani teruji sebagai massa yang solid. Memang di kalangan massa PKS, ada empat tipe pemilih sekaligus: tradisional, rasional, kritis dan skeptis. Namun, yang membedakan massa PKS dengan massa Partai Golkar, PDIP atau Partai Demokrat adalah massa PKS mentransendensi proses politik sekuler semacam pilkada ini sebagai unit yang tidak terpisah dari kegiatan
berdakwah.

Kelahiran PKS (dulu Partai Keadilan) mewakili genre politik baru di kalangan Muslim. Partai ini terputus dengan masa lalu parpol atau ormas semacam Masyumi, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Muhammadiyah atau Nahdlatul Ulama (lihat Fenomena Partai Keadilan, 2002). PKS merupakan kepanjangan tangan dari aktivis gerakan dakwah di kampus-kampus (tarbiyah) dan lalu meluas ke warga masyarakat di sekitarnya.

Dalam lingkup politik lokal Jakarta, Pilkada 2007 ini merupakan taruhan bagi PKS untuk menggapai impian memimpin ibukota. Di Depok, kader PKS yakni Nurmahmudi Ismail menjabat Walikota dengan mengalahkan pasangan calon yang diusung koalisi parpol. Demikian juga di Sukabumi dan Cianjur, Jawa Barat.

Dengan posisi sebagai pemenang pemilu legislatif 2004 di Jakarta (menguasai sekitar 20,15 persen suara), PKS pasti akan total. Sepanjang Juni 2005-Desember 2006, dari total 6 wilayah dimana PKS meraih suara terbesar dalam pemilu legislatif 2004, baru di dua daerah (33,3 persen), mereka berhasil memenangkan pasangan calon yang diusung partai tersebut. Selebihnya gagal.

Dari perhelatan pilkada di 296 daerah (provinsi, kabupaten dan kota), sebanyak 43,1 persen pasangan calon yang diusung parpol pemenang pemilu legislatif 2004 melenggang sebagai pemenang. Sisanya, 65,9 persen pasangan calon yang diusung parpol pemenang pemilu legislatif 2004 terpental.

Adang-Dani pasti berhitung dengan warga yang berpotensi Golput itu. Dengan asumsi massa PKS dapat "dipegang", masa kampanye selama dua pekan ini akan menjadi masa yang sulit bagi Adang-Dani. Pasangan tersebut perlu meningkatkan popularitas di hadapan warga Jakarta agar mampu meraih 50 persen suara plus satu yang disyaratkan dalam UU Pemerintahan DKI Jakarta yang disahkan DPR pada 17 Juli lalu.

Di atas segalanya, kedua kandidat harus bekerja keras menerapkan prinsip-prinsip marketing agar menyedot perhatian warga Jakarta. Tepat di sini, perang image (citra) akan berseliweran di ruang-ruang publik seantero Jakarta. Adang-Dani yang mengumandangkan "Ayo Benahi Jakarta" akan dilawan dengan "Jakarta untuk Semua" yang digalang pendukung Fauzi-Prijanto. [30 Juli 2007]

Tuesday, July 24, 2007

Implikasi Dibukanya Calon Independen

Oleh Moh Samsul Arifin

HARAPAN
agar calon perseorangan atau calon independen berpartisipasi dalam pilkada secara langsung dibuka oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang 23 Juli 2007, MK memutuskan bahwa Pasal 56 ayat 2 dan Pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 yang termaktub dalam UU 32/2004 bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 56 ayat 2 yang berbunyi, “Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud” tak lagi mempunyai kekuatan hukum tetap (www.mahkamahkonstitusi.go.id, 23/7).

MK juga menjawab keberatan pemohon, Lalu Ranggalawe yang menuntut agar calon independen dibolehkan seperti dalam pilkada Aceh. Seperti diketahui Pasal 67 ayat (1) huruf d UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh membolehkan calon perseorangan di luar partai politik berpartisipasi dalam pilkada.

Untuk menghindari dualisme pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945—rujukan penyelenggaraan pilkada—menurut MK, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari nonparpol atau perseorangan harus dibuka. Apabila dualisme itu dibiarkan, MK berpendapat hal itu dapat mengakibatkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Ayat 3 ini memaklumkan prinsip kesetaraan , yakni kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Putusan MK ini merupakan oase di tengah dominasi partai yang nyaris mutlak dalam politik pilkada sepanjang Juni 2005-Desember 2006. Bayangkan, dalam pilkada di 296 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) itu siapa pun yang berminat turun ke pesta politik lokal (pilkada) harus lewat pintu parpol. Alih-alih menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya pemimpin berkualitas, parpol telah bermimikri menjadi broker. Dukungan untuk pencalonan di pilkada kemudian “diperdagangkan” oleh parpol.

Tak pelak, politik lokal menjadi milik mereka yang memiliki kocek tebal saja. Siapa yang tak memiliki modal kapital cukup, kendatipun punya modal kepemimpinan, dipastikan tak didukung parpol. Syarat pencalonan via parpol atau gabungan parpol (Pasal 56 ayat 2 UU 32/2004) telah memberangus demokrasi yang menjadi raison d’etre demokrasi langsung.

Bagi pemohon, Lalu Ranggalawe (anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah), keputusan itu sungguh melegakan. Pasalnya, penyelenggaraan pilkada yang bakal diikutinya masih setahun lagi. Artinya, jika pemerintah segera merevisi pasal-pasal di atas, maka Ranggalawe berpeluang tampil sebagai calon independen. Mulai saat ini pemerintah harus menyiapkan revisi dua pasal yang dinilai MK bertentangan dengan konstitusi tersebut.

Misalnya, persyaratan bagi calon perseorangan atau independen. Berkaca pilkada Aceh (Pasal 68 ayat 1 UU 11/2006), calon perseorangan bisa ikut pilkada jika didukung sekurang-kurangnya tiga persen dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wagub. Sedangkan untuk pemilih bupati/wabup dan walikota/wawali harus didukung tiga persen penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen jumlah kecamatan. Apabila pemerintah pusat dan DPR memiliki political will, persyaratan seperti ini dapat segera diselipkan dalam UU 32/2004. Namun, apakah keputusan MK ini berlaku untuk pilkada DKI Jakarta yang saat ini telah masuk tahap kampanye?

Seperti ditegaskan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, keputusan MK berlaku sejak Ketua Majelis Hakim mengetuk palu. Ini dapat diartikan, keputusan itu tak berlaku surut atau ditarik ke belakang. Seluruh pilkada yang diselenggarakan sejak Juni 2005 ini sah menurut hukum positif (UU 32/2004). Nah, soalnya apakah Pilkada DKI Jakarta telah berakhir?

Apabila mengikuti tahapan pilkada yang ditetapkan KPU DKI Jakarta, perhelatan pilkada Jakarta dapat dikatakan belum rampung alias tengah berlangsung. Perhelatan pilkada telah rampung, jika pasangan calon yang terpilih sudah dilantik. Dengan logika ini, seyogyanya pilkada Jakarta yang tengah masuk tahapan kampanye ditunda untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah guna merevisi dua pasal dalam UU 32/2004 tadi.

Ada moral politik yang harusnya dijadikan KPU DKI Jakarta acuan untuk mengambil sikap. Saat ini, KPU DKI Jakarta sudah tahu bahwa calon independen dibolehkan. Mengapa mereka tak menunda terlebih dulu proses pilkada agar calon independen dapat berpartisipasi?

KPU DKI Jakarta diharapkan tidak terjerumus pada pemahaman hukum yang linier. Justru, yang harus dimenangkan adalah keinginan warga Jakarta memperoleh calon gubernur/wagub berkualitas. Ini tak bisa tidak hanya dapat dilakukan jika tahapan pilkada dimulai kembali dengan memberi waktu kepada calon independen berpartisipasi.

Hemat saya, KPU DKI Jakarta memiliki momentum untuk memutus kecenderungan oligarki parpol dalam proses pilkada sebagai akibat keputusan MK tersebut. Bagaimanapun, mengumpulnya dukungan 20 parpol terhadap Fauzi Bowo-Prijanto, merupakan fenomena tak biasa yang mempertegas bahwa parpol-parpol di Jakarta mengidap syndrome “rendah diri”. Memiliki sumberdaya politik cuku, tapi tak menggunakannya.

Lihatlah peta sebaran suara dan kursi pada Pemilu 2004 untuk DPRD DKI Jakarta. Ada dua parpol yang bisa mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, karena sanggup memenuhi kuota 15 persen yang diatur Pasal 59 ayat 2 UU 32/2004. Partai Keadilan Sejahtera (23,34 persen suara) dan Partai Demokrat (20,15 persen suara) tak perlu berkoalisi untuk mendaftarkan pasangan calon. Sayang, Partai Demokrat tak menggunakan hak konstitusi tadi.

Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (13,47 persen suara), hanya perlu menggamit Partai Damai Sejahtera (5,74 persen suara) untuk mengusung pasangan calon. 20 Parpol di luar PKS, Demokrat, PDIP dan PDS masih bisa mendaftarkan setidaknya dua pasangan calon, total suara yang tersisa ada 37,3 persen.

Namun, parpol-parpol Jakarta tak melakukan hal tersebut. Alih-alih menggunakan sumberdaya politik mereka, sekaligus membuat peta persaingan menjadi multipolar. Parpol-parpol di Jakarta terseret pada pengkutuban politik yang terbatas (bipolar). Dampaknya, warga Jakarta “dipaksa” kekurangan preferensi politik untuk memilih dalam Pilkada 2007. Padahal Lembaga Survei Indonesia mengonfirmasikan, warga Jakarta mengharapkan hadirnya calon independen dalam Pilkada DKI Jakarta tahun. Dalam survei yang berlangsung 23-29 Mei 2007 itu, 64 persen warga Jakarta tak memercayai kapasitas pasangan calon dari parpol. [Juli 2007]

Monday, July 23, 2007

Mesin Pendulang Suara Pilkada Jakarta

Oleh Moh Samsul Arifin

PILKADA Jakarta 2007 bakal menguji sejumlah hal. Pertama, seberapa kuat faktor etnis (baca: Betawi) berpengaruh positif dalam mendulang suara. Kedua, akankah duet sipil-militer lebih manjur ketimbang pasangan polisi-sipil. Ketiga, bagaimana keterlibatan isu sektarianisme dan pluralisme dalam mendukung citra pasangan calon di mata pemilih.

Keempat, apakah calon incumbent sanggup memenangkan Pilkada Jakarta atau justru sebaliknya calon yang diusung pemenang Pemilu Legislatif 2004 yang memimpin ibukota. Kelima, apakah model “mega” koalisi politik seperti digalang Partai Golkar, PDIP dan Partai Demokrat bisa efektif mengarahkan pilihan warga Jakarta. Dan keenam, betulkah potensi Golput (golongan putih) di Jakarta jauh melampaui tren Golput pada Pilkada yang telah berlangsung di 296 daerah (provinsi, kota dan kabupaten) sepanjang Juni 2005-Desember 2006?

Jakarta adalah barometer politik nasional. Ini juga yang membebani penyelenggaraan Pilkada, 8 Agustus mendatang. Menurut survei teranyar LSI (Lembaga Survei Indonesia), Pilkada nanti dihantui oleh fenomena Golput. Potensi warga yang tak menggunakan hak pilih ditaksir mencapai 65 persen. Ini jauh diatas fakta empiris di 296 daerah yang telah menyelenggarakan pilkada, di mana angka Golput sekitar 30-an persen.

Kecenderungan ini berkaitan dengan faktor etnisitas. LSI menyebut, potensi Golput dari warga Jakarta yang beretnik Jawa sebesar 51 persen, Sunda (54 persen), Betawi (47 persen) dan Tionghoa (85 persen). Data ini mengonfirmasikan bahwa “orang pribumi”, Betawi, jauh lebih care terhadap pesta politik elektoral pertama secara langsung di Jakarta ketimbang “warga pendatang”, setidaknya tiga etnik yang dijadikan sampel LSI.

Berkaca pada sensus penduduk 2000, penduduk beretnik Betawi yang menghuni Jakarta “hanya” ada 2.301.587 jiwa. Selebihnya, 2.339.083 jiwa tinggal di sekitar Jakarta, yakni di Tangerang, Depok dan Bekasi. Pada 2000 itu, jumlah penduduk Jakarta sekitar 8.389.443 jiwa. Artinya, penduduk beretnik Betawi di ibukota sekitar 27,43 persen dari total penduduk ibukota. Selebihnya, 72,57 persen beretnik non-Betawi.

Dengan mengandaikan tren ini tak berubah banyak, penduduk beretnik Betawi yang terdaftar di KPU DKI Jakarta sedikitnya 1,57 juta pemilih dari total 5.725.767 pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Cukup besar dan menentukan siapa yang bakal memimpin Jakarta periode 2007-2012. Persoalannya, siapa yang diuntungkan oleh faktor Betawi ini?

Fauzi Bowo yang lahir di Jakarta dapat memanfaatkan faktor yang bersifat given tersebut. Sebab, etnisitas berkaitan dengan proses mengidentifikasi diri dan asal-usul sosial. Foke—demikian panggilan Fauzi—kini nyaris menjadi sosok impian warga Betawi yang menginginkan putra daerah menjadi gubernur Jakarta. Sepanjang 1945-2002, belum satu pun warga Betawi memimpin ibukota. Tapi, faktor Betawi ini bisa digerus Adang Daradjatun (etnik Sunda kelahiran Bogor) yang cukup rajin menembus komunitas-komunitas Betawi di Jakarta.

Namun, sejarah Jakarta tak begitu familiar dengan kalangan sipil. Antara 1960-2007, baru Henk Ngantung, warga sipil yang memimpin Jakarta pada 1964-1965. Selebihnya adalah purnawirawan tentara. Henk sendiri adalah putra Kawanua kelahiran Manado, Sulawesi Utara. Selain Henk, seluruh gubernur Jakarta adalah warga pendatang atau keturunan pendatang dari berbagai daerah di Jawa.

Adang Daradjatun sendiri bukan tentara, melainkan mantan petinggi di Polri. Sebagai mantan Wakapolri, Adang menguasai medan Jakarta dan bisa memaksimalkan jaringan kepolisian untuk mendukungnya. Hanya, Adang pun “dibebani” sejarah bahwa Jakarta tak pernah dipimpin bekas petinggi polisi.

Satu faktor lagi yang ikut mewarnai persaingan pasangan Adang Daradjatun-Dani Anwar dan Fauzi Bowo-Prijanto adalah dihembuskannya isu sektarianisme versus pluralisme. Entah siapa yang memulai, yang jelas pasangan Adang-Dani secara salah dianggapkan sebagai simbol sektarianisme. Stereotipe ini dikaitkan dengan keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengusung Adang-Dani, tanpa mengajak parpol lain peraih kursi di DPRD DKI Jakarta. Di lain pihak, aksi 18 parpol menggalang dukungan untuk Fauzi-Prijanto dipandang mencerminkan pluralisme di ibukota.

Pelabelan demikian, kurang bermanfaat bagi iklim politik demokratis, yang diharapkan manifes dalam Pilkada Jakarta. Andaikata PKS hendak membangkitkan penegakan syariat Islam di ibukota pun, cap sektarian tak bisa dikenakan kepada Adang-Dani. Sikap Adang-Dani yang paling genuine bisa dilihat pada visi dan misi mereka, termasuk sepak terjang Adang di Polri dan Dani di DPRD DKI Jakarta. Demikian pula, cap Fauzi-Prijanto sebagai pluralis hanya dapat dibuktikan ketika yang bersangkutan betul-betul menakhodai Jakarta.

Dalam marketing, mengeksploitasi apa yang melekat pada diri dapat menjadi modal kemenangan seseorang bersaing dalam politik elektoral seperti pilkada. Apabila hal ini tak dilakukan secara hati-hati, dapat membenturkan pasangan calon, tim sukses dan konstituen mereka dalam konflik horizontal yang kontra produktif. Karena itu, seyogyanya pasangan calon berhati-hati dengan faktor etnisitas serta isu sektarian-pluralis tersebut.

Buat saya, yang paling terukur justru menakar faktor incumbent (melekat pada Foke) dan faktor parpol pemenang Pemilu Legislatif (yang mendukung Adang). Foke adalah wagub incumbent ketiga yang maju dalam perhelatan pilkada di daerahnya. Dua wagub yang mendaftarkan sebagai calon gubernur dalam pilkada di dua provinsi sepanjang Juni 2005-Desember 2006, gagal menjadi pemenang.

Selama periode ini, demikian data yang dikumpulkan Lingkaran Survei Indonesia, ada 63 wakil kepala daerah (wagub, wabup, dan wawali) yang maju dalam pilkada. 18 orang alias 28,57 persen menang dan selebihnya 45 orang (71,43 persen) kalah.

Lain hal jika sang incumbent adalah kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota). Dari 296 daerah (provinsi, kabupaten dan kota) yang menyelenggarakan pilkada, sebanyak 230 kepala daerah maju kembali dalam pilkada langsung. Kepala daerah yang berhasil menang sangat tinggi, mencapai 62,2 persen.

Sementara, dukungan dari parpol pemilu legislatif tahun 2004 tak menjamin kemenangan pada pasangan calon yang maju. Kadar keberhasilan parpol pemenang pemilu legislatif mendudukkan pasangan calonnya sebagai kepala dan wakil kepala daerah sekitar43,1 persen. Pasangan calon tersebut bisa incumbent (kepala atau wakil kepala daerah), pasangan calon di luar incumbent dan pasangan calon dari parpol-birokrat. Selebihnya 56,9 persen pasangan calon yang diusung parpol-parpol pemenang pemilu legislatif di sejumlah daerah menderita kekalahan.

Fenomena ini, tak hanya terjadi pada partai besar semacam Partai Golkar dan PDIP, tapi juga pada PKS, PKB dan PPP. Dari total 6 daerah dimana PKS menjadi peraih suara terbesar dalam Pemilu Legislatif 2004, hanya dua daerah (33,3 persen) yang berhasil dimenangkan PKS dalam pilkada (Kajian Bulanan Lingkaran Survei Indonesia, Juli 2007).

Akan diuji, apakah kemenangan PKS di Jakarta tahun 2004 lalu, yakni dengan mendulang 23,34 persen suara atau 24 persen kursi DPRD DKI Jakarta dapat diulang dalam Pilkada nanti.

Sebagaimana dimaklum, dalam Pemilu Legislatif 2004, majoritas suara (76,66 persen) terdistribusi ke 23 parpol lain. Tepat di sini, kita bertemu dengan anomali politik lokal Jakarta. Partai Demokrat yang bisa sendirian mengusung pasangan calon dengan 20,15 persen tak menggunakan hak konstitusional tersebut. Partai Demokrat bersama belasan parpol justru membuat Koalisi Jakarta yang mendukung Fauzi-Prijanto. Koalisi besar ini pun belum tentu sanggup mengonversi suara mereka di Pemilu Legislatif 2004 menjadi suara aktual untuk pasangan Fauzi-Prijanto.

Sejumlah fakta ini, selayaknya diperhatikan pasangan Fauzi-Prijanto dan Adang-Dani. Kedua pasangan berikut parpol pendukung mereka wajib kerja keras untuk menjungkir-balikkan sejumlah fakta empiris dalam penyelenggaraan pilkada antara Juni 2005-Desember 2006. Mungkinkah Jakarta bakal kian meneguhkan fenomena anomali? [Juli 2007]